Definisi
Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan membiarkan orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tanpa penghidupan, perawatan, atau pemeliharaan, padahal pelaku punya kewajiban menanggungnya. Kewajiban itu bisa datang dari hukum, misalnya suami terhadap istri dan orang tua terhadap anak, atau dari perjanjian yang dibuat para pihak.
Aturan utamanya ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di undang-undang itu penelantaran dihitung sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sejajar dengan kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Jadi orang yang tidak pernah memukul siapa pun tetap bisa dipidana kalau dengan sengaja membiarkan keluarganya telantar.
Satu hal yang sering luput: tidak semua keadaan serba kekurangan itu penelantaran. Keluarga yang miskin karena suami kehilangan pekerjaan dan sudah berusaha sekuat tenaga tidak otomatis termasuk. Unsur kesengajaan dan kemampuan pelaku menjadi pembeda.
Unsur-unsur Penelantaran
Supaya perbuatan bisa disebut penelantaran, beberapa unsur harus terpenuhi.
Pertama, ada hubungan dalam lingkup rumah tangga. Menurut Pasal 2 UU PKDRT, lingkup ini mencakup suami, istri, anak, orang yang punya hubungan keluarga karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di sana.
Kedua, ada kewajiban hukum atau perjanjian untuk menanggung hidup orang tersebut. Kewajiban nafkah suami kepada istri diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam. Kewajiban orang tua kepada anak berlaku sampai anak mandiri.
Ketiga, pelaku membiarkan kewajiban itu tidak terpenuhi. Bentuknya bisa berupa tidak memberi uang belanja berbulan-bulan, tidak membiayai sekolah anak, meninggalkan istri tanpa kabar dan tanpa nafkah, atau tidak mengurus anggota keluarga yang sakit padahal mampu.
Keempat, ada kesengajaan. Pelaku tahu kewajibannya dan memilih tidak menjalankannya, atau lalai tanpa alasan yang sah.
Penelantaran Ekonomi
Pasal 9 ayat (2) UU PKDRT memperluas pengertian penelantaran. Orang juga dianggap menelantarkan kalau perbuatannya membuat ketergantungan ekonomi, yaitu dengan membatasi atau melarang korban bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali pelaku.
Contohnya suami yang melarang istri berdagang atau bekerja, tetapi juga tidak memberi uang yang cukup. Istri jadi tidak punya penghasilan sendiri dan harus meminta setiap kali butuh uang. Pola seperti ini sering disebut kekerasan ekonomi, dan banyak korban baru sadar bahwa itu bisa dilaporkan.
Penelantaran ekonomi paling sering muncul di rumah tangga yang pelakunya mengontrol seluruh uang keluarga. Gaji dipegang sendiri, rekening dikuasai, sementara kebutuhan harian pasangan dan anak dipangkas tanpa alasan masuk akal.
Sanksi Pidana dan Pihak yang Bisa Melapor
Pasal 49 huruf a UU PKDRT mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. Ancaman ini masih tergolong ringan dibandingkan bentuk kekerasan lain, tetapi bisa ditambah dengan pidana tambahan seperti pembatasan gerak pelaku dari korban, atau penetapan pelaku mengikuti program konseling.
Penelantaran terhadap istri atau suami termasuk delik aduan menurut Pasal 51 sampai 53 UU PKDRT untuk kekerasan dalam lingkup tertentu, jadi proses pidana berjalan atas pengaduan korban. Korban bisa melapor ke kepolisian, biasanya ke unit pelayanan perempuan dan anak, ke P2TP2A atau UPTD PPA di daerah masing-masing, dan ke lembaga bantuan hukum.
Selain pidana, korban bisa meminta perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah ini membatasi pelaku mendekati korban dan bisa berlaku sampai satu tahun serta diperpanjang.
Hubungan dengan Perceraian dan Nafkah Anak
Penelantaran sering berujung ke pengadilan agama atau pengadilan negeri dalam bentuk gugatan cerai. Suami yang tidak memberi nafkah lahir dalam waktu lama bisa menjadi alasan istri menggugat cerai. Di pengadilan yang sama, istri bisa meminta nafkah anak, nafkah madliyah atau nafkah lampau, dan hak asuh anak.
Jalur perdata dan pidana tidak saling meniadakan. Korban boleh menempuh keduanya sekaligus, tetapi perlu mempertimbangkan strategi dan kesiapan psikologis, karena laporan pidana kerap membuat hubungan makin keras.
Contoh Kasus
Rina menikah dengan Hendra sepuluh tahun lalu dan punya dua anak yang masih sekolah. Sejak Hendra pindah kerja ke luar kota tiga tahun lalu, ia hanya mengirim uang tidak teratur, lalu berhenti sama sekali sepuluh bulan terakhir. Padahal Rina tahu Hendra masih bekerja dan punya penghasilan, karena rekan kerjanya pernah bercerita.
Rina berjualan makanan kecil-kecilan untuk menutup biaya sekolah dan listrik. Setelah menunggak SPP anaknya dua semester, ia berkonsultasi ke lembaga bantuan hukum. Ia dibantu mengumpulkan bukti: riwayat transfer yang berhenti, bukti tunggakan sekolah, dan pesan WhatsApp saat ia meminta nafkah tetapi diabaikan.
Rina melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak di kepolisian setempat dengan dasar Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Pada saat bersamaan ia menggugat cerai dan meminta nafkah anak. Hendra dipanggil, dan di tahap mediasi ia sepakat membayar tunggakan serta nafkah anak setiap bulan sambil proses perceraian berjalan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah suami yang sedang tidak punya pekerjaan bisa dipidana karena penelantaran?
Tidak otomatis. Unsur kesengajaan harus ada, dan hakim akan melihat apakah suami benar-benar tidak mampu atau memilih tidak memberi. Kalau ia sudah berusaha mencari nafkah dan tetap kekurangan, itu bukan penelantaran dalam arti pidana. Lain halnya kalau ia mampu bekerja atau punya penghasilan tetapi sengaja tidak menyerahkannya.
Apa bukti yang perlu disiapkan untuk melaporkan penelantaran?
Kumpulkan bukti hubungan keluarga seperti buku nikah dan akta kelahiran anak, bukti bahwa nafkah berhenti seperti mutasi rekening, pesan atau chat permintaan nafkah, serta bukti dampaknya misalnya tagihan sekolah atau kontrakan yang menunggak. Keterangan saksi seperti tetangga atau keluarga juga membantu.
Apakah laporan penelantaran bisa dicabut kalau pelaku sudah memberi nafkah lagi?
Untuk penelantaran antara suami dan istri, perkaranya delik aduan sehingga pengaduan memang bisa dicabut. Namun pencabutan tidak membatalkan hak korban menempuh jalur perdata, dan kalau penelantaran terulang korban bisa melapor lagi selama perkaranya belum kedaluwarsa. Sebaiknya kesepakatan pemberian nafkah dibuat tertulis, bahkan dengan penetapan pengadilan, supaya punya kekuatan hukum.