Definisi
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar paling jauh 200 mil laut dari garis pangkal, tempat negara pantai memegang hak khusus atas sumber daya alam di dalamnya. Ikan, minyak, gas, arus, dan angin di zona itu menjadi hak negara pantai untuk dieksplorasi dan dimanfaatkan.
Yang sering keliru dipahami adalah statusnya. ZEE bukan wilayah kedaulatan. Istilah yang dipakai UNCLOS adalah hak berdaulat, bukan kedaulatan. Bedanya nyata: di laut teritorial Indonesia bisa mengatur hampir segala hal seperti di darat, sedangkan di ZEE kewenangan Indonesia terbatas pada urusan sumber daya dan beberapa hal lain yang disebutkan konvensi. Kapal asing tetap bebas berlayar melintasinya, pesawat asing bebas terbang di atasnya, dan kabel bawah laut boleh dipasang di sana.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Yang menjadi hak negara pantai:
- Hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati, baik di air, dasar laut, maupun tanah di bawahnya.
- Hak berdaulat atas kegiatan lain untuk keperluan ekonomi, misalnya pembangkitan energi dari air, arus, dan angin.
- Yurisdiksi atas pembangunan pulau buatan dan instalasi, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan lingkungan laut.
Yang tetap menjadi kebebasan negara lain:
- Kebebasan pelayaran dan penerbangan.
- Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut.
- Penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional dan berkaitan dengan kebebasan tersebut.
Yang menjadi kewajiban negara pantai: menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, menjaga agar sumber daya hayati tidak dieksploitasi berlebihan, dan menghormati kebebasan negara lain di zona itu.
Dasar Hukum
Sumber utamanya UNCLOS 1982, yang mengatur ZEE dalam bagian tersendiri. Indonesia mengesahkan konvensi ini lewat UU No. 17 Tahun 1985. Pengesahan itu penting bukan hanya untuk ZEE, tetapi juga karena UNCLOS mengakui konsep negara kepulauan yang selama puluhan tahun diperjuangkan Indonesia sejak Deklarasi Djuanda 1957.
Menariknya, Indonesia sudah lebih dulu menetapkan ZEE-nya lewat UU No. 5 Tahun 1983, dua tahun sebelum meratifikasi UNCLOS dan sembilan tahun sebelum konvensi itu berlaku secara internasional pada 1994. Undang-undang tersebut mengatur lebar zona, kewenangan penegakan hukum, dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan laut.
Lapisan berikutnya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menetapkan garis pangkal kepulauan, dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur pengelolaan ruang laut secara menyeluruh. Untuk penindakan perikanan, dasar yang dipakai adalah undang-undang perikanan beserta perubahannya.
Perbedaan ZEE, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen
| Zona | Lebar | Status hukum | Yang bisa dilakukan negara pantai |
|---|---|---|---|
| Laut teritorial | 12 mil laut | Kedaulatan penuh | Menerapkan hukum pidana dan perdata, dengan kewajiban menghormati lintas damai |
| Zona tambahan | Sampai 24 mil laut | Yurisdiksi terbatas | Mencegah dan menindak pelanggaran bea cukai, fiskal, imigrasi, dan karantina |
| ZEE | Sampai 200 mil laut | Hak berdaulat atas sumber daya | Mengatur perikanan dan sumber daya, bukan mengatur pelayaran |
| Landas kontinen | 200 mil laut, bisa sampai 350 mil bila dasar laut memenuhi syarat | Hak berdaulat atas dasar laut | Mengeksploitasi minyak, gas, dan mineral dasar laut |
Penerapan di Indonesia
ZEE Indonesia adalah salah satu yang terluas di dunia, dan justru karena itu penuh persoalan praktis.
Pertama, penetapan batas dengan negara tetangga. Klaim 200 mil dari banyak negara di kawasan saling tumpang tindih, sehingga batas ZEE harus dirundingkan satu per satu. Perundingan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam berlangsung belasan tahun sebelum rampung pada 2022. Selama batas belum disepakati, wilayah tumpang tindih rawan gesekan antarkapal pengawas.
Kedua, penindakan pencurian ikan. Indonesia berwenang menangkap kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di ZEE. Tetapi ada batas yang sering dilupakan: menurut UNCLOS, hukuman untuk pelanggaran perikanan di ZEE tidak boleh berupa pengurungan, kecuali ada kesepakatan lain antarnegara. Karena itu sanksi yang lazim dijatuhkan adalah denda, penyitaan kapal, dan penyitaan hasil tangkapan, bukan pemenjaraan awak kapal asing.
Ketiga, Laut Natuna Utara. Sebagian ZEE Indonesia di sana bersinggungan dengan garis klaim sepihak yang ditarik Tiongkok di Laut China Selatan. Sikap resmi Indonesia konsisten: klaim berdasarkan garis historis tidak dikenal UNCLOS, sehingga tidak ada sengketa wilayah yang perlu dirundingkan. Putusan arbitrase 2016 dalam perkara Filipina melawan Tiongkok memperkuat pandangan itu dengan menyatakan klaim garis historis tersebut tidak punya dasar hukum menurut konvensi.
Contoh Kasus
Sebuah kapal ikan berbendera asing terdeteksi menebar jaring sekitar 130 mil laut dari garis pangkal di perairan utara Kepulauan Natuna. Kapal pengawas perikanan menghentikannya dan menemukan puluhan ton ikan tanpa dokumen izin dari otoritas Indonesia.
Karena lokasinya berada di dalam ZEE Indonesia dan kegiatannya menyangkut sumber daya hayati, Indonesia berwenang menindak. Kapal dibawa ke pelabuhan pangkalan, nakhoda diperiksa, dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan perikanan. Putusannya menjatuhkan denda serta perampasan kapal dan hasil tangkapan.
Bandingkan dengan kapal kargo asing yang hanya melintas di titik yang sama tanpa menurunkan jaring. Kapal itu tidak bisa dihentikan atas dasar keberadaannya di ZEE, karena kebebasan pelayaran tetap berlaku di zona tersebut.