Definisi
Penodaan agama, yang dalam percakapan sehari-hari sering disebut penistaan agama, adalah perbuatan menghina, melecehkan, atau mengotori ajaran, simbol, tokoh, kitab suci, dan ritus suatu agama yang diakui di Indonesia. Dua kata kuncinya: ada maksud merendahkan, dan perbuatan itu dilakukan di muka umum sehingga bisa disaksikan orang banyak. Kalau salah satu unsur itu tidak ada, sulit sebuah ucapan disebut penodaan agama.
Dalam bahasa Belanda konsep ini dikenal sebagai godslastering, dan dalam literatur internasional disebut blasphemy. Indonesia termasuk negara yang masih mempertahankan delik ini, sementara banyak negara Eropa sudah mencabutnya dengan alasan membatasi kebebasan berpendapat. Di sisi lain, negara juga punya kewajiban melindungi rasa keagamaan warganya. Dua kepentingan itu terus ditarik-menarik, dan itulah sebabnya pasal penodaan agama selalu jadi topik yang panas setiap kali ada kasus viral.
Dasar Hukum yang Bergeser
Pengaturannya sudah beberapa kali berpindah tempat. Yang paling awal, Pasal 1 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal itu melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan penafsiran atas suatu agama yang dianut di Indonesia yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama tersebut.
Lewat Pasal 4 undang-undang yang sama, rumusan itu kemudian dimasukkan ke dalam KUHP sebagai Pasal 156a. Bunyinya melarang pengeluaran perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Delik penodaan agama kini diatur dalam Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Formulasi barunya tidak lagi memakai frasa penodaan, tapi menargetkan perbuatan yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian, dan hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain. Ancamannya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.
Status UU No. 1/PNPS Tahun 1965 setelah KUHP baru berlaku masih jadi perdebatan di kalangan akademisi. Pasal pidana yang lahir dari undang-undang itu sudah digantikan KUHP baru, tapi undang-undangnya sendiri tidak dicabut secara tegas. Karena itu, penyidik dalam praktik masih sering merujuknya bila ada laporan dugaan penistaan agama.
Unsur yang Harus Terpenuhi
Untuk menjerat pelaku, penyidik harus membuktikan beberapa hal. Pertama, ada perbuatan atau ucapan yang isinya menghina, merendahkan, atau menafsirkan ajaran agama secara menyimpang dari pokok ajarannya. Kedua, perbuatan itu dilakukan di muka umum, misalnya lewat unggahan media sosial, ceramah terbuka, atau konten video yang bisa diakses siapa saja.
Ketiga, ada kesengajaan. Pelaku tahu apa yang diucapkannya dan memang menghendaki akibatnya. Keempat, ada rasa keagamaan warga yang terserang. Unsur terakhir inilah yang paling sering diperdebatkan di ruang sidang, karena ukurannya tidak selalu jelas. Apa yang dianggap kritik tajam oleh satu kelompok bisa dianggap penodaan oleh kelompok lain.
Bedanya dengan Kritik dan Ujaran Kebencian
Banyak orang bingung membedakan tiga hal yang mirip tapi berbeda. Kritik terhadap perilaku pemeluk agama atau lembaga keagamaan bukan penodaan agama, selama ditujukan ke perbuatannya dan bukan ke ajarannya. Kritik semacam itu justru dilindungi kebebasan berekspresi.
Lalu ada ujaran kebencian. Fokusnya lebih luas, yaitu menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, dan golongan. Penodaan agama lebih sempit, objeknya ajaran atau simbol agamanya. Dalam praktik, satu unggahan bisa sekaligus dikenakan dua pasal ini, ditambah Pasal 28 ayat (2) UU ITE soal penghasutan berdasarkan SARA.
Penjaga Batas: Putusan MK
Salah satu titik penting dalam sejarah pasal ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menguji UU No. 1/PNPS Tahun 1965 dan berargumen bahwa undang-undang itu bertentangan dengan kebebasan beragama. MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan undang-undang itu tetap konstitusional.
MK berpendapat bahwa kebebasan beragama bukan kebebasan tanpa batas, dan negara boleh ikut menjaga kerukunan antarumat. Putusan ini sampai hari ini masih dirujuk sebagai pijakan bahwa delik penodaan agama punya dasar konstitusional, meskipun kritik terhadapnya tidak pernah benar-benar berhenti.
Contoh Kasus
Bayangkan sebuah masjid di sebuah kota kecil, dan Suryo, seorang pemilik akun media sosial, mengunggah video yang mengolok-olok tata cara ibadah umat di sana dengan nada mengejek. Video itu tersebar luas, ribuan warganet marah, dan sekelompok orang mendatangi rumahnya. Polisi kemudian menetapkan Suryo sebagai tersangka penyebaran informasi bermuatan penodaan agama.
Dalam pemeriksaan, penyidik meminta keterangan ahli agama dan ahli bahasa untuk menilai apakah isi video itu menyerang ajarannya atau hanya lelucon yang salah tempat. Kasus semacam ini sering berakhir di pengadilan dengan pertanyaan yang sama: di mana batas antara kelakar yang buruk dan penghinaan yang bisa dipidana.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mengkritik tokoh agama bisa dikenakan pasal penodaan agama? Tergantung sasarannya. Kritik terhadap perilaku pribadi tokoh agama tidak otomatis menjadi penodaan. Namun jika kritik itu melebar menjadi penghinaan terhadap ajaran atau simbol agamanya, dan disampaikan di muka umum, peluang dijerat pasal ini terbuka lebar.
Kalau unggahan dihapus dan minta maaf, apakah pidana hilang? Tidak otomatis. Menghapus unggahan dan meminta maaf biasanya jadi hal yang meringankan dalam penilaian penyidik atau hakim, tapi tidak menghapus deliknya. Perbuatannya sudah selesai saat unggahan itu dilihat publik.
Apa sanksinya sekarang, masih lima tahun? Sudah berubah. Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, ancaman pidananya mengacu Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023, yaitu paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Angka lima tahun terakhir dipakai saat Pasal 156a KUHP lama masih berlaku.