Definisi
Upah proses adalah upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Konsep ini muncul karena status hubungan kerja secara hukum tidak otomatis berakhir hanya karena pengusaha menyampaikan niat atau surat PHK — hubungan kerja baru benar-benar berakhir setelah ada kesepakatan bersama lewat perundingan bipartit, atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika kedua pihak tidak sepakat.
Selama proses tersebut berjalan, secara hukum pekerja belum kehilangan statusnya, sehingga kewajiban pengusaha membayar upah pada dasarnya tetap berlaku, meski dalam praktiknya pekerja mungkin sudah tidak diizinkan masuk kerja oleh perusahaan.
Istilah ini penting dipahami pekerja yang menghadapi PHK, karena banyak yang mengira begitu menerima surat pemberhentian, penghasilannya otomatis terhenti seketika. Padahal selama pekerja menempuh jalur hukum untuk menolak atau mempersoalkan PHK tersebut, ada periode di mana kewajiban pembayaran upah masih melekat pada pengusaha, sampai persoalan itu selesai lewat kesepakatan atau putusan yang mengikat.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai upah proses awalnya diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian diperjelas lagi lewat Pasal 157A hasil perubahan UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan, kedua pihak — pengusaha maupun pekerja — harus tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing. Bagi pengusaha, ini berarti kewajiban membayar upah; bagi pekerja, pada prinsipnya juga kewajiban tetap bekerja, meski dalam praktik PHK, pekerja sering kali sudah tidak diizinkan masuk oleh perusahaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali pentingnya tahapan ini. PHK wajib diupayakan lewat perundingan bipartit terlebih dahulu, dan status hubungan kerja baru berakhir setelah ada kesepakatan bersama atau penetapan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial — bukan sejak tanggal PHK disampaikan sepihak oleh pengusaha. Selama tahapan ini belum selesai, kewajiban membayar upah proses pada dasarnya tetap melekat pada pengusaha.
Syarat dan Prosedur
Proses penyelesaian perselisihan PHK, yang menjadi konteks berlakunya upah proses, umumnya mengikuti tahapan:
- Perundingan bipartit — pekerja dan pengusaha berunding langsung untuk mencari kesepakatan mengenai PHK dan hak-hak yang menyertainya.
- Mediasi atau konsiliasi — jika bipartit gagal, salah satu pihak bisa mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk difasilitasi mediator atau konsiliator.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial — jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan bisa dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapat putusan yang mengikat.
Selama seluruh tahapan ini berlangsung dan belum ada kesepakatan atau putusan final, kewajiban membayar upah proses pada dasarnya tetap berlaku, meski dalam praktiknya besaran dan durasi pembayarannya sering menjadi bagian dari materi yang dirundingkan atau diputus oleh lembaga penyelesaian perselisihan itu sendiri.
Perbedaan dengan Pesangon
Upah proses dan pesangon sering tertukar padahal berbeda fungsi. Upah proses adalah kewajiban yang timbul selama status hubungan kerja belum resmi berakhir, sedangkan pesangon adalah kompensasi yang dibayarkan setelah PHK resmi disepakati atau ditetapkan. Dengan kata lain, upah proses adalah “penghasilan berjalan” selama sengketa masih berlangsung, sementara pesangon baru muncul sebagai konsekuensi akhir setelah PHK benar-benar terjadi secara sah.
Ilustrasi
Bu Hesti diberhentikan sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan yang menurutnya tidak jelas. Ia menolak PHK tersebut dan mengajukan perundingan bipartit, yang tidak membuahkan hasil. Kasusnya kemudian dilanjutkan ke mediasi di dinas ketenagakerjaan. Selama proses mediasi berlangsung selama dua bulan, Bu Hesti berhak menuntut upah proses untuk periode tersebut, karena status hubungan kerjanya secara hukum belum resmi berakhir sampai ada kesepakatan atau penetapan yang mengikat.
Kasus berbeda terjadi pada Pak Rudi, yang menerima PHK karena efisiensi dan langsung menyepakati besaran pesangon lewat perundingan bipartit tanpa perlu berlanjut ke mediasi. Karena kesepakatan tercapai cepat, tidak ada periode sengketa berkepanjangan yang menimbulkan hak atas upah proses dalam jumlah besar.
Kesalahpahaman Umum
Ada anggapan bahwa begitu surat PHK diterbitkan, kewajiban pengusaha membayar upah otomatis berhenti seketika. Ini keliru — selama pekerja masih menempuh upaya hukum menolak PHK tersebut dan belum ada kesepakatan atau penetapan resmi, kewajiban membayar upah proses pada dasarnya tetap berlaku, meski praktiknya di lapangan sering jadi bagian yang diperdebatkan dan justru diselesaikan sebagai bagian dari negosiasi total kompensasi PHK.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap upah proses bisa dituntut tanpa batas waktu selama sengketa belum selesai. Dalam praktiknya, lembaga penyelesaian perselisihan biasanya mempertimbangkan durasi yang wajar dan kondisi kasus masing-masing saat menetapkan kewajiban upah proses, sehingga besaran dan jangka waktunya bisa berbeda-beda tergantung putusan yang berlaku pada kasus tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah upah proses tetap dibayar meski pekerja tidak masuk kerja karena dilarang perusahaan? Pada prinsipnya iya, karena larangan masuk kerja tersebut adalah tindakan sepihak pengusaha, bukan kesalahan pekerja, sehingga tidak menghapus kewajiban membayar upah selama status hubungan kerja belum resmi berakhir.
Ke mana pekerja mengajukan tuntutan upah proses? Tuntutan ini biasanya diajukan bersamaan dengan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, atau menjadi bagian dari materi perundingan pada tahap bipartit dan mediasi.
Apakah upah proses dihitung penuh seperti upah normal? Umumnya dihitung berdasarkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima pekerja, meski besaran pastinya bisa menjadi bagian dari kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan.
Apakah pekerja wajib bekerja seperti biasa selama menuntut upah proses? Idealnya begitu, karena kewajiban timbal balik dalam hubungan kerja tetap berlaku selama status belum berakhir. Namun dalam praktik PHK, pengusaha sering kali melarang pekerja masuk kerja meski sengketa belum selesai, sehingga ketidakhadiran pekerja dalam situasi ini umumnya tidak dianggap sebagai kesalahan pekerja.
Apakah upah proses bisa digabung dengan tuntutan pesangon dalam satu gugatan? Bisa. Dalam praktiknya, tuntutan upah proses sering diajukan bersamaan dengan tuntutan pesangon dan hak lain dalam satu gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, agar penyelesaiannya lebih efisien.