Definisi
Perampokan, dalam istilah hukum dikenal sebagai pencurian dengan kekerasan, adalah tindak pidana mengambil barang milik orang lain yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ini adalah bentuk pemberatan dari pencurian biasa — unsur kekerasan terhadap orang, bukan sekadar barang, yang membuat ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Istilah “perampokan” sendiri sebenarnya tidak muncul secara harfiah dalam teks undang-undang; ia adalah istilah sehari-hari untuk apa yang secara hukum disebut pencurian dengan kekerasan.
Unsur-Unsur
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perampokan, unsur-unsur berikut harus terpenuhi:
- Ada perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
- Dilakukan dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
- Disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang — bukan sekadar merusak barang atau kunci.
- Kekerasan itu bertujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian, memungkinkan pelaku melarikan diri saat tertangkap tangan, atau tetap menguasai barang curian.
Unsur ketiga inilah pembeda utama dengan pencurian biasa. Kalau pelaku hanya mencongkel pintu tanpa berhadapan dengan korban, itu pencurian dengan pemberatan biasa. Begitu ada kontak fisik atau ancaman terhadap orang — mendorong, memukul, mengacungkan senjata — perbuatan itu naik kelas menjadi perampokan.
Dasar Hukum
Sampai akhir 2025, perampokan diatur dalam ketentuan pencurian dengan kekerasan pada KUHP lama peninggalan kolonial (WvS), dengan ancaman berjenjang dari sembilan tahun sampai pidana mati tergantung akibat yang ditimbulkan dan keadaan yang memberatkan.
Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh pada 2 Januari 2026, perbuatan ini tetap dikriminalisasi sebagai kejahatan terhadap harta benda dengan kekerasan, karena prinsip melindungi keselamatan orang dari kekerasan saat pencurian adalah nilai dasar yang dipertahankan dalam kodifikasi baru. Namun nomor pasal dan rincian ancaman pidananya berubah mengikuti struktur KUHP baru yang berbeda dari KUHP lama. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHP baru untuk perampokan karena belum bisa dipastikan; pembaca yang menangani perkara konkret sebaiknya merujuk teks resmi UU 1/2023.
Pemberatan Ancaman Pidana
Ancaman pidana untuk perampokan berjenjang tergantung keadaan yang menyertainya (mengacu pada struktur KUHP lama sebagai gambaran umum):
- Bentuk dasar — pencurian dengan kekerasan biasa, ancaman sampai sembilan tahun penjara
- Dengan keadaan memberatkan — dilakukan malam hari, oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan merusak/memanjat/kunci palsu, atau mengakibatkan luka berat — ancaman naik sampai dua belas tahun
- Mengakibatkan kematian — ancaman naik sampai lima belas tahun
- Kombinasi terberat — luka berat/kematian, dilakukan bersekutu, disertai keadaan memberatkan lain — ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup
Semakin banyak unsur pemberat yang terpenuhi bersamaan, semakin berat ancaman yang bisa dijatuhkan hakim.
Perbedaan dengan Pencurian Biasa dan Pemerasan
Tiga istilah ini sering dianggap sama oleh awam, padahal unsurnya berbeda:
| Istilah | Ada kekerasan terhadap orang? | Cara mengambil barang |
|---|---|---|
| Pencurian biasa | Tidak | Diam-diam, korban tidak sadar |
| Perampokan | Ya | Dipaksa dengan kekerasan/ancaman langsung |
| Pemerasan | Ya (ancaman) | Korban “menyerahkan” karena dipaksa, sering tanpa kontak fisik langsung saat itu |
Perampokan biasanya terjadi seketika dan langsung — pelaku memaksa lalu langsung mengambil barang di tempat. Pemerasan bisa berlangsung lebih lama, misalnya lewat ancaman berulang sebelum korban akhirnya menyerahkan uang atau barang.
Cara Melapor
Korban atau saksi perampokan dapat melapor ke kepolisian dengan langkah berikut:
- Segera datangi kantor polisi terdekat — Polsek, Polres, atau langsung Polda untuk kasus yang lebih besar — atau hubungi layanan darurat kepolisian untuk kejadian yang masih berlangsung.
- Bawa bukti pendukung jika ada — rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, foto luka atau kerusakan, dan daftar barang yang hilang beserta perkiraan nilainya.
- Buat laporan polisi (LP) — petugas akan mencatat kronologi kejadian dan menerbitkan surat tanda terima laporan.
- Ikuti proses visum jika korban mengalami luka fisik, karena hasil visum menjadi alat bukti penting untuk menentukan pasal pemberat yang dikenakan kepada pelaku.
- Pantau perkembangan penyidikan melalui kontak yang diberikan penyidik, dan korban berhak menanyakan progres kasusnya secara berkala.
Karena perampokan tergolong kejahatan dengan ancaman pidana berat, kepolisian umumnya memprosesnya sebagai delik biasa yang bisa diproses meski korban tidak secara aktif “menuntut” — berbeda dari delik aduan yang butuh laporan resmi dari korban agar bisa diproses.
Contoh Kasus
Dua orang pelaku masuk ke sebuah minimarket pada malam hari sambil membawa senjata tajam. Mereka mengancam kasir dengan pisau lalu mengambil uang dari mesin kasir dan sejumlah barang dagangan. Perbuatan ini memenuhi unsur perampokan dengan pemberatan karena dilakukan malam hari dan oleh dua orang secara bersekutu, sehingga ancaman pidananya jauh lebih berat dibanding pencurian dengan kekerasan biasa.
Dalam kasus lain, seorang pengendara ojek daring dipaksa turun dari motornya oleh dua pelaku yang mengancam dengan senjata tajam, lalu motornya dibawa kabur. Karena disertai kekerasan langsung terhadap korban, perbuatan ini dikategorikan perampokan, bukan sekadar pencurian kendaraan bermotor biasa — perbedaan yang sangat memengaruhi berat ringannya proses hukum yang akan dijalani pelaku.
Contoh ketiga: sekelompok orang merampok sebuah toko emas pada siang hari dengan mengancam pemilik toko menggunakan senjata api, dan dalam perlawanan yang terjadi salah satu pelaku menembak pemilik toko hingga tewas. Karena mengakibatkan kematian, perbuatan ini masuk kategori pemberatan terberat dengan ancaman pidana paling maksimal, jauh lebih berat dibanding kasus perampokan tanpa korban jiwa.