Lompat ke konten

Asas Legalitas

Principle of Legality Berasal dari bahasa Latin 'nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali' yang berarti tiada delik tiada hukuman tanpa undang-undang pidana terlebih dahulu.
Hukum Pidana asas legalitas nullum delictum principle of legality asas hukum pidana
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Asas Legalitas?

Asas legalitas menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah diatur dalam undang-undang pidana sebelum perbuatan itu dilakukan.

Principle of Legality Berasal dari bahasa Latin 'nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali' yang berarti tiada delik tiada hukuman tanpa undang-undang pidana terlebih dahulu. Hukum Pidana

Definisi

Asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah ada ketentuan perundang-undangan pidana yang mengaturnya terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini dirumuskan lewat adagium Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tiada delik dan tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang berlaku terlebih dahulu.

Fungsi asas legalitas ada dua sisi. Bagi negara, asas ini membatasi kewenangan menghukum agar tidak sewenang-wenang. Bagi warga negara, asas ini memberi kepastian bahwa seseorang hanya bisa dipidana atas perbuatan yang memang sudah dilarang secara tertulis, sehingga setiap orang bisa mengetahui sejak awal batas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dasar Hukum

Asas legalitas dirumuskan sejak awal berlakunya KUHP, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, dan bila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 mempertahankan asas ini pada bagian paling awal pengaturannya, dengan penegasan yang sama bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan. Perkembangan pentingnya, KUHP baru menambahkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat, sebagai dasar pemidanaan dalam kondisi tertentu, sepanjang sudah diatur lewat peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Ini memperluas cakupan asas legalitas tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.

Prinsip-Prinsip Turunan

Empat prinsip berikut menjabarkan makna asas legalitas dalam praktik:

  1. Lex scripta — hukum pidana harus tertulis. Hukum kebiasaan atau adat semata, tanpa dasar tertulis, tidak bisa jadi dasar pemidanaan, kecuali diatur khusus sebagaimana pengecualian dalam KUHP baru.
  2. Lex certa — hukum pidana harus jelas. Rumusan delik dalam undang-undang harus cukup terang sehingga masyarakat bisa memahami perbuatan mana yang dilarang.
  3. Lex stricta — hukum pidana harus ditafsirkan ketat, sehingga analogi untuk memperluas jangkauan pasal pidana pada dasarnya dilarang.
  4. Lex praevia — hukum pidana tidak boleh berlaku surut, kecuali ketentuan baru itu lebih menguntungkan terdakwa.

Keempat prinsip ini saling melengkapi. Kalau salah satu dilanggar — misalnya hakim memidana lewat penafsiran analogi terhadap perbuatan yang sebenarnya tidak diatur tegas — putusan itu berpotensi dipersoalkan karena bertentangan dengan asas legalitas.

Studi Kasus

Sebelum UU ITE berlaku pada tahun 2008, perbuatan menyerang kehormatan orang lain lewat media sosial tidak bisa dipidana memakai pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, karena pasal tersebut hanya mengatur penyampaian secara lisan dan tulisan konvensional. Asas legalitas mengharuskan adanya ketentuan pidana yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan, sehingga sekalipun perbuatannya secara moral tercela, hukum belum bisa menjeratnya sampai UU ITE disahkan dan mengatur perbuatan itu secara spesifik.

Contoh lain, seorang pengusaha melakukan suatu praktik bisnis pada awal tahun yang saat itu belum diatur sebagai tindak pidana. Beberapa bulan kemudian, pembuat undang-undang mengesahkan aturan baru yang mengkriminalisasi praktik tersebut. Berdasarkan asas legalitas, pengusaha itu tidak dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan sebelum aturan baru berlaku, karena hukum pidana tidak boleh diterapkan surut untuk memberatkan seseorang.

Pengecualian: Asas Retroaktif

Meskipun asas legalitas melarang berlaku surutnya hukum pidana, ada pengecualian yang diakui dalam hukum internasional maupun hukum nasional, yaitu untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Pengecualian ini didasarkan pada pandangan bahwa kejahatan semacam itu begitu serius dan melanggar nilai kemanusiaan universal, sehingga penundaan penegakan hukum hanya karena belum ada undang-undang tertulis pada saat kejadian dianggap lebih tidak adil dibanding menerapkan hukum secara retroaktif.

Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum undang-undang tentang pengadilan HAM disahkan. Namun penerapan retroaktif semacam ini tetap dibatasi ketat hanya untuk kategori kejahatan yang benar-benar luar biasa, bukan untuk delik pidana pada umumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah asas legalitas berlaku untuk semua jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif? Pada dasarnya berlaku untuk semua sanksi yang bersifat pidana. Sanksi administratif punya kerangka aturan sendiri, meski tetap mensyaratkan dasar hukum yang jelas sebelum dijatuhkan.

Apakah hukum adat pernah jadi dasar pemidanaan di Indonesia? KUHP baru membuka ruang itu secara terbatas, dengan syarat hukum adat tersebut sudah diatur lewat peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia serta asas hukum yang diakui.

Kenapa analogi dilarang dalam hukum pidana? Karena analogi berarti memperluas jangkauan pasal pidana ke perbuatan yang sebenarnya tidak diatur tegas, yang bertentangan dengan prinsip lex stricta dan berpotensi menimbulkan pemidanaan yang tidak adil bagi terdakwa.

Apakah asas legalitas berarti seseorang selalu bisa lolos hanya karena undang-undang belum mengatur perbuatannya secara spesifik? Tidak selalu. Selama unsur-unsur dalam rumusan pasal yang sudah ada tetap terpenuhi, perbuatan itu tetap bisa dipidana meski bentuk atau modusnya baru. Yang dilarang asas legalitas bukan penafsiran wajar atas rumusan yang sudah ada, melainkan menciptakan delik baru lewat analogi untuk perbuatan yang benar-benar tidak tercakup rumusan mana pun.

Perbedaan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas legalitas dan asas praduga tak bersalah sama-sama menjadi fondasi hukum pidana yang melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, tetapi keduanya bekerja pada tahap yang berbeda. Asas legalitas menentukan perbuatan mana yang boleh dipidana sejak sebelum peristiwa terjadi, sedangkan asas praduga tak bersalah menentukan bagaimana seseorang diperlakukan selama proses hukum berjalan, yaitu dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Keduanya saling melengkapi dalam melindungi hak seseorang yang berhadapan dengan hukum. Tanpa asas legalitas, seseorang bisa dipidana atas perbuatan yang belum pernah dilarang. Tanpa asas praduga tak bersalah, seseorang bisa diperlakukan seolah bersalah sebelum pengadilan memutuskan, meski perbuatannya sendiri sudah jelas diatur sebagai tindak pidana.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) KUHP

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Pasal 1 ayat (2) KUHP

Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asas Legalitas? +
Asas legalitas menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah diatur dalam undang-undang pidana sebelum perbuatan itu dilakukan.
Apa bahasa Inggris dari Asas Legalitas? +
Asas Legalitas dalam bahasa Inggris disebut Principle of Legality.
Apa dasar hukum Asas Legalitas? +
Dasar hukum Asas Legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 1 ayat (2) KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Apa asal kata Asas Legalitas? +
Berasal dari bahasa Latin 'nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali' yang berarti tiada delik tiada hukuman tanpa undang-undang pidana terlebih dahulu.

Istilah Terkait