Lompat ke konten

Pengadilan Hubungan Industrial

Industrial Relations Court Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri untuk menangani perselisihan hubungan industrial
Ketenagakerjaan pengadilan hubungan industrial PHI pengadilan kerja industrial relations court
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Hubungan Industrial?

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang mengadili sengketa PHK, upah, dan perselisihan serikat.

Industrial Relations Court Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri untuk menangani perselisihan hubungan industrial Ketenagakerjaan

Definisi

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum, dengan kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kekhususannya terletak pada susunan majelis hakim yang tidak hanya diisi hakim karier, tetapi juga hakim ad hoc yang berasal dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, sehingga perkara ketenagakerjaan diperiksa oleh majelis yang memahami dinamika hubungan industrial dari kedua sisi.

PHI lahir sebagai jawaban atas kebutuhan mekanisme peradilan yang lebih cepat dan terjangkau dibanding proses perdata biasa, mengingat sengketa ketenagakerjaan sering menyangkut kebutuhan mendesak pekerja seperti upah dan sumber penghidupan. Karena itu, PHI dirancang dengan sejumlah kemudahan khusus, termasuk pembebasan biaya perkara untuk gugatan dengan nilai tertentu dan batas waktu penyelesaian perkara yang lebih pendek dibanding pengadilan perdata umum.

Penting dipahami bahwa PHI bukan pengadilan yang berdiri sendiri secara kelembagaan, melainkan bagian dari struktur pengadilan negeri yang sudah ada, hanya dengan kompetensi khusus mengadili perkara hubungan industrial. Karena itu PHI tidak dibentuk di setiap kabupaten/kota, melainkan di pengadilan negeri tertentu yang wilayah hukumnya mencakup lebih luas.

Dasar Hukum

PHI dibentuk berdasarkan undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang menegaskan PHI sebagai pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Undang-undang yang sama merinci empat jenis perselisihan yang menjadi kewenangan PHI: perselisihan hak yang diperiksa di tingkat pertama dengan kemungkinan kasasi, perselisihan kepentingan yang diperiksa di tingkat pertama dan terakhir tanpa kasasi, perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diperiksa di tingkat pertama dengan kemungkinan kasasi, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang diperiksa di tingkat pertama dan terakhir tanpa kasasi.

Pembedaan mana yang bisa kasasi dan mana yang tidak ini bukan tanpa alasan: perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat dianggap membutuhkan kepastian cepat karena menyangkut hubungan yang terus berjalan, sementara perselisihan hak dan PHK dianggap perlu membuka ruang koreksi lewat kasasi karena dampaknya lebih permanen bagi pihak yang kalah, terutama menyangkut kelangsungan pekerjaan dan penghasilan pekerja.

Jenis-Jenis Perselisihan yang Ditangani

PHI berwenang mengadili empat jenis perselisihan hubungan industrial:

  1. Perselisihan hak — timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan kepentingan — timbul dalam hal tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja — timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat pekerja — sengketa antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain dalam satu perusahaan yang sama.

Klasifikasi jenis perselisihan ini menentukan jalur penyelesaian sebelum sampai ke PHI: perselisihan hak dan PHK bisa ditempuh lewat mediasi, sedangkan perselisihan kepentingan dan antar serikat bisa ditempuh lewat mediasi atau konsiliasi, tergantung pilihan para pihak yang bersengketa.

Biaya dan Jangka Waktu

Salah satu keunggulan PHI dibanding pengadilan perdata biasa adalah pembebasan biaya perkara untuk gugatan dengan nilai di bawah ambang tertentu, sehingga pekerja dengan kemampuan ekonomi terbatas tetap bisa mengakses keadilan tanpa terbebani biaya berperkara. Untuk perkara di bawah nilai tersebut, pemeriksaan juga dilakukan dengan hakim tunggal, bukan majelis, agar prosesnya lebih cepat.

Dari sisi waktu, PHI dirancang untuk memutus perkara dalam jangka waktu yang jauh lebih pendek dibanding pengadilan perdata umum, mengingat kebutuhan pekerja atas kepastian penghasilan yang mendesak. Meski demikian, dalam praktiknya durasi penyelesaian bisa lebih panjang dari target ideal, terutama untuk perkara dengan bukti dan saksi yang kompleks, atau ketika salah satu pihak mengajukan penundaan berulang kali.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik sehari-hari, sebagian besar perkara yang masuk ke PHI adalah sengketa PHK, khususnya menyangkut keabsahan alasan PHK dan besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja. Majelis hakim biasanya memeriksa bukti tertulis seperti surat PHK, perjanjian kerja, slip gaji, dan risalah perundingan bipartit maupun mediasi, serta mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu ciri khas persidangan di PHI adalah keterlibatan hakim ad hoc yang membawa perspektif praktis dari dunia usaha dan dunia kerja, sehingga putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berdasarkan teks hukum semata, melainkan juga mempertimbangkan realitas hubungan industrial di lapangan. Pihak yang kalah dalam perkara perselisihan hak atau PHK masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa putusan PHI kurang tepat.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan gugatan ke PHI, pihak penggugat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar: surat gugatan yang memuat identitas para pihak dan duduk perkara, bukti telah menempuh mediasi atau konsiliasi berupa risalah atau anjuran tertulis dari mediator/konsiliator, salinan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang relevan, bukti pembayaran upah atau slip gaji, serta surat PHK jika perkara menyangkut sengketa pemutusan hubungan kerja.

Kelengkapan bukti risalah mediasi atau konsiliasi menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi, karena PHI hanya akan menerima gugatan yang sudah melalui upaya penyelesaian bipartit dan mediasi/konsiliasi terlebih dahulu. Gugatan yang diajukan tanpa melampirkan bukti ini berisiko dianggap belum memenuhi syarat formil dan bisa dikembalikan oleh panitera pengadilan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Hubungan Industrial? +
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang mengadili sengketa PHK, upah, dan perselisihan serikat.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Hubungan Industrial? +
Pengadilan Hubungan Industrial dalam bahasa Inggris disebut Industrial Relations Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Hubungan Industrial? +
Dasar hukum Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apa asal kata Pengadilan Hubungan Industrial? +
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri untuk menangani perselisihan hubungan industrial

Istilah Terkait