Lompat ke konten

Penggeledahan

Search (Criminal Procedure) Dari kata dasar 'geledah' yang berarti memeriksa atau mencari dengan teliti; mendapat imbuhan pe-an yang membentuk kata benda proses
Hukum Pidana penggeledahan hukum acara pidana KUHAP penyidikan upaya paksa
Diperbarui 21 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penggeledahan?

Penggeledahan adalah tindakan penyidik memasuki dan memeriksa tempat atau badan tersangka untuk mencari barang bukti tindak pidana, diatur dalam KUHAP Pasal 32-35.

Search (Criminal Procedure) Dari kata dasar 'geledah' yang berarti memeriksa atau mencari dengan teliti; mendapat imbuhan pe-an yang membentuk kata benda proses Hukum Pidana

Definisi

Penggeledahan dalam hukum acara pidana Indonesia adalah tindakan penyidik memasuki, memeriksa, dan mencari di suatu tempat tertutup atau pada tubuh seseorang untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori upaya paksa — tindakan hukum yang membatasi hak asasi seseorang — sehingga pelaksanaannya diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP membedakan tiga jenis penggeledahan: penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, dan penggeledahan badan. Masing-masing memiliki aturan dan batasan yang berbeda, baik dari segi prosedur perizinan maupun cara pelaksanaannya. Tujuan akhir dari seluruh jenis penggeledahan adalah sama: mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan dan penuntutan.

Sebagai tindakan yang membatasi hak privasi, penggeledahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. KUHAP memberikan perlindungan berupa syarat izin, keharusan saksi, dan batasan waktu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan barang bukti yang ditemukan dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggeledahan Rumah

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik memasuki dan memeriksa bangunan tertutup yang digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat menyimpan barang. Aturan pokoknya ada di Pasal 33 KUHAP: penyidik wajib memiliki surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan rumah.

Namun, undang-undang memberi pengecualian untuk keadaan mendesak. Jika penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin memperoleh izin terlebih dahulu karena situasi darurat — misalnya, ada informasi bahwa tersangka segera memindahkan atau memusnahkan barang bukti — penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa izin. Syaratnya: penyidik wajib melaporkan tindakannya kepada ketua pengadilan negeri segera setelahnya.

Setiap kali memasuki rumah, penyidik harus disaksikan oleh dua orang saksi. Saksi dapat berasal dari pihak tersangka atau penghuni rumah, dari ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau dari dua orang lain yang bukan tersangka atau penyidik. Kehadiran saksi bertujuan menjamin objektivitas dan mencegah tuduhan manipulasi barang bukti.

Penyidik dilarang melakukan penggeledahan di malam hari, kecuali dalam keadaan sangat mendesak yang tidak memungkinkan ditunda sampai pagi. Pengertian malam hari tidak dirinci oleh KUHAP, tetapi praktik merujuk pada waktu setelah matahari terbenam hingga terbit fajar.

Penggeledahan Badan dan Pakaian

Penggeledahan badan adalah pemeriksaan pada tubuh seseorang untuk mencari benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pasal 35 KUHAP mengamanatkan bahwa penggeledahan badan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar kesusilaan. Ketentuan ini menjadi penting karena menyangkut kehormatan dan harga diri seseorang.

Untuk tersangka wanita, penggeledahan badan hanya boleh dilakukan oleh petugas wanita. Ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan, karena menyangkut perlindungan khusus bagi perempuan dalam proses hukum.

Penggeledahan pakaian adalah pemeriksaan pada pakaian yang dikenakan seseorang. Berbeda dengan penggeledahan badan, penggeledahan pakaian hanya dapat dilakukan oleh penyidik jika ada dugaan kuat bahwa pada pakaian tersangka terdapat benda yang patut dicurigai. Praktiknya, penggeledahan pakaian sering dilakukan bersamaan dengan penggeledahan badan dalam satu rangkaian tindakan.

Prosedur dan Tata Cara

Penyidik harus menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada pemilik rumah atau penghuni sebelum memulai pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya, penyidik membuat berita acara penggeledahan yang mencatat: hari dan tanggal, waktu mulai dan selesai, hasil penggeledahan, nama dan tanda tangan saksi, serta tanda tangan pemilik atau penghuni rumah. Jika pemilik rumah menolak menandatangani, penyidik mencatat alasan penolakan dalam berita acara.

Barang bukti yang ditemukan dicatat secara rinci dalam berita acara dan dapat langsung disita dengan membuat berita acara penyitaan tersendiri. Antara penggeledahan dan penyitaan, keduanya merupakan dua proses yang saling berkaitan tetapi diatur dalam pasal yang berbeda di KUHAP.

Penggeledahan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur di atas — misalnya tanpa izin ketua pengadilan negeri padahal tidak ada keadaan mendesak — dapat dijadikan alasan bagi tersangka atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan. Praperadilan adalah mekanisme pengujian keabsahan upaya paksa dalam KUHAP.

Contoh Kasus

Polisi mendapatkan informasi bahwa Budi, tersangka pengedar narkoba, menyimpan sabu seberat 50 gram di rumah kontrakannya di kawasan pinggiran kota. Penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan ke ketua pengadilan negeri dan memperoleh surat izin pada pukul 09.00. Pada pukul 10.00, tim penyidik mendatangi rumah Budi dan menunjukkan surat izin serta surat tugas. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan seorang saksi lain. Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 13.00, ditemukan lima bungkus plastik berisi sabu di lemari kamar tidur. Penyidik membuat berita acara penggeledahan dan langsung menyita barang bukti tersebut.

Di kasus lain, seorang tersangka pencurian diamankan di pinggir jalan saat akan melarikan diri. Karena situasi mendesak — tersangka tengah membawa barang curian dan ada informasi barang bukti akan dibuang — penyidik melakukan penggeledahan pakaian dan badan di tempat tanpa izin pengadilan terlebih dahulu. Penyidik melaporkan tindakan ini ke ketua pengadilan negeri pada hari yang sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya penggeledahan dan penyitaan? Penggeledahan adalah tindakan mencari dan memeriksa, sedangkan penyitaan adalah tindakan mengambil alih dan menguasai barang bukti. Keduanya sering terjadi dalam satu rangkaian — setelah barang bukti ditemukan lewat penggeledahan, barang tersebut kemudian disita — tetapi masing-masing memiliki prosedur hukum yang berbeda.

Apakah polisi bisa menggeledah rumah tanpa surat izin? Bisa, tetapi hanya dalam keadaan sangat mendesak dan penyidik wajib segera melaporkan tindakannya kepada ketua pengadilan negeri. Contoh keadaan mendesak: ada informasi bahwa tersangka segera memusnahkan barang bukti atau tersangka akan melarikan diri. Jika tidak ada keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin adalah ilegal.

Apa yang bisa dilakukan jika penggeledahan dilakukan secara ilegal? Tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji keabsahan penggeledahan. Jika terbukti ilegal, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.

Dasar Hukum

Pasal 32 KUHAP

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut ketentuan pasal berikut.

Pasal 33 KUHAP

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan. (2) Dalam hal yang sangat diperlukan dan mendesak, bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah tanpa izin terlebih dahulu, dan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 35 KUHAP

(1) Penggeledahan badan dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar kesusilaan. (2) Penggeledahan badan terhadap wanita dilakukan oleh petugas wanita.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penggeledahan? +
Penggeledahan adalah tindakan penyidik memasuki dan memeriksa tempat atau badan tersangka untuk mencari barang bukti tindak pidana, diatur dalam KUHAP Pasal 32-35.
Apa bahasa Inggris dari Penggeledahan? +
Penggeledahan dalam bahasa Inggris disebut Search (Criminal Procedure).
Apa dasar hukum Penggeledahan? +
Dasar hukum Penggeledahan diatur dalam Pasal 32 KUHAP, Pasal 33 KUHAP, Pasal 35 KUHAP.
Apa asal kata Penggeledahan? +
Dari kata dasar 'geledah' yang berarti memeriksa atau mencari dengan teliti; mendapat imbuhan pe-an yang membentuk kata benda proses

Istilah Terkait