Definisi
Laut lepas (high seas) adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan pedalaman, atau perairan kepulauan suatu negara. Laut lepas diatur dalam Bagian VII UNCLOS 1982 dan berpijak pada prinsip kebebasan laut (freedom of the seas) yang pertama kali diperkenalkan Hugo Grotius dalam karyanya Mare Liberum (1609), sebuah gagasan yang lahir justru dari perdebatan tentang hak pelayaran bangsa Eropa di perairan Asia Tenggara, termasuk perairan Nusantara.
Tidak ada negara yang bisa mengklaim kedaulatan atas laut lepas, sebagaimana ditegaskan Pasal 89 UNCLOS. Setiap negara berhak mengibarkan benderanya pada kapal yang berlayar di laut lepas, dan kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya (flag state jurisdiction) — artinya hukum yang berlaku di atas kapal itu pada dasarnya adalah hukum negara asal kapal, bukan hukum negara mana pun yang dilewati kapal itu di laut lepas.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, memahami batas antara wilayah yurisdiksi nasional dan laut lepas penting karena menentukan sejauh mana aparat penegak hukum Indonesia bisa bertindak terhadap kapal asing, termasuk kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal atau kejahatan lain di perairan yang berbatasan dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Dasar Hukum
Pasal 87 ayat (1) UNCLOS 1982 menetapkan laut lepas terbuka bagi semua negara, baik negara pantai maupun negara tidak berpantai, dengan enam kebebasan dasar yang dijamin secara eksplisit. Pasal 89 melengkapi ketentuan ini dengan menegaskan tidak ada satu negara pun yang bisa secara sah mengklaim kedaulatan atas bagian mana pun dari laut lepas, sehingga perairan ini benar-benar berstatus milik bersama umat manusia (res communis).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, yang menjadikan seluruh ketentuan mengenai laut lepas ini mengikat bagi Indonesia, baik sebagai negara yang menikmati kebebasan tersebut di laut lepas negara lain, maupun sebagai negara yang wajib menghormati kebebasan serupa bagi kapal-kapal asing di laut lepas yang berbatasan dengan wilayah yurisdiksinya.
Jenis-Jenis Kebebasan
Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, ada enam kebebasan utama yang berlaku di laut lepas. Pertama, kebebasan berlayar (navigation), yang memungkinkan kapal negara mana pun melintas tanpa hambatan. Kedua, kebebasan penerbangan (overflight) bagi pesawat udara. Ketiga, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut, yang penting bagi infrastruktur telekomunikasi dan energi global. Keempat, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lain yang diizinkan hukum internasional.
Kelima, kebebasan menangkap ikan (fishing), meski kebebasan ini kini banyak dibatasi berbagai perjanjian pengelolaan perikanan regional untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Keenam, kebebasan melakukan riset ilmiah kelautan. Keenam kebebasan ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan negara lain yang juga menikmati kebebasan yang sama, sehingga bukan kebebasan mutlak tanpa batas sama sekali.
Contoh Kasus
Masalah illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) di laut lepas menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum internasional, karena sulitnya mengawasi wilayah laut yang sangat luas dan tidak berada di bawah yurisdiksi satu negara mana pun. Indonesia, bersama negara-negara lain, bekerja sama dalam organisasi pengelolaan perikanan regional seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Commission) dan WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission) untuk mengatur kuota dan metode penangkapan ikan di laut lepas yang berbatasan dengan perairan Indonesia.
Kasus perompakan di laut lepas, seperti yang pernah marak di perairan Somalia dan kawasan sekitar Selat Malaka, menunjukkan betapa pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan hukum di wilayah yang tidak dijaga satu negara pun. Karena perompakan termasuk kejahatan yang diakui secara universal, setiap negara punya kewenangan menangkap dan mengadili pelaku perompakan di laut lepas, terlepas dari kebangsaan kapal atau pelakunya.
Batas dan Pengecualian
Meski laut lepas terbuka bagi semua negara, kebebasan ini bukan tanpa batas. UNCLOS menegaskan laut lepas hanya boleh dipakai untuk tujuan damai, sehingga kegiatan militer yang mengancam perdamaian atau keamanan internasional tetap dilarang meski dilakukan di wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.
Prinsip yurisdiksi eksklusif negara bendera juga punya pengecualian penting. Untuk kejahatan tertentu yang diakui berlaku universal, seperti perompakan (piracy) dan perbudakan, setiap negara diberi kewenangan menegakkan hukum terhadap kapal atau pelaku yang terlibat, terlepas dari bendera kapal itu. Pengecualian lain berlaku untuk kapal yang tidak berbendera (stateless vessel) atau kapal yang dicurigai melakukan siaran radio gelap tanpa izin, yang membuka peluang negara lain melakukan pemeriksaan meski secara umum yurisdiksi di laut lepas seharusnya eksklusif milik negara bendera.
Sanksi
Penegakan hukum di laut lepas pada dasarnya menjadi tanggung jawab negara bendera kapal, sehingga jika sebuah kapal melanggar aturan, negara benderalah yang berwenang menjatuhkan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi kapal tersebut. Situasi ini kerap menimbulkan celah penegakan hukum, karena sejumlah negara bendera terbuka (flag of convenience) kurang serius mengawasi kapal yang terdaftar di bawah benderanya.
Untuk kejahatan yang diakui berlaku universal seperti perompakan, Pasal 100 UNCLOS mewajibkan semua negara bekerja sama memberantasnya, dan kapal perang negara mana pun berhak menghentikan, memeriksa, bahkan menyita kapal yang dicurigai melakukan perompakan di laut lepas tanpa perlu izin negara bendera kapal tersangka. Bagi pelanggaran pengaturan perikanan di bawah organisasi pengelolaan perikanan regional, sanksinya biasanya berupa larangan berlayar di wilayah pengelolaan organisasi tersebut atau pencabutan izin penangkapan ikan bagi kapal dan perusahaan yang terbukti melanggar.