Definisi
Hukum perubahan iklim adalah kerangka hukum internasional dan nasional yang mengatur upaya mitigasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Kerangka hukum ini berkembang dari kesadaran global bahwa aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan alih fungsi lahan, menyebabkan pemanasan global yang mengancam kehidupan di bumi, mulai dari naiknya permukaan laut hingga cuaca ekstrem yang makin sering terjadi.
Berbeda dari cabang hukum internasional lain yang lebih tua seperti hukum perjanjian atau hukum diplomatik, hukum perubahan iklim relatif muda dan terus berkembang cepat, karena sains iklim dan tekanan politik global ikut membentuk isinya dari waktu ke waktu. Karakteristik ini membuat hukum perubahan iklim sering diperbarui lewat konferensi tahunan para pihak (Conference of the Parties/COP) yang menghasilkan keputusan dan komitmen baru.
Bagi Indonesia, hukum perubahan iklim bukan sekadar kewajiban internasional abstrak, melainkan menyangkut kepentingan langsung sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap kenaikan muka air laut, sekaligus negara dengan hutan tropis dan lahan gambut yang menjadi penyerap karbon penting bagi dunia.
Dasar Hukum
Tonggak utama hukum perubahan iklim internasional dimulai dari UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) 1992 yang meletakkan prinsip dasar tanggung jawab bersama namun berbeda (common but differentiated responsibilities) antara negara maju dan berkembang. Kerangka ini dilanjutkan Protokol Kyoto 1997 yang menetapkan target pengurangan emisi mengikat bagi negara maju, dan Perjanjian Paris 2015 yang memperluas komitmen ke seluruh negara peserta melalui mekanisme Nationally Determined Contributions (NDC) yang bersifat sukarela namun wajib dilaporkan secara berkala.
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Implementasi di tingkat nasional dilakukan lewat berbagai regulasi, termasuk aturan tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yang membuka jalan bagi mekanisme perdagangan karbon domestik.
Jenis-Jenis
Instrumen hukum perubahan iklim internasional dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatannya:
- Instrumen mitigasi — mengatur pengurangan emisi gas rumah kaca, seperti target NDC dan mekanisme perdagangan karbon.
- Instrumen adaptasi — mengatur langkah menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang tidak terhindarkan, seperti pembangunan tanggul pesisir dan sistem peringatan dini bencana.
- Instrumen pendanaan — mengatur aliran dana dari negara maju ke negara berkembang untuk mendukung mitigasi dan adaptasi, misalnya lewat Green Climate Fund.
- Instrumen kerugian dan kerusakan (loss and damage) — mekanisme relatif baru yang mengatur kompensasi bagi negara yang mengalami kerugian akibat dampak iklim yang sudah terjadi dan tidak bisa lagi dicegah maupun diadaptasi.
Indonesia terlibat aktif dalam hampir semua kategori instrumen ini, baik sebagai penerima pendanaan iklim maupun sebagai negara yang mulai mengembangkan mekanisme pendanaannya sendiri.
Penerapan di Indonesia
Indonesia menyampaikan Enhanced NDC pada 2022 yang meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional. Komitmen ini mencakup sektor energi, kehutanan, pertanian, industri, dan limbah, dengan sektor kehutanan dan lahan gambut menjadi kontributor terbesar mengingat luasnya hutan tropis Indonesia. Pemerintah juga meluncurkan skema perdagangan karbon domestik melalui bursa karbon IDX Carbon pada September 2023, yang memungkinkan perusahaan memperjualbelikan unit karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target nasional.
Di tingkat daerah, sejumlah provinsi dan kabupaten mulai menyusun rencana aksi adaptasi iklim lokal, terutama wilayah pesisir yang menghadapi ancaman abrasi dan banjir rob, serta wilayah yang rawan kekeringan akibat pergeseran pola curah hujan.
Ilustrasi Kasus
Di tingkat internasional, kasus Urgenda Foundation v. State of the Netherlands (2019) menjadi preseden penting di mana pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 25% pada akhir 2020, membuktikan bahwa kewajiban iklim suatu negara dapat ditegakkan lewat jalur hukum domestik, bukan hanya lewat forum diplomatik internasional.
Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang setiap musim kemarau menjadi ilustrasi nyata keterkaitan hukum perubahan iklim dengan penegakan hukum domestik. Kasus gugatan warga terhadap pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan pada 2015 menunjukkan bahwa kegagalan negara mencegah kerusakan lingkungan berskala besar bisa digugat lewat pengadilan tata usaha negara, meski gugatan semacam ini belum sepenuhnya memakai kerangka hukum perubahan iklim internasional secara langsung.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira Perjanjian Paris memuat sanksi hukum yang bisa langsung dijatuhkan kepada negara yang gagal memenuhi target emisinya. Padahal Perjanjian Paris dirancang berbasis mekanisme pelaporan dan transparansi, bukan sanksi hukuman, sehingga kepatuhan bergantung besar pada tekanan diplomatik dan reputasi internasional, bukan penegakan paksa seperti pengadilan pidana.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap urusan perubahan iklim hanya relevan bagi pemerintah pusat dan perusahaan besar. Padahal aturan turunan tentang nilai ekonomi karbon dan kewajiban pelaporan emisi mulai menyentuh pelaku usaha skala menengah di sektor energi dan kehutanan, sehingga memahami kerangka hukum ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut, bukan hanya perhatian aktivis lingkungan.
Ada pula anggapan bahwa NDC Indonesia bersifat mengikat secara hukum internasional seperti target dalam sebuah traktat biasa. Padahal NDC pada dasarnya adalah komitmen yang ditetapkan sendiri oleh masing-masing negara (nationally determined), sehingga kekuatan mengikatnya lebih bersifat politis dan reputasional lewat mekanisme transparansi dan tinjauan berkala, bukan kewajiban hukum yang bisa langsung dituntut pelaksanaannya oleh negara lain di forum pengadilan internasional.
Biaya dan Jangka Waktu
Pendanaan iklim menjadi salah satu isu paling alot dalam negosiasi internasional, karena negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan dana besar untuk transisi energi bersih dan adaptasi, sementara komitmen pendanaan dari negara maju lewat skema seperti Green Climate Fund kerap tidak terealisasi penuh sesuai janji awal. Target pengurangan emisi Indonesia sendiri disusun dalam kerangka waktu bertahap hingga 2030 untuk NDC saat ini, dengan visi jangka panjang mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat, tergantung ketersediaan dukungan teknologi dan pendanaan internasional yang diterima Indonesia dalam dekade mendatang.