Definisi
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah melalui putusan pengadilan. Kalimat kuncinya ada pada bagian terakhir: di Indonesia, pasangan tidak bisa bercerai hanya karena sama-sama sepakat berpisah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum keduanya masih suami istri, dengan segala akibatnya pada harta, warisan, dan status anak yang lahir kemudian.
Pengadilan mana yang berwenang ditentukan oleh agama pasangan. Pasangan beragama Islam berperkara di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Islam di Pengadilan Negeri. Perbedaan ini bukan sekadar soal gedung: hukum yang dipakai, istilah, dan sebagian akibat hukumnya pun berbeda.
Jenis-Jenis
Cerai talak diajukan oleh suami yang beragama Islam dalam bentuk permohonan izin menjatuhkan talak. Bila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan sidang ikrar talak, dan perkawinan baru putus pada saat ikrar diucapkan di hadapan majelis.
Cerai gugat diajukan oleh istri, atau oleh suami maupun istri pada perkara non-Islam di Pengadilan Negeri. Perkawinan putus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar dua bentuk itu, perkawinan juga bisa putus karena kematian salah satu pihak, atau karena pembatalan perkawinan yang syarat sahnya ternyata tidak terpenuhi. Pembatalan berbeda dengan perceraian: yang pertama menganggap perkawinan cacat sejak awal, yang kedua mengakhiri perkawinan yang tadinya sah.
Alasan yang Diakui Hukum
Alasan perceraian bersifat terbatas, tidak bisa dikarang bebas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menyebut enam alasan, dan Kompilasi Hukum Islam menambah dua alasan khusus bagi pasangan muslim.
| Alasan | Yang perlu dibuktikan |
|---|---|
| Zina, mabuk, judi, atau candu | Perbuatan berulang dan sukar disembuhkan |
| Meninggalkan pasangan | Dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah |
| Hukuman penjara | Vonis lima tahun atau lebih setelah perkawinan |
| Kekejaman atau penganiayaan | Membahayakan pihak lain, umumnya dengan visum |
| Cacat badan atau penyakit | Menghalangi pemenuhan kewajiban sebagai suami istri |
| Perselisihan terus-menerus | Pertengkaran yang tidak dapat didamaikan lagi |
| Pelanggaran taklik talak | Khusus perkara di Pengadilan Agama |
| Peralihan agama | Menimbulkan ketidakrukunan rumah tangga |
Alasan terakhir yang paling sering dipakai dalam praktik adalah perselisihan terus-menerus, karena tidak menuntut bukti perbuatan tertentu, melainkan gambaran keadaan rumah tangga yang dikuatkan saksi keluarga atau orang dekat.
Dasar Hukum
Aturan induknya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang beberapa ketentuannya diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019. Pelaksanaannya diatur PP No. 9 Tahun 1975. Bagi pasangan muslim, Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 menjadi rujukan utama hakim Pengadilan Agama.
Pasal 39 UU Perkawinan memuat dua syarat sekaligus: perceraian harus di depan sidang pengadilan, dan harus ada cukup alasan. Kewenangan Pengadilan Agama sendiri bersumber dari UU tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Sebelum pokok perkara diperiksa, PERMA No. 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak menempuh mediasi.
Syarat dan Prosedur
- Menyiapkan berkas — buku nikah asli, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan surat keterangan dari kelurahan bila diperlukan.
- Mendaftar dan membayar panjar biaya perkara di pengadilan yang berwenang, umumnya di wilayah tempat tinggal istri untuk cerai gugat. Pendaftaran dapat dilakukan melalui e-Court.
- Sidang pertama dan mediasi. Mediasi berlangsung sekitar tiga puluh hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan.
- Pemeriksaan pokok perkara bila mediasi gagal: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat dan saksi, lalu kesimpulan.
- Putusan. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding dalam empat belas hari setelah putusan diberitahukan.
- Akta cerai. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau setelah ikrar talak diucapkan, pengadilan menerbitkan akta cerai sebagai bukti resmi status baru.
Akibat Hukum
Perceraian tidak berhenti pada putusnya status. Harta bersama dibagi menurut hukum yang berlaku bagi para pihak. Hak asuh anak ditetapkan dengan berpedoman pada kepentingan terbaik anak, sementara ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan. Bagi perkara di Pengadilan Agama, hakim juga dapat menetapkan nafkah selama masa idah dan nafkah pengganti bagi bekas istri.
Yang sering dilupakan: tuntutan harta bersama, hak asuh, dan nafkah anak sebaiknya diajukan sekalian dalam perkara perceraian. Bila tidak, semuanya harus diperkarakan lagi dalam gugatan terpisah.
Ilustrasi
Seorang istri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama dengan alasan perselisihan terus-menerus selama tiga tahun terakhir. Dalam satu surat gugatan ia sekaligus meminta hak asuh atas dua anak yang masih kecil, nafkah anak sebesar jumlah tertentu setiap bulan, dan pembagian rumah yang dibeli selama perkawinan.
Mediasi gagal karena kedua pihak sudah lama tinggal terpisah. Pada tahap pembuktian ia mengajukan buku nikah, akta kelahiran anak, bukti kepemilikan rumah, dan dua saksi dari lingkungan keluarga yang menerangkan kondisi rumah tangga. Majelis mengabulkan gugatan, menetapkan hak asuh pada ibu, membebankan biaya pemeliharaan anak pada ayah, dan membagi harta bersama.