Definisi
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Fungsinya menjadi bekal hidup selama pekerja mencari pekerjaan baru. Pesangon jarang berdiri sendiri: pada sebagian besar kasus PHK ia dibayarkan bersama uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
Yang perlu dipahami sejak awal, angka pesangon bukan satu angka tunggal. Undang-undang menetapkan tabel dasar berdasarkan masa kerja, lalu tabel itu dikalikan faktor yang berbeda-beda tergantung alasan PHK-nya.
Dasar Hukum
Kewajiban membayar pesangon berasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bagian ini diubah oleh UU Cipta Kerja dan kini berlaku dalam rumusan UU No. 6 Tahun 2023. Rincian teknisnya dipindahkan ke PP No. 35 Tahun 2021.
Dua perubahan penting dibanding aturan lama. Pertama, besaran hak sekarang dibedakan secara eksplisit untuk setiap alasan PHK melalui pasal-pasal tersendiri. Kedua, komponen uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari pesangon dan UPMK sudah tidak lagi diatur. Banyak kalkulator pesangon lama di internet masih menghitung komponen 15 persen itu.
Tabel Dasar Perhitungan
Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan uang pesangon:
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Pasal 40 ayat (3) menetapkan uang penghargaan masa kerja, yang baru muncul setelah masa kerja tiga tahun: 2 bulan upah untuk masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun, 3 bulan untuk 6 sampai kurang dari 9 tahun, 4 bulan untuk 9 sampai kurang dari 12 tahun, 5 bulan untuk 12 sampai kurang dari 15 tahun, 6 bulan untuk 15 sampai kurang dari 18 tahun, 7 bulan untuk 18 sampai kurang dari 21 tahun, 8 bulan untuk 21 sampai kurang dari 24 tahun, dan 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Pengali yang Berbeda untuk Setiap Alasan PHK
Tabel di atas belum menjawab pertanyaan “berapa yang saya terima”. Angka itu masih harus dikalikan faktor yang ditentukan Pasal 41 sampai Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, satu pasal untuk satu alasan PHK. Faktornya bergerak antara 0,5 kali sampai 2 kali untuk uang pesangon, sementara uang penghargaan masa kerja pada umumnya dibayar 1 kali ketentuan.
Beberapa contoh yang lazim ditemui:
- PHK karena pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah menerima surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, ditambah UPH.
- PHK karena pekerja memasuki usia pensiun: 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, ditambah UPH.
- Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia: 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, ditambah UPH, yang dibayarkan kepada ahli waris.
Untuk alasan lain — efisiensi, perusahaan tutup, pailit, penggabungan perusahaan, sakit berkepanjangan — pengalinya berbeda-beda, dan bahkan satu alasan bisa terbagi lagi. PHK karena efisiensi, misalnya, dibedakan antara efisiensi ketika perusahaan sudah merugi dan efisiensi untuk mencegah kerugian, dengan pengali yang tidak sama. Karena itu jangan memakai satu angka umum untuk semua situasi; cari pasal yang persis cocok dengan alasan PHK yang tertulis di surat pemberitahuan.
Upah Mana yang Dipakai Menghitung
Kesalahan hitung paling sering terjadi di komponen ini. Yang dipakai bukan gaji bersih yang masuk rekening dan bukan pula seluruh penghasilan bulanan, melainkan upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar teratur dan tidak bergantung pada kehadiran atau capaian, misalnya tunjangan jabatan yang nilainya sama setiap bulan. Tunjangan makan dan transport yang dihitung per hari masuk kerja umumnya tergolong tunjangan tidak tetap sehingga tidak ikut dihitung. Uang lembur, bonus, dan insentif penjualan juga tidak masuk.
Ilustrasi Perhitungan
Seorang staf administrasi di sebuah perusahaan logistik memiliki upah pokok Rp4.500.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp500.000, sehingga dasar perhitungannya Rp5.000.000. Masa kerjanya 7 tahun 4 bulan. Ia di-PHK setelah menerima surat peringatan ketiga karena pelanggaran disiplin.
Dari tabel, masa kerja 7 tahun lebih memberi dasar uang pesangon 8 bulan upah dan dasar UPMK 3 bulan upah. Dengan pengali untuk PHK karena pelanggaran, ia menerima uang pesangon 0,5 x 8 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000, ditambah UPMK 1 x 3 x Rp5.000.000 = Rp15.000.000, ditambah uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan dan komponen lain yang diatur peraturan perusahaan.
Kesalahpahaman Umum
- “Resign juga dapat pesangon.” Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, bukan pesangon.
- “Pesangon dihitung dari gaji take home pay.” Dasarnya upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- “Pekerja kontrak dapat pesangon saat kontraknya habis.” Yang diterima adalah uang kompensasi PKWT, dengan perhitungan yang sama sekali berbeda.
- “Kena PHK karena kesalahan berarti tidak dapat apa-apa.” Selama PHK-nya melalui mekanisme surat peringatan, pekerja tetap menerima pesangon meski dengan pengali lebih kecil.