Lompat ke konten

Perselisihan PHK

Termination Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'PHK' (pemutusan hubungan kerja)
Ketenagakerjaan perselisihan phk sengketa phk termination dispute perselisihan pemutusan hubungan kerja
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan PHK?

Perselisihan PHK adalah perselisihan akibat ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak.

Termination Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Perselisihan ini merupakan jenis perselisihan hubungan industrial yang paling sering terjadi dan memiliki dampak paling signifikan bagi pekerja, karena menyangkut hilangnya sumber penghasilan utama.

Perselisihan PHK dapat timbul dari berbagai situasi, antara lain pekerja tidak setuju dengan alasan PHK, pekerja memperselisihkan besaran pesangon yang ditawarkan, pekerja menganggap PHK dilakukan secara tidak prosedural, atau pekerja meminta PHK namun pengusaha menolak. Perselisihan juga dapat terjadi ketika kedua pihak sepakat atas PHK namun tidak sepakat mengenai hak-hak yang harus diterima pekerja setelah PHK berlangsung.

Penyelesaian perselisihan PHK wajib dimulai melalui perundingan bipartit dalam waktu 30 hari. Apabila gagal, dilanjutkan melalui mediasi atau konsiliasi. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan PHI dapat dikasasi ke Mahkamah Agung, sehingga penyelesaian tuntas satu kasus perselisihan PHK bisa memakan waktu cukup panjang jika ditempuh sampai jenjang tertinggi.

Dasar Hukum

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mendefinisikan perselisihan PHK sebagai perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Undang-undang yang sama menetapkan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perselisihan PHK di tingkat pertama.

Selain kedua ketentuan tersebut, penyelesaian perselisihan PHK juga tunduk pada aturan umum penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mewajibkan tahapan perundingan bipartit sebelum perselisihan bisa dibawa ke mediasi, konsiliasi, atau pengadilan. Tahapan berjenjang ini dimaksudkan agar penyelesaian sengketa mengutamakan musyawarah lebih dulu sebelum menempuh jalur hukum formal.

Jenis-Jenis Perselisihan PHK

Ditinjau dari sumber ketidaksepakatannya, perselisihan PHK bisa dibagi menjadi beberapa jenis. Pertama, perselisihan mengenai keabsahan PHK itu sendiri, misalnya pekerja menganggap alasan PHK mengada-ada atau tidak terbukti. Kedua, perselisihan mengenai prosedur PHK, misalnya PHK dilakukan tanpa didahului surat peringatan atau tanpa perundingan yang layak.

Ketiga, perselisihan mengenai besaran hak yang diterima pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Keempat, perselisihan yang justru berasal dari pekerja yang ingin mengundurkan diri dengan hak PHK karena pelanggaran pengusaha, namun pengusaha tidak mengakuinya sebagai PHK. Mengetahui jenis perselisihan yang dihadapi penting karena menentukan bukti dan argumen yang perlu disiapkan sejak tahap bipartit.

Syarat dan Prosedur

Perundingan bipartit adalah tahap wajib pertama, dilakukan langsung antara pekerja dan pengusaha dalam waktu paling lama 30 hari sejak salah satu pihak menyatakan berselisih. Jika bipartit menghasilkan kesepakatan, dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua pihak. Jika gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan untuk difasilitasi mediator atau konsiliator.

Apabila mediasi atau konsiliasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah perundingan bipartit dan anjuran mediator sebagai syarat kelengkapan berkas. Proses di pengadilan berjalan seperti perkara perdata pada umumnya, dengan pembuktian dari kedua pihak, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Biaya dan Jangka Waktu

Perundingan bipartit dan mediasi atau konsiliasi di instansi ketenagakerjaan pada dasarnya tidak dipungut biaya, sehingga pekerja tidak perlu khawatir soal ongkos di dua tahap awal ini. Jangka waktu bipartit maksimal 30 hari, sedangkan mediasi atau konsiliasi biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung kesibukan mediator dan kompleksitas kasus.

Jika perselisihan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, gugatan dengan nilai tuntutan di bawah batas tertentu dibebaskan dari biaya perkara, sedangkan gugatan dengan nilai tuntutan lebih besar tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan setempat. Proses di PHI sendiri bisa berlangsung beberapa bulan sampai lebih dari setahun jika berlanjut sampai kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga pekerja perlu mempertimbangkan kesiapan waktu dan tenaga sebelum memutuskan menempuh jalur ini sampai tuntas.

Ilustrasi Kasus

Seorang pekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Pekerja membantah tuduhan tersebut dan menolak PHK. Perundingan bipartit selama 30 hari tidak menghasilkan kesepakatan. Kasus dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun mediasi juga gagal. Pekerja mengajukan gugatan ke PHI yang memutuskan bahwa PHK tidak sah karena perusahaan tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dituduhkan. Pekerja berhak dipekerjakan kembali atau menerima pesangon 2 kali ketentuan.

Kasus berbeda dialami Pak Anwar, sopir di sebuah perusahaan logistik, yang di-PHK karena perusahaan mengklaim mengalami kerugian besar. Pak Anwar menerima kenyataan PHK tersebut, tetapi memperselisihkan besaran pesangon yang ditawarkan karena dianggap tidak sesuai masa kerjanya yang sudah delapan tahun. Perundingan bipartit berhasil mempertemukan kedua pihak, dan setelah dihitung ulang oleh dinas ketenagakerjaan, perusahaan sepakat membayar selisih kekurangan pesangon tanpa perlu berlanjut ke mediasi atau pengadilan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira begitu menolak PHK, mereka otomatis boleh langsung tidak masuk kerja tanpa konsekuensi. Padahal selama status hubungan kerja belum resmi berakhir lewat kesepakatan atau putusan, kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha pada dasarnya masih berlaku, meski dalam praktik pengusaha sering melarang pekerja masuk selama sengketa berlangsung.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap seluruh perselisihan PHK harus berakhir di pengadilan. Pada kenyataannya, sebagian besar kasus justru selesai di tahap bipartit atau mediasi begitu kedua pihak menemukan titik temu mengenai besaran hak, tanpa perlu menunggu proses persidangan yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan PHK? +
Perselisihan PHK adalah perselisihan akibat ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan PHK? +
Perselisihan PHK dalam bahasa Inggris disebut Termination Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan PHK? +
Dasar hukum Perselisihan PHK diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Apa asal kata Perselisihan PHK? +
Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'PHK' (pemutusan hubungan kerja)

Istilah Terkait