Definisi
Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Berbeda dari perseroan pada umumnya yang modalnya terbagi dalam lembar saham yang bisa dipindahtangankan, modal Perum sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tanpa mengenal konsep pemegang saham dalam pengertian perseroan terbatas.
Perum memiliki tujuan ganda yang membedakannya dari BUMN berbentuk Persero: menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi untuk kemanfaatan umum, sekaligus tetap mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Artinya, Perum tidak semata-mata mengejar laba seperti perusahaan komersial biasa, tapi juga mengemban misi pelayanan publik yang kadang membuatnya harus menjalankan kegiatan yang secara bisnis kurang menguntungkan demi kepentingan masyarakat luas.
Organ Perum terdiri dari Menteri sebagai wakil pemerintah selaku pemilik modal, Direksi yang menjalankan operasional sehari-hari, dan Dewan Pengawas yang mengawasi kinerja Direksi. Menteri berperan menetapkan kebijakan umum, menyetujui rencana jangka panjang perusahaan, serta mengevaluasi laporan tahunan, mirip fungsi RUPS pada perseroan terbatas namun dijalankan oleh satu pihak saja karena tidak ada pemegang saham lain selain negara.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai Perum diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mendefinisikan Perum sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, bertujuan untuk kemanfaatan umum sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara bertindak sebagai wakil pemerintah selaku pemilik modal dalam Perum.
Selain UU BUMN, pendirian, pembubaran, dan perubahan bentuk badan hukum Perum diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah untuk masing-masing Perum, karena setiap Perum umumnya memiliki peraturan pemerintah tersendiri yang mengatur nama, modal dasar, dan bidang usahanya secara spesifik.
Perbedaan dengan Persero
Persero (Perusahaan Perseroan) adalah bentuk BUMN lain yang modalnya terbagi dalam saham, dengan sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki negara, dan tujuan utamanya mengejar keuntungan layaknya perseroan terbatas biasa. Persero tunduk penuh pada UU Perseroan Terbatas dalam hal tata kelola, sehingga memiliki RUPS sebagai organ tertinggi, bukan Menteri secara langsung.
Perum, sebaliknya, tidak memiliki saham sama sekali dan misinya lebih condong ke pelayanan publik. Contoh sederhananya, Perum Bulog dituntut menjaga stabilitas harga pangan meski kegiatan ini sering merugi, sesuatu yang jarang dilakukan Persero yang lebih fokus pada keuntungan pemegang saham. Perbedaan lain terletak pada fleksibilitas permodalan: Persero lebih mudah menghimpun modal tambahan lewat penerbitan saham baru atau kerja sama dengan investor, sementara Perum bergantung penuh pada penyertaan modal negara.
Proses Perubahan Bentuk
Perubahan bentuk Perum menjadi Persero tidak bisa dilakukan sembarangan; prosesnya diawali dengan kajian kelayakan oleh Kementerian BUMN untuk menilai apakah bentuk perseroan terbatas akan membuat perusahaan lebih efektif menjalankan misinya. Setelah kajian selesai dan disetujui, perubahan bentuk badan hukum ditetapkan lewat peraturan pemerintah tersendiri, yang mengatur modal dasar, susunan pemegang saham (yang tetap didominasi negara), serta ketentuan peralihan aset dan kewajiban dari Perum lama ke Persero baru.
Selama masa transisi, seluruh karyawan, aset, dan kewajiban Perum beralih ke badan hukum baru tanpa memutus kontinuitas operasional perusahaan. Masyarakat yang sebelumnya menjadi mitra atau nasabah Perum tetap dilayani entitas baru tersebut, hanya berganti status badan hukum dan tata kelolanya, dari yang sebelumnya diatur Menteri secara langsung menjadi tunduk pada mekanisme RUPS layaknya perseroan terbatas pada umumnya.
Contoh Kasus
Perum Bulog mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, terutama beras, lewat operasi pasar dan pengadaan stok nasional. Ketika harga beras di pasaran melonjak menjelang musim paceklik, Bulog menggelontorkan stok cadangan pemerintah untuk menekan harga, meski biaya operasi pasar ini sering tidak sebanding dengan pendapatan penjualannya. Bulog tetap menjalankan tugas ini karena merupakan bagian dari misi kemanfaatan umum yang melekat pada statusnya sebagai Perum, bukan semata pertimbangan untung rugi.
Contoh lain adalah Perum Pegadaian yang pada tahun 2012 berubah status menjadi PT Pegadaian (Persero). Perubahan bentuk badan hukum ini dilakukan karena pemerintah menilai bentuk perseroan terbatas lebih fleksibel dalam menghimpun modal dan mengembangkan lini bisnis baru, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta yang sebelumnya lebih sulit dilakukan dalam bentuk Perum.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira Perum sama saja dengan Persero karena sama-sama berstatus BUMN, padahal keduanya punya struktur permodalan dan tujuan yang berbeda mendasar. Anggapan ini sering membuat masyarakat bingung ketika suatu Perum tiba-tiba berubah nama menjadi “PT … (Persero)”, padahal itu adalah perubahan bentuk badan hukum yang punya konsekuensi hukum tersendiri, bukan sekadar rebranding.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa Perum boleh merugi terus-menerus tanpa batas karena “milik negara”. Padahal Perum tetap dituntut menjalankan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, dan kerugian yang berkepanjangan tanpa alasan yang jelas dapat memicu evaluasi oleh Menteri BUMN, termasuk opsi restrukturisasi atau perubahan bentuk badan usaha jika dianggap perlu.
Ada pula anggapan keliru bahwa karyawan Perum otomatis berstatus pegawai negeri sipil karena perusahaannya milik negara. Padahal karyawan Perum umumnya berstatus pegawai BUMN yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan dan kepegawaian internal perusahaan, bukan aturan kepegawaian negara seperti PNS, meski dalam beberapa aspek tunjangan dan disiplin kerjanya mengikuti pola yang mirip dengan instansi pemerintah.