Definisi
Pencurian adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Perpindahan barang terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya.
Kata “mengambil” dimaknai sebagai memindahkan barang dari kekuasaan pemilik ke kekuasaan pelaku. Delik ini sudah selesai begitu barang berpindah, meski pelaku belum sempat menjual atau memakainya. Karena itu pelaku yang tertangkap sesaat setelah barang dimasukkan ke tas tetap dijerat pencurian selesai, bukan percobaan.
Maksud memiliki secara melawan hukum adalah unsur yang paling sering diperdebatkan. Orang yang mengambil payung serupa milik orang lain karena keliru tidak memenuhi unsur ini.
Dasar Hukum
Sampai akhir 2025, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP lama sebagai bentuk pokok, dengan Pasal 363 sampai 367 KUHP lama mengatur bentuk berat, ringan, dan bentuk khusus dalam lingkungan keluarga.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh menggantikan KUHP lama. Rumusan pencurian dan tingkatan-tingkatannya tetap dipertahankan, tetapi nomornya bukan lagi Pasal 362 dan seterusnya. KUHP baru juga menambah pilihan pidana selain penjara, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang relevan untuk pencurian bernilai kecil.
Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, KUHP lama tetap dipakai kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Jenis-Jenis
- Pencurian biasa — memenuhi rumusan pokok tanpa keadaan yang memberatkan.
- Pencurian dengan pemberatan — misalnya dilakukan malam hari di rumah orang, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak, memanjat, dan memakai kunci palsu.
- Pencurian ringan — nilai barang kecil dan tidak dilakukan di dalam rumah tertutup.
- Pencurian dengan kekerasan — ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk memuluskan atau mempertahankan hasil curian. Inilah yang awam sebut perampokan.
- Pencurian dalam keluarga — dilakukan oleh suami atau istri yang harta bendanya terpisah, atau oleh keluarga sedarah. Bentuk ini merupakan delik aduan, sehingga tanpa pengaduan dari korban perkaranya tidak dapat dituntut.
Pencurian Ringan dan Batas Nilai Barang
Batas nilai barang untuk pencurian ringan dalam teks asli KUHP hanya Rp250 karena ditulis pada masa mata uang berbeda. Nilai itu membuat hampir semua pencurian kecil ikut diproses sebagai perkara biasa, lengkap dengan penahanan.
Mahkamah Agung menyesuaikannya lewat Perma No. 2 Tahun 2012 menjadi paling banyak Rp2.500.000. Konsekuensinya cukup besar bagi orang biasa:
- Perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal, bukan sidang biasa.
- Tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenai penahanan.
- Ancaman pidananya jauh lebih ringan daripada pencurian biasa.
Aturan ini yang menjadi rujukan ketika kasus pencurian barang bernilai kecil dilaporkan ke polisi. Bila petugas tetap memproses sebagai pencurian biasa, penyesuaian batasan tersebut dapat diajukan sebagai keberatan.
Contoh Kasus
Seorang karyawan toko elektronik memergoki pengunjung memasukkan power bank seharga Rp180.000 ke dalam jaketnya lalu berjalan melewati kasir tanpa membayar. Ia dihentikan di pintu keluar.
Barang sudah berpindah ke kekuasaan pelaku, sehingga deliknya selesai. Namun karena nilainya jauh di bawah Rp2.500.000 dan tidak ada perusakan atau kekerasan, perkaranya masuk kategori pencurian ringan. Pelaku tidak boleh ditahan dan perkaranya diperiksa lewat acara cepat. Dalam praktik, banyak kasus serupa diselesaikan lewat keadilan restoratif dengan pengembalian barang dan permintaan maaf.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencurian bisa didamaikan? Pencurian pada umumnya bukan delik aduan, jadi perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara. Untuk kerugian kecil, pelaku belum pernah dihukum, dan korban setuju, kepolisian maupun kejaksaan punya mekanisme penghentian perkara berbasis keadilan restoratif.
Apa beda pencurian dan penggelapan? Pada pencurian barang diambil tanpa izin. Pada penggelapan barang sudah ada di tangan pelaku secara sah, lalu disalahgunakan.
Kalau barang milik keluarga sendiri? Pencurian oleh anggota keluarga tertentu merupakan delik aduan. Tanpa pengaduan korban, perkaranya tidak dapat dituntut.
Membeli barang hasil curian, kena pasal apa? Bukan pencurian, melainkan penadahan, dengan syarat pembeli patut menduga barang itu berasal dari kejahatan.