Lompat ke konten

Penadahan

Receiving Stolen Goods Dari kata 'tadah', menampung; padanan Belandanya 'heling', dan dalam ilmu hukum digolongkan sebagai delik pemudahan atau 'begunstiging'.
Hukum Pidana penadahan barang curian heling motor bodong barang bukti
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penadahan?

Membeli, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga hasil kejahatan; diancam 4 tahun penjara, dan 7 tahun bila dijadikan kebiasaan.

Receiving Stolen Goods Dari kata 'tadah', menampung; padanan Belandanya 'heling', dan dalam ilmu hukum digolongkan sebagai delik pemudahan atau 'begunstiging'. Hukum Pidana

Definisi

Penadahan adalah perbuatan membeli, menerima, menyimpan, mengangkut, menggadaikan, atau menjual kembali barang yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari kejahatan.

Delik ini berdiri sendiri, terpisah dari kejahatan yang menghasilkan barangnya. Penadah tidak ikut mencuri, tetapi tanpa penadah barang curian sulit diuangkan. Karena itu hukum menyebutnya delik pemudahan: perbuatannya memperlancar dan menghidupi kejahatan orang lain.

Konsekuensinya penting untuk dipahami. Seseorang tetap dapat dipidana sebagai penadah meskipun pencurinya tidak pernah tertangkap dan meskipun ia sendiri tidak kenal siapa pun yang terlibat pencurian.

Unsur-Unsur

  1. Ada benda. Benda berwujud yang dapat berpindah tangan — kendaraan, ponsel, perhiasan, besi bekas, kabel, hasil hutan.
  2. Benda itu berasal dari kejahatan. Bukan hanya pencurian; bisa juga dari penggelapan, perampokan, atau penipuan.
  3. Salah satu perbuatan yang dilarang. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, menjual, atau menarik keuntungan darinya.
  4. Diketahui atau sepatutnya harus diduga. Inilah unsur yang paling menentukan, dan yang paling sering menjadi pembelaan terdakwa.

Kapan Pembeli Dianggap “Patut Menduga”

Undang-undang tidak menuntut bukti bahwa pembeli tahu persis barang itu curian. Cukup bahwa orang yang berpikiran normal, dalam keadaan yang sama, semestinya menaruh curiga. Hakim menilainya dari keadaan yang mengelilingi transaksi.

Keadaan yang sering dianggap menimbulkan kecurigaan:

  • Harga jauh di bawah pasar tanpa alasan yang masuk akal.
  • Tidak ada dokumen kepemilikan: BPKB, STNK, nota, kotak, atau kartu garansi.
  • Penjual tidak mau menunjukkan identitas, atau nama di dokumen berbeda dengan penjual.
  • Transaksi dilakukan di tempat dan waktu yang tidak lazim, misalnya tengah malam di pinggir jalan.
  • Barang datang dalam jumlah banyak dan seragam, misalnya sepuluh ponsel sejenis tanpa kemasan.
  • Nomor rangka, nomor mesin, atau IMEI tampak dihapus atau diubah.

Sebaliknya, pembeli yang memeriksa dokumen, menyimpan bukti transfer, mencatat identitas penjual, dan membeli dengan harga wajar punya posisi jauh lebih baik untuk menunjukkan bahwa ia beritikad baik.

Dasar Hukum

Penadahan diatur dalam bab tersendiri di KUHP lama (WvS). Bentuk dasarnya diancam paling lama empat tahun penjara. Bila penadahan dijadikan kebiasaan — artinya dilakukan berulang sebagai bagian dari usaha — ancamannya naik menjadi tujuh tahun, dan hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Besaran denda yang tercantum dalam naskah lama KUHP sudah tidak lagi mencerminkan nilai uang sekarang, dan Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan penyesuaian atas jumlah denda dalam KUHP.

KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap memuat delik penadahan dengan rumusan sepadan, hanya dengan nomor pasal yang berbeda.

Bila barang yang ditampung berupa hasil tindak pidana tertentu dan nilainya besar, jerat lain dapat menyusul lewat undang-undang tentang pencucian uang. Untuk kayu, satwa, atau barang impor tanpa dokumen, berlaku pula undang-undang sektoralnya masing-masing.

Contoh Kasus

Seorang pemilik konter membeli sembilan ponsel sejenis dari orang yang tidak dikenalnya seharga sepertiga harga pasar, tanpa kotak, tanpa nota, dan tanpa mencatat identitas penjual. Ia kemudian menjualnya kembali. Tiga bulan berikutnya polisi melacak salah satu ponsel dari laporan kehilangan.

Meski ia mengaku tidak tahu barang itu curian, kombinasi harga, jumlah, ketiadaan dokumen, dan cara transaksi cukup untuk menyimpulkan bahwa ia sepatutnya menduga. Bila terbukti perbuatan serupa dilakukan berulang, ia berisiko dijerat dengan bentuk penadahan sebagai kebiasaan yang ancamannya lebih berat.

Kasus lain yang lebih sering menimpa orang awam: membeli sepeda motor bekas dengan alasan “BPKB masih di leasing” dan harga jauh di bawah pasar. Ketika motor itu ternyata hasil penggelapan unit sewaan, pembeli menghadapi dua masalah sekaligus — motornya disita sebagai barang bukti, dan ia sendiri diperiksa sebagai calon tersangka penadahan.

Nasib Barangnya

Ini pertanyaan yang paling sering diajukan pembeli yang merasa dirugikan. Barang hasil kejahatan yang disita akan dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yaitu pemilik asal, bukan kepada pembeli yang membayar. Pembeli tidak memperoleh hak milik dari orang yang sendirinya tidak berhak.

Uang yang telanjur dibayarkan hanya dapat dituntut kembali dari penjual, lewat gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi — dan itu pun hanya berguna bila penjualnya diketahui dan punya harta.

Karena itu langkah paling murah selalu di awal: cek keaslian dokumen, cocokkan nomor rangka dan mesin dengan surat, minta fotokopi identitas penjual, bayar lewat transfer agar ada jejak, dan hindari harga yang terlalu bagus untuk masuk akal.

Perbedaan dengan Pencurian dan Pencucian Uang

PenadahanPencurianPencucian uang
Peran pelakuMenerima atau menyalurkan hasil kejahatanMengambil barang orang lainMenyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan
ObjekBenda berwujudBenda berwujudHarta dalam segala bentuk, termasuk uang di rekening
Hubungan dengan kejahatan asalTerjadi setelahnyaKejahatan asalnya sendiriTerjadi setelahnya
Ancaman pokok4 tahun, 7 tahun bila jadi kebiasaan5 tahun, lebih berat bila diperberatJauh lebih berat, disertai perampasan aset

Orang yang ikut merencanakan pencurian lalu menampung barangnya bukan penadah, melainkan turut serta dalam pencurian itu sendiri. Penadahan mensyaratkan pelakunya berada di luar kejahatan asal — ia baru masuk setelah barang berpindah.

Dasar Hukum

Pasal 480 ke-1 KUHP lama (WvS)

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 480 ke-2 KUHP lama (WvS)

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 481 ayat (1) KUHP lama (WvS)

Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 46 ayat (1) KUHAP

Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau mereka yang paling berhak, antara lain apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penadahan? +
Membeli, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga hasil kejahatan; diancam 4 tahun penjara, dan 7 tahun bila dijadikan kebiasaan.
Apa bahasa Inggris dari Penadahan? +
Penadahan dalam bahasa Inggris disebut Receiving Stolen Goods.
Apa dasar hukum Penadahan? +
Dasar hukum Penadahan diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP lama (WvS), Pasal 480 ke-2 KUHP lama (WvS), Pasal 481 ayat (1) KUHP lama (WvS), Pasal 46 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Penadahan? +
Dari kata 'tadah', menampung; padanan Belandanya 'heling', dan dalam ilmu hukum digolongkan sebagai delik pemudahan atau 'begunstiging'.

Istilah Terkait