Definisi
Pengancaman adalah perbuatan memaksa orang menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan cara mengancam akan mencemarkan nama baiknya atau membuka rahasianya.
Intinya adalah pertukaran yang dipaksakan: pelaku memegang sesuatu yang membuat korban malu atau takut ketahuan, lalu menjualnya kembali kepada korban dalam bentuk uang atau barang. Karena itulah delik ini di banyak negara disebut blackmail, dan dalam bahasa hukum lama disebut chantage.
Rahasia yang diancam akan dibuka tidak harus memalukan menurut ukuran umum. Cukup bahwa korban punya kepentingan agar hal itu tidak diketahui orang lain. Isi rahasianya pun tidak perlu benar; ancaman menyebarkan tuduhan palsu justru lebih jelas melawan hukum.
Dasar Hukum
Rumusan pokoknya ada dalam KUHP lama (WvS), tepat setelah pasal pemerasan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Yang penting diketahui pelapor: pengancaman berstatus delik aduan. Perkara hanya berjalan bila korban sendiri yang mengadu. Ketentuan ini masuk akal, karena memproses perkara semacam ini kerap berarti membuka rahasia yang justru ingin dilindungi korban.
Di dekatnya berdiri pasal tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini dulu jadi pasal serba guna dengan sebutan “perbuatan tidak menyenangkan”. Sejak Mahkamah Konstitusi mencabut frasa tersebut lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013, laporan dengan judul itu tidak lagi punya dasar. Yang tersisa hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap memuat delik pengancaman dengan rumusan yang sepadan, hanya dengan penomoran pasal yang berbeda.
Perbedaan dengan Pemerasan
Kedua delik ini bersaudara dan sering tertukar. Tujuannya sama; alat paksanya berbeda.
| Pemerasan | Pengancaman | |
|---|---|---|
| Alat paksa | Kekerasan atau ancaman kekerasan | Ancaman mencemarkan nama atau membuka rahasia |
| Ancaman pidana | Paling lama 9 tahun | Paling lama 4 tahun |
| Sifat delik | Delik biasa | Delik aduan |
| Contoh | “Bayar atau tokomu kami bakar” | “Bayar atau fotomu saya sebar” |
Perbedaan sifat delik inilah yang paling berdampak praktis. Pada pemerasan, laporan yang sudah masuk tetap berjalan meski korban berubah pikiran. Pada pengancaman, tanpa pengaduan korban, perkara tidak dapat dituntut.
Ancaman Lewat Media Elektronik
Sebagian besar perkara pengancaman hari ini lahir dari layar ponsel: ancaman menyebarkan foto intim, membocorkan percakapan, mengunggah rekaman, atau membuka data pribadi.
Perbuatan itu dapat dijerat berlapis. Rumusan pengancaman dalam KUHP tetap berlaku, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik memuat larangan tersendiri atas pemerasan dan pengancaman lewat sarana elektronik. Perlu dicatat, penomoran pasal ITE berubah setelah UU No. 1 Tahun 2024, sehingga rujukan lama yang banyak beredar tidak lagi tepat; sebaiknya sebut perbuatannya, biarkan penyidik yang menuliskan pasalnya. Bila ancamannya menyangkut konten bermuatan seksual, UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik memberi perlindungan tambahan bagi korban.
Ancaman yang isinya akan membunuh atau melukai berat, tanpa disertai permintaan uang, bukan pengancaman dalam arti pasal ini melainkan delik ancaman kekerasan yang berdiri sendiri.
Ilustrasi Kasus
Seorang mantan pasangan menyimpan foto pribadi dan mengirim pesan: bila tidak ditransfer Rp20 juta dalam tiga hari, foto itu akan disebar ke grup keluarga. Korban membayar Rp5 juta, dan dua minggu kemudian datang permintaan berikutnya.
Rangkaian ini memenuhi rumusan pengancaman: ada ancaman membuka rahasia, ada pemaksaan, dan ada penyerahan uang. Karena kontennya bermuatan seksual, perbuatan itu sekaligus dapat diproses sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik, dan status korban tidak berubah menjadi ikut bersalah hanya karena foto itu dulu ia kirim sendiri.
Kasus kedua: seorang mantan karyawan mengetahui perusahaan pernah salah melaporkan pajak dan meminta uang tutup mulut. Meski informasinya benar, memakainya untuk memaksa pembayaran tetap melawan hukum. Jalur yang sah adalah melapor kepada instansi berwenang, bukan menjualnya kembali kepada perusahaan.
Cara Melapor
- Simpan semuanya lebih dulu. Tangkapan layar percakapan utuh, bukan potongan; sertakan nomor pengirim dan waktu pesan. Jangan blokir sebelum tersimpan.
- Jangan membayar. Pembayaran pertama hampir selalu diikuti permintaan berikutnya, dan setiap transfer justru menjadi bukti yang menguatkan laporan.
- Catat jejak uang. Nomor rekening, nama pemilik, dan bukti transfer.
- Ajukan pengaduan, bukan sekadar laporan informasi. Karena ini delik aduan, nyatakan tegas bahwa korban mengadukan perbuatan tersebut dan berkehendak agar pelakunya dituntut.
- Pertimbangkan permohonan perlindungan. Bila ada ancaman lanjutan, LPSK dapat dimintai perlindungan bagi korban dan saksi.
Tenggang pengajuan pengaduan untuk delik aduan terbatas — umumnya enam bulan sejak korban mengetahui perbuatan itu bila ia berada di Indonesia. Menunda terlalu lama dapat menutup pintu penuntutan.
Kesalahpahaman Umum
“Ancaman lisan tidak bisa dipidana karena tidak ada buktinya.” Undang-undang tidak membedakan ancaman lisan dan tertulis. Yang membedakan hanya tingkat kesulitan pembuktiannya, dan keterangan saksi yang mendengar langsung tetap merupakan alat bukti yang sah.
“Kalau rahasianya memang benar, berarti saya berhak menagih.” Kebenaran isi rahasia tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya. Yang dilarang bukan mengetahui rahasia orang, melainkan memakainya sebagai alat memaksa penyerahan uang atau barang.
“Ini cuma perbuatan tidak menyenangkan.” Sebutan itu sudah tidak ada dasarnya sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Laporan sebaiknya diuraikan sebagai pengancaman, pemerasan, atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sesuai fakta yang terjadi.
“Saya belum menyerahkan uang, jadi belum ada tindak pidana.” Tanpa penyerahan, delik ini memang belum selesai, tetapi perbuatan pelaku dapat dinilai sebagai percobaan, dan bukti yang dikumpulkan sejak awal tetap berguna.