Lompat ke konten

Penipuan

Fraud Berasal dari kata dasar 'tipu' dalam bahasa Melayu yang berarti perbuatan atau perkataan tidak jujur untuk menyesatkan orang lain, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses.
Hukum Pidana penipuan fraud tindak pidana penipuan online kuhp
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penipuan?

Penipuan adalah perbuatan menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang lewat tipu muslihat, diancam empat tahun penjara menurut Pasal 378 KUHP lama.

Fraud Berasal dari kata dasar 'tipu' dalam bahasa Melayu yang berarti perbuatan atau perkataan tidak jujur untuk menyesatkan orang lain, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses. Hukum Pidana

Definisi

Penipuan adalah perbuatan membujuk orang lain agar menyerahkan barang, uang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan cara berbohong, memakai nama palsu, atau memakai tipu muslihat. Ciri khasnya: korban menyerahkan hartanya secara “sukarela”, tetapi kesukarelaan itu lahir dari gambaran keliru yang sengaja dibangun pelaku.

Pembeda utama penipuan dari sengketa dagang biasa terletak pada waktu munculnya niat jahat. Pada penipuan, niat curang sudah ada sebelum korban menyerahkan uang. Kalau itikad buruk baru muncul belakangan ketika debitur kesulitan membayar, perkaranya lebih tepat masuk ranah perdata.

Unsur-Unsur

Rumusan klasik penipuan menuntut lima hal terpenuhi sekaligus:

  1. Ada maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  2. Keuntungan itu diperoleh secara melawan hukum.
  3. Pelaku memakai salah satu cara terlarang: nama palsu, martabat atau keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
  4. Cara tersebut benar-benar berhasil menggerakkan korban.
  5. Korban lalu menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.

Kalau satu unsur saja tidak terbukti, dakwaan penipuan bisa gugur. Contohnya, seorang pembeli yang sejak awal tahu barang yang ditawarkan tiruan tetapi tetap membeli sulit disebut “tergerak” oleh kebohongan penjual.

Dasar Hukum

Sampai akhir 2025, penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Bentuk khususnya diatur terpisah, misalnya Pasal 379a KUHP lama untuk orang yang menjadikan pola “ambil barang lalu tidak bayar” sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh dan menggantikan KUHP lama. Delik penipuan tetap dipertahankan dengan rumusan yang pada intinya sama, tetapi nomor pasalnya bukan lagi 378. Karena itu surat dakwaan atas perbuatan yang terjadi setelah tanggal tersebut tidak lagi menyebut Pasal 378.

Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, KUHP lama pada dasarnya tetap dipakai. Pengecualiannya adalah asas yang sudah lama dikenal dalam hukum pidana Indonesia: bila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

Penipuan yang terjadi lewat marketplace, media sosial, atau transfer bank sering dijerat berlapis. Selain pasal penipuan dalam KUHP, penyidik menambahkan pasal UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kalau hasil penipuan disamarkan lewat rekening berlapis, pasal pencucian uang juga bisa ikut didakwakan.

Perbedaan dengan Wanprestasi

Ini pertanyaan paling sering muncul ketika utang tidak dibayar. Pembedanya:

AspekPenipuanWanprestasi
RanahPidanaPerdata
Waktu niat burukSudah ada sejak awalMuncul setelah perjanjian berjalan
Dasar hubunganKebohonganPerjanjian yang sah
Yang dituntutPemidanaan pelakuGanti rugi dan pemenuhan prestasi
Tempat mengaduKepolisianGugatan ke pengadilan negeri

Polisi kerap menolak laporan utang piutang murni dengan alasan “ini perdata”. Penolakan itu tidak selalu salah. Laporan baru kuat kalau pelapor bisa menunjukkan kebohongan konkret di awal, misalnya jaminan sertifikat yang ternyata milik orang lain atau identitas peminjam yang palsu.

Contoh Kasus

Seorang penjual di media sosial menawarkan ponsel dengan harga jauh di bawah pasar. Ia memakai nama dan foto KTP orang lain, memasang testimoni buatan, dan menyuruh pembeli mentransfer Rp4.500.000 sebagai pelunasan. Setelah uang masuk, nomor diblokir dan akun dihapus. Ketika ditelusuri, rekening yang sama dipakai untuk menampung uang dari dua belas pembeli lain.

Di sini semua unsur terpenuhi: nama palsu, rangkaian kebohongan berupa testimoni buatan, dan penyerahan uang oleh korban. Pelaku dapat dijerat pasal penipuan sekaligus pasal UU ITE karena transaksinya elektronik.

Langkah Melapor

  1. Kumpulkan bukti sebelum melapor: tangkapan layar percakapan utuh, bukti transfer, nomor rekening dan nama pemilik, serta iklan atau tawaran awal.
  2. Datang ke SPKT kepolisian terdekat. Laporan penipuan tidak harus di tempat pelaku berada.
  3. Minta tanda bukti lapor. Dokumen ini yang dipakai untuk memantau perkembangan perkara.
  4. Ajukan permohonan pemblokiran rekening lewat penyidik. Semakin cepat dilakukan, semakin besar peluang dana masih tersisa.
  5. Kalau kerugiannya besar, pertimbangkan menempuh jalur perdata secara paralel untuk mengejar pengembalian uang, karena putusan pidana belum tentu mengembalikan kerugian.

Dasar Hukum

Pasal 378 KUHP (lama/WvS)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 379a KUHP (lama/WvS)

Mengancam pidana penjara paling lama empat tahun bagi orang yang menjadikan kebiasaan atau mata pencaharian membeli barang tanpa membayar seluruhnya, dengan maksud memastikan penguasaan barang itu untuk diri sendiri atau orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KUHP baru berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Delik penipuan tetap dipertahankan di dalamnya, namun dengan penomoran pasal yang berbeda dari Pasal 378 KUHP lama.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024)

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal ini kerap ditambahkan penyidik pada perkara penipuan jual beli online.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penipuan? +
Penipuan adalah perbuatan menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang lewat tipu muslihat, diancam empat tahun penjara menurut Pasal 378 KUHP lama.
Apa bahasa Inggris dari Penipuan? +
Penipuan dalam bahasa Inggris disebut Fraud.
Apa dasar hukum Penipuan? +
Dasar hukum Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (lama/WvS), Pasal 379a KUHP (lama/WvS), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU ITE (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024).
Apa asal kata Penipuan? +
Berasal dari kata dasar 'tipu' dalam bahasa Melayu yang berarti perbuatan atau perkataan tidak jujur untuk menyesatkan orang lain, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses.

Istilah Terkait