Lompat ke konten

Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Inter-Union Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa), 'antar' (di antara), dan 'serikat pekerja' (organisasi pekerja)
Ketenagakerjaan perselisihan antar serikat sengketa serikat pekerja inter-union dispute konflik serikat
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan Antar Serikat Pekerja?

Perselisihan antar serikat pekerja adalah sengketa dua serikat buruh dalam satu perusahaan soal keanggotaan, hak, atau kewajiban keserikatan.

Inter-Union Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa), 'antar' (di antara), dan 'serikat pekerja' (organisasi pekerja) Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan yang terjadi antara satu serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain, tetapi hanya yang terjadi dalam satu perusahaan yang sama, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Ini adalah satu dari empat jenis perselisihan hubungan industrial yang dikenal hukum ketenagakerjaan Indonesia, di samping perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan PHK.

Yang membedakan jenis perselisihan ini dari tiga jenis lainnya adalah pihak yang bersengketa: bukan pekerja melawan pengusaha, melainkan sesama organisasi pekerja yang berebut posisi, keanggotaan, atau kewenangan mewakili pekerja di perusahaan yang sama. Karena batasannya tegas hanya “dalam satu perusahaan”, sengketa antara serikat pekerja lintas perusahaan atau di tingkat federasi/konfederasi tidak masuk kategori ini dan diselesaikan lewat mekanisme organisasi masing-masing, bukan lewat jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Fenomena ini umumnya muncul di perusahaan besar yang memiliki lebih dari satu serikat pekerja, sesuatu yang dijamin sah oleh undang-undang kebebasan berserikat. Kebebasan mendirikan banyak serikat dalam satu perusahaan ini, meski melindungi hak berorganisasi, di sisi lain membuka ruang gesekan ketika beberapa serikat sama-sama mengklaim mewakili kepentingan pekerja dalam perundingan penting seperti perjanjian kerja bersama.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai perselisihan antar serikat pekerja diatur dalam undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang secara eksplisit mendefinisikan jenis perselisihan ini sebagai sengketa antar serikat yang tidak menemukan persesuaian paham soal keanggotaan, hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan, dengan syarat kedua serikat berada dalam satu perusahaan yang sama.

Undang-undang yang sama menetapkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antar serikat pekerja pada tingkat pertama dan terakhir — artinya putusan pengadilan ini final dan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berbeda dengan perselisihan hak dan perselisihan PHK yang masih membuka pintu kasasi. Ketentuan “final dan mengikat” ini sengaja dibuat agar sengketa internal serikat tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian tentang siapa yang berhak mewakili pekerja dalam forum-forum resmi seperti perundingan PKB.

Sebelum sampai ke pengadilan, penyelesaian perselisihan jenis ini tetap harus melalui tahapan yang sama dengan perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu diupayakan penyelesaian lewat perundingan bipartit antar serikat yang bersengketa, dan jika gagal, dilanjutkan lewat mediasi atau konsiliasi sebelum akhirnya diajukan sebagai gugatan.

Unsur-Unsur

Agar suatu sengketa bisa dikategorikan sebagai perselisihan antar serikat pekerja, harus memenuhi beberapa unsur:

  1. Melibatkan dua serikat pekerja atau lebih — bukan sengketa antara pekerja dan pengusaha, dan bukan sengketa antar anggota di dalam satu serikat yang sama.
  2. Berada dalam satu perusahaan — jika serikat yang bersengketa berasal dari perusahaan berbeda, perselisihannya tidak masuk kategori ini meski isunya serupa.
  3. Menyangkut keanggotaan, hak, atau kewajiban keserikatpekerjaan — misalnya sengketa soal siapa yang berhak menjadi anggota, hak mewakili pekerja dalam perundingan, atau kewajiban serikat terhadap anggotanya.
  4. Tidak adanya persesuaian paham — unsur ini menegaskan bahwa perselisihan lahir dari perbedaan pandangan, bukan sekadar gesekan personal antar pengurus.

Keempat unsur ini harus terpenuhi bersamaan. Kalau salah satu tidak terpenuhi — misalnya sengketa melibatkan serikat dari dua perusahaan berbeda — maka penyelesaiannya tidak lagi tunduk pada mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan mengikuti aturan internal organisasi serikat pekerja atau federasinya.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik, perkara perselisihan antar serikat pekerja yang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial biasanya berpusat pada sengketa keterwakilan dalam perundingan PKB — serikat mana yang berhak duduk sebagai juru runding mewakili seluruh pekerja. Hakim biasanya memeriksa bukti keanggotaan resmi masing-masing serikat, seperti kartu anggota dan daftar hadir rapat pembentukan, untuk menentukan serikat mana yang memenuhi syarat keterwakilan mayoritas.

Karena putusannya bersifat final dan tidak bisa dikasasi, para pihak sering kali lebih memilih menyelesaikan sengketa lewat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan sebelum masuk ke tahap gugatan, mengingat begitu perkara diputus pengadilan, tidak ada lagi ruang untuk mengoreksi putusan yang dianggap kurang tepat. Majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara jenis ini tetap terdiri dari hakim karier sebagai ketua majelis didampingi hakim ad hoc dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh.

Perbedaan dengan Perselisihan Hak

Perselisihan antar serikat pekerja mudah tertukar dengan perselisihan hak karena sama-sama bisa berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial, padahal keduanya berbeda mendasar. Perselisihan hak adalah sengketa antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha karena adanya perbedaan pelaksanaan hak akibat perselisihan penafsiran peraturan, sedangkan perselisihan antar serikat adalah sengketa antar sesama organisasi pekerja, tanpa melibatkan pengusaha sebagai pihak yang bersengketa langsung.

Konsekuensi praktisnya juga berbeda: putusan perselisihan hak masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara putusan perselisihan antar serikat bersifat final di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Perbedaan ini penting dipahami pengurus serikat karena menentukan strategi hukum — kalau sengketa salah diklasifikasikan sejak awal, upaya hukum lanjutan yang seharusnya tersedia bisa jadi tertutup.

Ilustrasi Kasus

Di sebuah perusahaan tekstil di Bandung terdapat dua serikat pekerja: satu yang sudah berdiri sejak lama dengan anggota mayoritas pekerja produksi, dan satu lagi yang baru terbentuk dua tahun terakhir dengan anggota dari divisi administrasi. Ketika perusahaan hendak memperbarui perjanjian kerja bersama, kedua serikat sama-sama mengklaim berhak menjadi juru runding tunggal.

Setelah perundingan bipartit antar kedua serikat tidak membuahkan hasil, sengketa dibawa ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mediator memverifikasi jumlah anggota masing-masing serikat berdasarkan kartu keanggotaan dan menyimpulkan bahwa serikat yang lebih lama berdiri memiliki anggota lebih dari separuh total pekerja, sehingga berhak menjadi juru runding utama, sementara serikat kedua tetap dilibatkan sebagai bagian dari tim perunding secara proporsional agar suara anggotanya tidak hilang sama sekali.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pengurus serikat mengira bahwa perselisihan antar serikat bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui tahapan bipartit dan mediasi terlebih dahulu, karena menganggap ini murni sengketa organisasi, bukan sengketa ketenagakerjaan biasa. Padahal tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap wajib ditempuh berjenjang, sama seperti tiga jenis perselisihan lainnya.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa serikat dengan anggota lebih banyak otomatis “menang” dalam segala hal, termasuk berhak membubarkan atau melarang keberadaan serikat pekerja lain di perusahaan yang sama. Ini keliru — jumlah anggota hanya relevan untuk menentukan keterwakilan dalam forum tertentu seperti perundingan PKB, bukan untuk menghapus hak serikat lain untuk tetap eksis dan mewakili anggotanya sendiri, karena kebebasan berserikat tetap dilindungi bagi semua serikat yang terdaftar sah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan Antar Serikat Pekerja? +
Perselisihan antar serikat pekerja adalah sengketa dua serikat buruh dalam satu perusahaan soal keanggotaan, hak, atau kewajiban keserikatan.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan Antar Serikat Pekerja? +
Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam bahasa Inggris disebut Inter-Union Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan Antar Serikat Pekerja? +
Dasar hukum Perselisihan Antar Serikat Pekerja diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Apa asal kata Perselisihan Antar Serikat Pekerja? +
Dari kata 'perselisihan' (sengketa), 'antar' (di antara), dan 'serikat pekerja' (organisasi pekerja)

Istilah Terkait