Definisi
Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum internasional publik yang mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan aktor global lainnya dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lintas batas. Cabang hukum ini lahir dari kesadaran bahwa pencemaran, kerusakan ekosistem, dan eksploitasi sumber daya alam di satu negara sering kali berdampak pada negara lain, sehingga penanganannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada hukum nasional masing-masing negara.
Perkembangan pesat hukum lingkungan internasional dimulai sejak Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm tahun 1972, yang untuk pertama kalinya menempatkan isu lingkungan sebagai agenda hukum internasional yang serius. Sejak saat itu, lahir berbagai konvensi dan kesepakatan yang mengikat negara-negara secara bertahap, mulai dari perlindungan keanekaragaman hayati sampai pengendalian perubahan iklim.
Bagi Indonesia, hukum lingkungan internasional bukan sekadar teori di ruang diplomasi. Sebagai negara dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia dan garis pantai yang panjang, Indonesia kerap menjadi pihak yang terdampak sekaligus disorot dalam isu lingkungan lintas batas, mulai dari kabut asap kebakaran hutan sampai pencemaran laut.
Dasar Hukum
Sejumlah prinsip menjadi tulang punggung hukum lingkungan internasional: prinsip pencegahan (mencegah kerusakan sebelum terjadi), prinsip kehati-hatian (bertindak hati-hati meski bukti ilmiah belum lengkap), prinsip pencemar membayar (pihak yang mencemari menanggung biaya pemulihan), prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda atau CBDR (negara maju dan berkembang punya kewajiban berbeda sesuai kontribusi historisnya), serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Instrumen hukum pentingnya antara lain Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, dan Perjanjian Paris 2015. Di tingkat nasional, Indonesia mengimplementasikan komitmen-komitmen ini lewat Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit membuka ruang kerja sama pemerintah dengan negara lain sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Karena hukum internasional pada dasarnya hanya mengikat negara, pelaksanaan komitmen-komitmen ini di dalam negeri tetap membutuhkan payung hukum nasional. Tanpa itu, sebuah konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia tidak otomatis bisa dipakai untuk menjerat perusahaan atau individu di pengadilan domestik.
Ilustrasi Kasus
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menimbulkan kabut asap lintas batas ke Malaysia dan Singapura adalah contoh paling nyata bagaimana hukum lingkungan internasional bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. ASEAN merespons persoalan ini dengan membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002, yang kemudian diratifikasi Indonesia. Perjanjian ini mewajibkan negara anggota mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan pencemaran kabut asap lintas batas, termasuk berbagi data titik api dan berkoordinasi dalam pemadaman.
Sari, seorang guru di Pekanbaru, masih ingat bagaimana sekolahnya diliburkan berminggu-minggu setiap musim kemarau karena kabut asap yang begitu tebal. Kejadian berulang seperti ini yang mendorong pemerintah memperketat pengawasan izin perkebunan dan mewajibkan perusahaan memasang sistem deteksi dini kebakaran, sebagian karena tekanan diplomatik dari negara tetangga yang juga terdampak.
Selain isu kabut asap, Indonesia juga kerap disorot dalam isu pencemaran laut dari sampah plastik yang terbawa arus lintas negara, yang mendorong kerja sama regional untuk penanganan sampah laut di kawasan Asia Tenggara.
Jenis-Jenis
Hukum lingkungan internasional secara garis besar terbagi berdasarkan objek yang diaturnya. Pertama, hukum perlindungan atmosfer dan iklim, yang mencakup pengendalian emisi gas rumah kaca dan perlindungan lapisan ozon. Kedua, hukum perlindungan keanekaragaman hayati, yang mengatur konservasi spesies dan ekosistem lintas negara seperti terumbu karang dan hutan tropis. Ketiga, hukum pengelolaan sumber daya bersama, misalnya sungai lintas batas dan perikanan laut lepas.
Keempat, hukum pengendalian pencemaran lintas batas, yang mencakup pencemaran udara seperti kabut asap maupun pencemaran limbah berbahaya yang dikirim antarnegara. Kelima, hukum tanggung jawab dan kompensasi lingkungan, yang mengatur ganti rugi ketika kegiatan suatu negara menimbulkan kerusakan lingkungan di negara lain.
Praktik di Lapangan
Di Indonesia, penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional terlihat dari berbagai kebijakan yang lahir sebagai respons atas tekanan dan komitmen global. Moratorium izin baru untuk perkebunan sawit dan hutan primer, misalnya, sebagian didorong oleh komitmen internasional Indonesia dalam pengurangan emisi dari sektor kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membentuk satuan tugas khusus pengendalian kebakaran hutan yang berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN.
Perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan dan perkebunan kini juga wajib memenuhi berbagai standar sertifikasi internasional terkait keberlanjutan, yang meski bukan hukum yang mengikat secara langsung, sering menjadi syarat akses pasar ekspor ke Eropa dan negara maju lainnya. Praktik ini menunjukkan bagaimana norma hukum lingkungan internasional bekerja tidak hanya lewat sanksi negara, tapi juga lewat tekanan pasar dan reputasi.
Perbedaan dengan Hukum Lingkungan Nasional
Hukum lingkungan internasional dan hukum lingkungan nasional saling melengkapi tapi bekerja pada level berbeda. Hukum lingkungan internasional pada dasarnya mengikat negara sebagai subjek hukum, lahir dari perjanjian atau kebiasaan internasional, dan pelanggarannya diselesaikan lewat mekanisme antarnegara seperti negosiasi diplomatik atau pengadilan internasional. Hukum lingkungan nasional, sebaliknya, langsung mengikat individu dan badan hukum di dalam negeri, dan pelanggarannya bisa berujung sanksi administratif, gugatan perdata, atau bahkan pidana di pengadilan domestik.
Bagi masyarakat yang dirugikan langsung oleh pencemaran, misalnya warga yang terdampak limbah pabrik, jalur yang relevan adalah hukum lingkungan nasional lewat gugatan ke pengadilan negeri atau pengaduan ke dinas lingkungan hidup setempat, bukan hukum lingkungan internasional yang forumnya adalah negara dengan negara.