Lompat ke konten

Perceraian

Divorce Dari kata dasar 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan imbuhan per-an yang menunjukkan proses
Hukum Perdata perceraian cerai gugat cerai talak pengadilan agama perkawinan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perceraian?

Perceraian baru sah bila diputus pengadilan; Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 menuntut alasan yang cukup dan upaya perdamaian lebih dahulu.

Divorce Dari kata dasar 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan imbuhan per-an yang menunjukkan proses Hukum Perdata

Definisi

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah melalui putusan pengadilan. Kalimat kuncinya ada pada bagian terakhir: di Indonesia, pasangan tidak bisa bercerai hanya karena sama-sama sepakat berpisah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum keduanya masih suami istri, dengan segala akibatnya pada harta, warisan, dan status anak yang lahir kemudian.

Pengadilan mana yang berwenang ditentukan oleh agama pasangan. Pasangan beragama Islam berperkara di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Islam di Pengadilan Negeri. Perbedaan ini bukan sekadar soal gedung: hukum yang dipakai, istilah, dan sebagian akibat hukumnya pun berbeda.

Jenis-Jenis

Cerai talak diajukan oleh suami yang beragama Islam dalam bentuk permohonan izin menjatuhkan talak. Bila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan sidang ikrar talak, dan perkawinan baru putus pada saat ikrar diucapkan di hadapan majelis.

Cerai gugat diajukan oleh istri, atau oleh suami maupun istri pada perkara non-Islam di Pengadilan Negeri. Perkawinan putus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Di luar dua bentuk itu, perkawinan juga bisa putus karena kematian salah satu pihak, atau karena pembatalan perkawinan yang syarat sahnya ternyata tidak terpenuhi. Pembatalan berbeda dengan perceraian: yang pertama menganggap perkawinan cacat sejak awal, yang kedua mengakhiri perkawinan yang tadinya sah.

Alasan yang Diakui Hukum

Alasan perceraian bersifat terbatas, tidak bisa dikarang bebas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menyebut enam alasan, dan Kompilasi Hukum Islam menambah dua alasan khusus bagi pasangan muslim.

AlasanYang perlu dibuktikan
Zina, mabuk, judi, atau canduPerbuatan berulang dan sukar disembuhkan
Meninggalkan pasanganDua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah
Hukuman penjaraVonis lima tahun atau lebih setelah perkawinan
Kekejaman atau penganiayaanMembahayakan pihak lain, umumnya dengan visum
Cacat badan atau penyakitMenghalangi pemenuhan kewajiban sebagai suami istri
Perselisihan terus-menerusPertengkaran yang tidak dapat didamaikan lagi
Pelanggaran taklik talakKhusus perkara di Pengadilan Agama
Peralihan agamaMenimbulkan ketidakrukunan rumah tangga

Alasan terakhir yang paling sering dipakai dalam praktik adalah perselisihan terus-menerus, karena tidak menuntut bukti perbuatan tertentu, melainkan gambaran keadaan rumah tangga yang dikuatkan saksi keluarga atau orang dekat.

Dasar Hukum

Aturan induknya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang beberapa ketentuannya diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019. Pelaksanaannya diatur PP No. 9 Tahun 1975. Bagi pasangan muslim, Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 menjadi rujukan utama hakim Pengadilan Agama.

Pasal 39 UU Perkawinan memuat dua syarat sekaligus: perceraian harus di depan sidang pengadilan, dan harus ada cukup alasan. Kewenangan Pengadilan Agama sendiri bersumber dari UU tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Sebelum pokok perkara diperiksa, PERMA No. 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak menempuh mediasi.

Syarat dan Prosedur

  1. Menyiapkan berkas — buku nikah asli, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan surat keterangan dari kelurahan bila diperlukan.
  2. Mendaftar dan membayar panjar biaya perkara di pengadilan yang berwenang, umumnya di wilayah tempat tinggal istri untuk cerai gugat. Pendaftaran dapat dilakukan melalui e-Court.
  3. Sidang pertama dan mediasi. Mediasi berlangsung sekitar tiga puluh hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan.
  4. Pemeriksaan pokok perkara bila mediasi gagal: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat dan saksi, lalu kesimpulan.
  5. Putusan. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding dalam empat belas hari setelah putusan diberitahukan.
  6. Akta cerai. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau setelah ikrar talak diucapkan, pengadilan menerbitkan akta cerai sebagai bukti resmi status baru.

Akibat Hukum

Perceraian tidak berhenti pada putusnya status. Harta bersama dibagi menurut hukum yang berlaku bagi para pihak. Hak asuh anak ditetapkan dengan berpedoman pada kepentingan terbaik anak, sementara ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan. Bagi perkara di Pengadilan Agama, hakim juga dapat menetapkan nafkah selama masa idah dan nafkah pengganti bagi bekas istri.

Yang sering dilupakan: tuntutan harta bersama, hak asuh, dan nafkah anak sebaiknya diajukan sekalian dalam perkara perceraian. Bila tidak, semuanya harus diperkarakan lagi dalam gugatan terpisah.

Ilustrasi

Seorang istri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama dengan alasan perselisihan terus-menerus selama tiga tahun terakhir. Dalam satu surat gugatan ia sekaligus meminta hak asuh atas dua anak yang masih kecil, nafkah anak sebesar jumlah tertentu setiap bulan, dan pembagian rumah yang dibeli selama perkawinan.

Mediasi gagal karena kedua pihak sudah lama tinggal terpisah. Pada tahap pembuktian ia mengajukan buku nikah, akta kelahiran anak, bukti kepemilikan rumah, dan dua saksi dari lingkungan keluarga yang menerangkan kondisi rumah tangga. Majelis mengabulkan gugatan, menetapkan hak asuh pada ibu, membebankan biaya pemeliharaan anak pada ayah, dan membagi harta bersama.

Dasar Hukum

Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun lagi.

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975

Alasan perceraian meliputi antara lain zina atau kebiasaan mabuk dan berjudi yang sukar disembuhkan, meninggalkan pasangan dua tahun berturut-turut, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan yang menghalangi kewajiban, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Setelah perceraian, ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak, dan ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan serta pendidikan anak.

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

Bagi yang beragama Islam, alasan perceraian mencakup alasan dalam PP No. 9 Tahun 1975 ditambah pelanggaran taklik talak oleh suami dan peralihan agama yang menimbulkan ketidakrukunan rumah tangga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perceraian? +
Perceraian baru sah bila diputus pengadilan; Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 menuntut alasan yang cukup dan upaya perdamaian lebih dahulu.
Apa bahasa Inggris dari Perceraian? +
Perceraian dalam bahasa Inggris disebut Divorce.
Apa dasar hukum Perceraian? +
Dasar hukum Perceraian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Perceraian? +
Dari kata dasar 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan imbuhan per-an yang menunjukkan proses

Istilah Terkait