Definisi
Penggelapan adalah perbuatan menguasai atau memakai barang milik orang lain untuk diri sendiri, padahal barang itu sudah berada di tangan pelaku secara sah — bukan karena dicuri atau dirampas. Titik beratnya bukan pada cara memperoleh barang, melainkan pada penyalahgunaan kepercayaan setelah barang diterima.
Kalimat kunci dalam rumusan pasalnya adalah “berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Barang masuk ke tangan pelaku lewat jalan yang wajar: dititipkan, disewakan, dipinjamkan, atau diserahkan karena hubungan kerja. Kejahatan baru terjadi ketika pelaku memperlakukan barang itu seolah miliknya.
Dasar Hukum
Hingga akhir 2025, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP lama dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Bentuk yang lebih berat, yaitu penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, diancam lebih tinggi dalam Pasal 374 KUHP lama.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh. Delik penggelapan tetap ada dengan susunan yang serupa — bentuk biasa, bentuk ringan, dan bentuk berat karena jabatan — tetapi nomor pasalnya sudah berubah, sehingga penyebutan “Pasal 372” hanya tepat untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut.
Di luar KUHP, penggelapan barang jaminan punya aturan sendiri. Debitur yang menjual atau menggadaikan motor yang masih dalam pembiayaan fidusia tanpa izin perusahaan leasing dapat dijerat UU Jaminan Fidusia. Sementara penggelapan uang negara oleh pejabat tidak diproses sebagai penggelapan biasa, melainkan masuk rezim tindak pidana korupsi.
Jenis-Jenis
- Penggelapan biasa — barang dititipkan atau dipinjamkan, lalu dijual atau tidak dikembalikan.
- Penggelapan ringan — objeknya bukan ternak dan nilainya kecil, sehingga ancaman pidananya jauh lebih ringan dan biasanya diperiksa lewat acara cepat.
- Penggelapan dalam jabatan — dilakukan karyawan, kasir, bendahara, atau kurir terhadap barang yang dipegang karena pekerjaannya. Inilah bentuk yang paling sering dilaporkan perusahaan.
- Penggelapan oleh pengurus atau wali — pelakunya orang yang menjalankan kuasa atas harta pihak lain, misalnya pengurus yayasan atau pengampu.
Perbedaan dengan Pencurian dan Penipuan
| Aspek | Penggelapan | Pencurian | Penipuan |
|---|---|---|---|
| Cara barang berpindah | Diserahkan secara sah | Diambil tanpa izin | Diserahkan korban karena dibohongi |
| Saat niat jahat muncul | Setelah barang dikuasai | Sebelum mengambil | Sebelum korban menyerahkan |
| Inti perbuatan | Menyalahgunakan kepercayaan | Mengambil milik orang | Menggerakkan dengan tipu daya |
Tiga delik ini kerap tertukar dalam laporan polisi. Sopir yang membawa kabur mobil perusahaan yang memang dipercayakan kepadanya adalah penggelapan, bukan pencurian. Sebaliknya, orang yang berpura-pura menyewa mobil dengan identitas palsu lalu langsung menjualnya lebih tepat dijerat penipuan, karena kebohongannya ada sejak awal.
Ilustrasi
Seorang kasir minimarket dipercaya menyetor uang hasil penjualan harian ke bank. Selama empat bulan ia menyetor lebih sedikit dari catatan kasir dan memakai selisihnya untuk kebutuhan pribadi, totalnya Rp37.000.000. Uang itu sah berada di tangannya karena tugas pekerjaan, sehingga perbuatannya bukan pencurian melainkan penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya lebih berat daripada penggelapan biasa.
Contoh kedua: seorang debitur membeli sepeda motor secara kredit dengan jaminan fidusia, lalu menjualnya kepada pihak ketiga pada bulan keenam tanpa memberi tahu perusahaan pembiayaan. Perbuatan ini dapat dijerat dengan UU Jaminan Fidusia, dan pembeli yang tahu status motor tersebut berpotensi terkena pasal penadahan.
Kesalahpahaman Umum
“Kalau saya niat mengembalikan, berarti bukan penggelapan.” Niat mengembalikan tidak otomatis menghapus delik. Yang dinilai adalah apakah pelaku pernah bertindak seolah barang itu miliknya, misalnya menjual atau menggadaikan.
“Sudah bayar ganti rugi, perkaranya pasti berhenti.” Pengembalian kerugian meringankan, tetapi tidak dengan sendirinya menghentikan perkara. Penghentian baru terjadi kalau ditempuh lewat mekanisme keadilan restoratif dan disetujui aparat penegak hukum.
“Ini cuma urusan internal kantor.” Perusahaan memang boleh memilih jalur sanksi kepegawaian saja, tetapi laporan pidana tetap sah diajukan karena penggelapan bukan delik aduan.