Definisi
Hukum laut adalah cabang hukum internasional yang mengatur hak, kewajiban, dan yurisdiksi negara-negara atas wilayah laut, dasar laut, dan sumber daya alam di dalamnya. Kerangka hukum utama yang mengatur hukum laut internasional adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang sering disebut sebagai “konstitusi lautan.”
UNCLOS 1982 membagi wilayah laut menjadi beberapa zona: perairan pedalaman, laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, zona tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE sejauh 200 mil laut, landas kontinen, laut lepas, dan kawasan dasar laut internasional (the Area). Setiap zona memiliki rezim hukum berbeda terkait hak kedaulatan dan yurisdiksi negara pantai.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state), UNCLOS memiliki arti sangat strategis. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985 dan memperoleh pengakuan internasional atas konsep Wawasan Nusantara, yaitu perairan antar pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia. Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Dasar Hukum
Kerangka hukum utamanya adalah UNCLOS 1982, yang disebut “konstitusi lautan” karena mengatur hampir seluruh aspek pemanfaatan laut, dari batas wilayah hingga eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan laut. Indonesia mengesahkan UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Di dalam negeri, UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menjabarkan konsep-konsep UNCLOS ke dalam hukum nasional, termasuk penetapan garis pangkal kepulauan yang menjadi titik ukur seluruh zona maritim Indonesia. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 25A UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan batas dan hak wilayah yang ditetapkan undang-undang. Pengakuan status negara kepulauan inilah yang membuat Indonesia bisa menarik garis pangkal menghubungkan pulau-pulau terluarnya, alih-alih menghitung laut teritorial terpisah untuk setiap pulau.
Jenis-Jenis
UNCLOS membagi laut menjadi beberapa zona dengan rezim hukum berbeda, diukur dari garis pangkal.
Perairan pedalaman adalah perairan di sisi darat garis pangkal, seperti teluk dan pelabuhan, tunduk penuh pada kedaulatan negara seperti daratan.
Laut teritorial membentang hingga 12 mil laut, tempat kedaulatan negara pantai berlaku penuh meski kapal asing tetap punya hak lintas damai.
Zona tambahan membentang hingga 24 mil laut, tempat negara pantai boleh mengambil tindakan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) membentang hingga 200 mil laut, tempat negara pantai punya hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, meski bukan kedaulatan penuh, karena negara lain tetap bebas berlayar dan memasang kabel bawah laut.
Landas kontinen adalah dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya yang menjadi kelanjutan alami daratan, tempat negara pantai berhak mengeksplorasi sumber daya di dasar laut seperti minyak dan gas.
Laut lepas dan kawasan dasar laut internasional berada di luar yurisdiksi nasional mana pun, dan pemanfaatannya diatur sebagai warisan bersama umat manusia.
Batas dan Pengecualian
Hak negara pantai di tiap zona tidak mutlak. Di laut teritorial, kapal asing tetap punya hak lintas damai selama tidak membahayakan ketertiban atau keamanan negara pantai. Di ZEE, negara pantai hanya punya hak berdaulat atas sumber daya, bukan kedaulatan penuh, sehingga kapal dan pesawat asing tetap bebas melintas di atasnya.
Negara pantai juga punya hak pengejaran seketika (hot pursuit) terhadap kapal asing yang diduga melanggar hukum di dalam wilayahnya, asalkan pengejaran dimulai saat kapal itu masih berada di dalam wilayah yurisdiksi dan berlangsung tanpa putus. Hak ini berhenti begitu kapal yang dikejar memasuki laut teritorial negara ketiga.
Pengecualian penting lain adalah selat internasional yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Malaka dan Selat Lombok, tempat kapal asing menikmati hak lintas transit yang lebih longgar daripada lintas damai biasa, termasuk bagi kapal selam yang boleh melintas dalam keadaan menyelam.
Ilustrasi Kasus
Sengketa Laut Cina Selatan merupakan salah satu isu hukum laut terpenting saat ini. Klaim nine-dash line Tiongkok atas hampir seluruh Laut Cina Selatan ditolak Tribunal Arbitrase UNCLOS dalam kasus Filipina v. Tiongkok pada 2016, yang menyatakan klaim historis semacam itu tidak punya dasar hukum dalam UNCLOS. Indonesia bukan pihak dalam sengketa itu, tetapi berkepentingan langsung karena klaim Tiongkok bersinggungan dengan ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara, memicu beberapa kali insiden antara kapal patroli Indonesia dan kapal ikan atau penjaga pantai Tiongkok di kawasan tersebut.
Di tingkat penegakan hukum nasional, pemerintah secara aktif menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Indonesia berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kebijakan ini sempat menuai perhatian internasional karena dianggap tegas, tetapi secara hukum dibenarkan sebagai penegakan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia atas sumber daya di wilayah lautnya sendiri.
Kesalahpahaman Umum
Banyak yang menyamakan ZEE dengan laut teritorial, padahal keduanya berbeda jauh. Di laut teritorial Indonesia berdaulat penuh seperti atas daratan; di ZEE, Indonesia hanya punya hak berdaulat atas sumber daya alam, sementara kebebasan berlayar dan terbang tetap terbuka untuk semua negara.
Kesalahpahaman lain adalah mengira Indonesia bisa melarang kapal asing apa pun melintasi seluruh wilayah lautnya. Faktanya, hak lintas damai di laut teritorial dan hak lintas transit di selat internasional membatasi kewenangan Indonesia untuk menutup jalur pelayaran itu, kecuali dalam keadaan tertentu seperti latihan militer yang harus diumumkan lebih dulu.