Lompat ke konten

BUMN

State-Owned Enterprise Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
Hukum Bisnis badan usaha milik negara perusahaan negara BUMN korporasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu BUMN?

BUMN adalah badan usaha bermodal negara sesuai UU 19/2003, terbagi jadi Persero yang mengejar laba dan Perum untuk kemanfaatan umum.

State-Owned Enterprise Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara Hukum Bisnis

Definisi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kata “dipisahkan” di sini penting: begitu negara menyetor modal ke BUMN, kekayaan itu dikelola dengan prinsip korporasi seperti perusahaan pada umumnya, bukan lagi tunduk pada mekanisme APBN sehari-hari.

BUMN berbeda dari instansi pemerintah biasa. BUMN punya direksi, dewan komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya perseroan pada umumnya, hanya saja pemegang sahamnya adalah negara melalui Kementerian BUMN, atau sebagian sahamnya dimiliki publik jika BUMN tersebut sudah menjadi perusahaan terbuka.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua bentuk dengan tujuan yang berbeda:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) — berbentuk perseroan terbatas, tujuan utamanya mengejar keuntungan. Modalnya terbagi dalam saham, dan negara wajib memegang minimal 51 persen. Contoh: PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero).
  2. Perusahaan Umum (Perum) — seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya menyelenggarakan usaha yang bermanfaat bagi kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi. Contoh: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Peruri.

Persero yang sebagian sahamnya dijual ke publik melalui bursa disebut Persero Terbuka (Persero Tbk), misalnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dasar Hukum

Payung hukum utama BUMN adalah UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini mengatur definisi, bentuk, pendirian, restrukturisasi, hingga pembubaran BUMN. Karena berbentuk perseroan terbatas, BUMN Persero juga tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam UU BUMN, seperti mekanisme RUPS dan tanggung jawab direksi.

Maksud dan tujuan pendirian BUMN mencakup memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional, mengejar keuntungan, menyediakan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum diminati swasta, serta membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi. Karena modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan dan pelepasan sahamnya kerap memerlukan pembahasan dengan DPR, terutama jika menyangkut perubahan status atau pelepasan kepemilikan negara dalam jumlah signifikan.

Pengawasan dan Tata Kelola

Menteri BUMN bertindak selaku RUPS untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara, sekaligus menetapkan kebijakan strategis, mengangkat, dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris. Setiap BUMN wajib menjalankan prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran, yang diawasi melalui laporan tahunan, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta pengawasan internal oleh Satuan Pengawasan Intern.

Salah satu isu yang kerap diperdebatkan adalah apakah kerugian pada BUMN Persero otomatis dianggap sebagai kerugian keuangan negara untuk keperluan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena kekayaan BUMN berstatus “dipisahkan” dan dikelola dengan prinsip korporasi, sebagian pakar berpendapat kerugian usaha yang wajar dalam bisnis (business judgment rule) semestinya tidak serta-merta dipidanakan sebagai korupsi. Pandangan ini masih menjadi perdebatan dalam praktik penegakan hukum dan belum sepenuhnya seragam di semua kasus.

Perbedaan dengan BUMD

BUMN sering tertukar dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), padahal keduanya berbeda tingkat pemerintahan dan dasar hukumnya.

AspekBUMNBUMD
Pemilik modalPemerintah pusatPemerintah daerah
Dasar hukumUU No. 19 Tahun 2003UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ContohPertamina, PLN, Bank MandiriPDAM, Bank Pembangunan Daerah, PD Pasar Jaya
Persetujuan pendirianPemerintah pusat, dengan pembahasan DPR untuk hal tertentuKepala daerah bersama DPRD

Kedua jenis badan usaha ini sama-sama dimiliki negara dalam arti luas, tetapi tingkat pemerintahan yang mengelola dan dasar hukum pembentukannya berbeda.

Contoh Kasus

PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN energi mendapat penugasan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia. Meski berstatus Persero yang berorientasi laba, Pertamina tetap menjalankan Public Service Obligation dengan menyalurkan BBM bersubsidi ke wilayah yang secara komersial kurang menguntungkan.

Contoh lain, sebuah BUMN sektor manufaktur mengalami kerugian bertahun-tahun akibat persaingan produk impor. Kementerian BUMN mengevaluasi opsi restrukturisasi utang, suntikan Penyertaan Modal Negara, merger dengan BUMN sejenis, atau dalam skenario terburuk, pembubaran. Karena menyangkut kekayaan negara yang dipisahkan, opsi suntikan modal dalam jumlah besar biasanya memerlukan pembahasan dengan DPR sebelum dieksekusi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pegawai BUMN termasuk Pegawai Negeri Sipil? Tidak. Pegawai BUMN adalah karyawan yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja, bukan PNS yang tunduk pada aturan aparatur sipil negara. Meski begitu, direksi dan komisaris BUMN termasuk kategori penyelenggara negara untuk keperluan pelaporan kekayaan dan tunduk pada aturan anti-korupsi.

Bolehkah saham BUMN dijual ke swasta? Boleh, melalui mekanisme privatisasi. Namun untuk Persero yang kepemilikan negaranya turun di bawah 51 persen, atau untuk aset yang dianggap strategis, biasanya diperlukan pembahasan dengan DPR terlebih dahulu.

Apa beda Persero dan Perum? Persero mengejar keuntungan dan modalnya terbagi saham; Perum mengutamakan kemanfaatan umum dan seluruh modalnya milik negara tanpa pembagian saham.

Bisakah BUMN dinyatakan pailit? BUMN berbentuk Persero pada dasarnya dapat dipailitkan seperti perseroan pada umumnya jika memenuhi syarat kepailitan. Untuk badan usaha yang mengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan atau menyangkut kepentingan publik yang sangat luas, penerapannya kerap menjadi perdebatan tersendiri di pengadilan dan tidak selalu berlaku sama untuk semua jenis BUMN.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003

BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003

Maksud dan tujuan pendirian BUMN antara lain memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan menjadi perintis kegiatan usaha yang belum diminati sektor swasta dan koperasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu BUMN? +
BUMN adalah badan usaha bermodal negara sesuai UU 19/2003, terbagi jadi Persero yang mengejar laba dan Perum untuk kemanfaatan umum.
Apa bahasa Inggris dari BUMN? +
BUMN dalam bahasa Inggris disebut State-Owned Enterprise.
Apa dasar hukum BUMN? +
Dasar hukum BUMN diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003, Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003.
Apa asal kata BUMN? +
Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara

Istilah Terkait