Lompat ke konten

Zona Ekonomi Eksklusif

Exclusive Economic Zone Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk zona perairan di luar laut teritorial tempat negara pantai memegang hak ekonomi eksklusif
Hukum Internasional zee hukum laut unclos laut natuna utara hak berdaulat
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif?

ZEE adalah jalur laut 200 mil dari garis pangkal tempat Indonesia memegang hak berdaulat atas sumber daya, diatur UNCLOS 1982 dan UU No. 5 Tahun 1983.

Exclusive Economic Zone Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk zona perairan di luar laut teritorial tempat negara pantai memegang hak ekonomi eksklusif Hukum Internasional

Definisi

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar paling jauh 200 mil laut dari garis pangkal, tempat negara pantai memegang hak khusus atas sumber daya alam di dalamnya. Ikan, minyak, gas, arus, dan angin di zona itu menjadi hak negara pantai untuk dieksplorasi dan dimanfaatkan.

Yang sering keliru dipahami adalah statusnya. ZEE bukan wilayah kedaulatan. Istilah yang dipakai UNCLOS adalah hak berdaulat, bukan kedaulatan. Bedanya nyata: di laut teritorial Indonesia bisa mengatur hampir segala hal seperti di darat, sedangkan di ZEE kewenangan Indonesia terbatas pada urusan sumber daya dan beberapa hal lain yang disebutkan konvensi. Kapal asing tetap bebas berlayar melintasinya, pesawat asing bebas terbang di atasnya, dan kabel bawah laut boleh dipasang di sana.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Yang menjadi hak negara pantai:

  • Hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati, baik di air, dasar laut, maupun tanah di bawahnya.
  • Hak berdaulat atas kegiatan lain untuk keperluan ekonomi, misalnya pembangkitan energi dari air, arus, dan angin.
  • Yurisdiksi atas pembangunan pulau buatan dan instalasi, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan lingkungan laut.

Yang tetap menjadi kebebasan negara lain:

  • Kebebasan pelayaran dan penerbangan.
  • Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut.
  • Penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional dan berkaitan dengan kebebasan tersebut.

Yang menjadi kewajiban negara pantai: menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, menjaga agar sumber daya hayati tidak dieksploitasi berlebihan, dan menghormati kebebasan negara lain di zona itu.

Dasar Hukum

Sumber utamanya UNCLOS 1982, yang mengatur ZEE dalam bagian tersendiri. Indonesia mengesahkan konvensi ini lewat UU No. 17 Tahun 1985. Pengesahan itu penting bukan hanya untuk ZEE, tetapi juga karena UNCLOS mengakui konsep negara kepulauan yang selama puluhan tahun diperjuangkan Indonesia sejak Deklarasi Djuanda 1957.

Menariknya, Indonesia sudah lebih dulu menetapkan ZEE-nya lewat UU No. 5 Tahun 1983, dua tahun sebelum meratifikasi UNCLOS dan sembilan tahun sebelum konvensi itu berlaku secara internasional pada 1994. Undang-undang tersebut mengatur lebar zona, kewenangan penegakan hukum, dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan laut.

Lapisan berikutnya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menetapkan garis pangkal kepulauan, dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur pengelolaan ruang laut secara menyeluruh. Untuk penindakan perikanan, dasar yang dipakai adalah undang-undang perikanan beserta perubahannya.

Perbedaan ZEE, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen

ZonaLebarStatus hukumYang bisa dilakukan negara pantai
Laut teritorial12 mil lautKedaulatan penuhMenerapkan hukum pidana dan perdata, dengan kewajiban menghormati lintas damai
Zona tambahanSampai 24 mil lautYurisdiksi terbatasMencegah dan menindak pelanggaran bea cukai, fiskal, imigrasi, dan karantina
ZEESampai 200 mil lautHak berdaulat atas sumber dayaMengatur perikanan dan sumber daya, bukan mengatur pelayaran
Landas kontinen200 mil laut, bisa sampai 350 mil bila dasar laut memenuhi syaratHak berdaulat atas dasar lautMengeksploitasi minyak, gas, dan mineral dasar laut

Penerapan di Indonesia

ZEE Indonesia adalah salah satu yang terluas di dunia, dan justru karena itu penuh persoalan praktis.

Pertama, penetapan batas dengan negara tetangga. Klaim 200 mil dari banyak negara di kawasan saling tumpang tindih, sehingga batas ZEE harus dirundingkan satu per satu. Perundingan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam berlangsung belasan tahun sebelum rampung pada 2022. Selama batas belum disepakati, wilayah tumpang tindih rawan gesekan antarkapal pengawas.

Kedua, penindakan pencurian ikan. Indonesia berwenang menangkap kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di ZEE. Tetapi ada batas yang sering dilupakan: menurut UNCLOS, hukuman untuk pelanggaran perikanan di ZEE tidak boleh berupa pengurungan, kecuali ada kesepakatan lain antarnegara. Karena itu sanksi yang lazim dijatuhkan adalah denda, penyitaan kapal, dan penyitaan hasil tangkapan, bukan pemenjaraan awak kapal asing.

Ketiga, Laut Natuna Utara. Sebagian ZEE Indonesia di sana bersinggungan dengan garis klaim sepihak yang ditarik Tiongkok di Laut China Selatan. Sikap resmi Indonesia konsisten: klaim berdasarkan garis historis tidak dikenal UNCLOS, sehingga tidak ada sengketa wilayah yang perlu dirundingkan. Putusan arbitrase 2016 dalam perkara Filipina melawan Tiongkok memperkuat pandangan itu dengan menyatakan klaim garis historis tersebut tidak punya dasar hukum menurut konvensi.

Contoh Kasus

Sebuah kapal ikan berbendera asing terdeteksi menebar jaring sekitar 130 mil laut dari garis pangkal di perairan utara Kepulauan Natuna. Kapal pengawas perikanan menghentikannya dan menemukan puluhan ton ikan tanpa dokumen izin dari otoritas Indonesia.

Karena lokasinya berada di dalam ZEE Indonesia dan kegiatannya menyangkut sumber daya hayati, Indonesia berwenang menindak. Kapal dibawa ke pelabuhan pangkalan, nakhoda diperiksa, dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan perikanan. Putusannya menjatuhkan denda serta perampasan kapal dan hasil tangkapan.

Bandingkan dengan kapal kargo asing yang hanya melintas di titik yang sama tanpa menurunkan jaring. Kapal itu tidak bisa dihentikan atas dasar keberadaannya di ZEE, karena kebebasan pelayaran tetap berlaku di zona tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982

Zona ekonomi eksklusif adalah wilayah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, dengan lebar tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang dipakai untuk mengukur lebar laut teritorial.

Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya, dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982

Indonesia mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, yang menjadi dasar pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus dasar klaim zona-zona maritimnya.

Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982

Hukuman yang dijatuhkan negara pantai atas pelanggaran peraturan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh berupa pengurungan, kecuali ada kesepakatan lain di antara negara-negara yang bersangkutan, dan tidak boleh berupa hukuman badan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif? +
ZEE adalah jalur laut 200 mil dari garis pangkal tempat Indonesia memegang hak berdaulat atas sumber daya, diatur UNCLOS 1982 dan UU No. 5 Tahun 1983.
Apa bahasa Inggris dari Zona Ekonomi Eksklusif? +
Zona Ekonomi Eksklusif dalam bahasa Inggris disebut Exclusive Economic Zone.
Apa dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif? +
Dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif diatur dalam Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982, Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982.
Apa asal kata Zona Ekonomi Eksklusif? +
Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk zona perairan di luar laut teritorial tempat negara pantai memegang hak ekonomi eksklusif

Istilah Terkait