Lompat ke konten

Perundungan

Bullying Dari kata dasar rundung, yang berarti mengganggu, mengusik, atau menekan seseorang secara terus-menerus.
Hukum Pidana perundungan bullying kekerasan anak sekolah penganiayaan
Diperbarui 31 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Perundungan?

Perundungan adalah perilaku agresif berulang yang menyakiti korban secara fisik, verbal, atau psikis. Simak dasar hukum, sanksi pidana, dan langkah melaporkannya.

Bullying Dari kata dasar rundung, yang berarti mengganggu, mengusik, atau menekan seseorang secara terus-menerus. Hukum Pidana

Definisi

Perundungan, yang sehari-hari lebih sering disebut bullying, adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak yang posisinya lebih lemah. Kelemahan itu bisa soal fisik, usia, jumlah teman, status sosial, atau sekadar karena korban dianggap “beda”. Unsur pentingnya ada tiga: ada niat menyakiti, ada ketimpangan kekuatan, dan terjadi lebih dari sekali.

Indonesia tidak punya satu pasal khusus bernama “perundungan” di undang-undang pidana. Karena itu, penegak hukum memakai pasal-pasal yang sudah ada sesuai bentuk perbuatannya: penganiayaan, pengancaman, penghinaan, pemerasan, atau kekerasan terhadap anak. Untuk lingkungan sekolah, ada juga aturan administratif dari kementerian pendidikan yang mewajibkan satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Bentuk-Bentuk Perundungan

Perundungan fisik paling mudah dikenali: memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau merusak barang korban. Bekasnya kelihatan, sehingga biasanya cepat ketahuan dan lebih mudah dibuktikan lewat visum.

Perundungan verbal berupa ejekan, julukan merendahkan, hinaan soal fisik atau keluarga, sampai ancaman. Perundungan sosial lebih halus: mengucilkan korban dari kelompok, menyebar gosip, atau sengaja tidak mengajak bicara. Korban sering sulit menjelaskan ke orang dewasa karena “tidak ada yang dipukul”.

Lalu ada perundungan siber, yaitu serangan lewat grup chat, komentar media sosial, atau penyebaran foto dan video memalukan. Bentuk ini jalan terus 24 jam dan jejaknya susah dihapus. Sanksinya bisa masuk ke ranah UU ITE, selain ke pasal kekerasan biasa.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Kalau korbannya anak, pegangan utamanya UU Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang siapa pun melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak, dan ancamannya ada di Pasal 80. Pidana dasarnya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Kalau korban luka berat ancamannya naik, dan kalau korban meninggal ancamannya jauh lebih berat lagi.

Kalau korbannya dewasa, misalnya di kantor atau kampus, jalurnya lewat pasal penganiayaan dalam KUHP. Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, rujukan pasalnya mengikuti kodifikasi baru, jadi pelapor sebaiknya meminta penyidik menyebut pasal yang dipakai. Ancaman, pencemaran nama baik, dan pemerasan juga bisa dikenakan terpisah kalau unsurnya terpenuhi.

Kalau Pelakunya Masih Anak

Banyak pelaku perundungan di sekolah juga masih di bawah 18 tahun. Perkaranya tunduk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsipnya: pemidanaan jadi jalan terakhir. Untuk ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan, wajib diupayakan diversi, yakni penyelesaian di luar pengadilan lewat musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan.

Diversi bukan berarti pelaku lolos begitu saja. Hasilnya bisa berupa permintaan maaf, ganti rugi, pengembalian ke orang tua, atau mengikuti pembinaan. Kalau kesepakatan tidak tercapai atau tidak dijalankan, proses pidana berlanjut.

Tanggung Jawab Sekolah dan Orang Tua

Sekolah punya kewajiban memberi rasa aman. Aturan kementerian pendidikan mengharuskan adanya tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mekanisme pelaporan, dan pendampingan korban. Sekolah yang menutupi kasus demi nama baik bisa kena sanksi administratif, dan dalam kasus tertentu pengelolanya bisa ikut dimintai pertanggungjawaban karena “membiarkan” kekerasan, sebagaimana bunyi Pasal 76C.

Orang tua pelaku pun bisa digugat perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, karena orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan anak yang berada di bawah pengawasannya.

Dampak bagi Korban dan Hak Pemulihan

Perundungan yang berlangsung lama meninggalkan dampak nyata: nilai turun, takut berangkat sekolah atau kerja, gangguan tidur, kecemasan, hingga depresi. Karena itu korban berhak atas pemulihan, bukan sekadar hukuman untuk pelaku. Untuk korban anak, negara menjamin pendampingan psikologis dan rehabilitasi lewat lembaga perlindungan anak dan layanan terpadu di daerah. Korban juga bisa meminta restitusi, yaitu ganti rugi dari pelaku, dalam proses pidana.

Contoh Kasus

Raka, siswa kelas 8 di sebuah SMP di Padang, selama tiga bulan diejek dan dipalak uang jajan oleh Dimas dan dua temannya. Suatu hari Raka dipukul di belakang kantin hingga bibirnya berdarah. Ibunya, Bu Sari, membawa Raka visum ke puskesmas lalu melapor ke wali kelas. Wali kelas hanya menyuruh kedua anak bersalaman.

Karena kejadian berulang, Bu Sari melapor ke unit PPA kepolisian dengan membawa hasil visum, tangkapan layar chat ancaman, dan keterangan dua saksi. Polisi memproses dengan pendekatan peradilan anak. Dalam proses diversi, Dimas dan orang tuanya meminta maaf, menanggung biaya pengobatan Raka, dan Dimas wajib mengikuti pembinaan selama tiga bulan. Sekolah juga ditegur dinas pendidikan karena lambat menangani laporan awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perundungan selalu bisa dipidana? Tidak otomatis. Yang bisa dipidana adalah perbuatan yang memenuhi unsur pasal tertentu, misalnya memukul, mengancam, atau menghina di muka umum. Ejekan ringan sekali dua kali sulit dijerat pidana, tapi tetap bisa ditangani lewat mekanisme sekolah atau tempat kerja.

Apa bukti yang perlu disiapkan korban? Hasil visum kalau ada luka, tangkapan layar chat atau komentar beserta tanggalnya, foto atau video kejadian, dan keterangan saksi. Simpan semuanya sebelum pelaku sempat menghapus. Catatan kronologi dengan tanggal juga membantu menunjukkan bahwa perbuatan itu berulang.

Kalau pelaku dan korban sudah berdamai, apakah perkara otomatis selesai? Untuk anak, kesepakatan diversi yang dijalankan memang menghentikan proses. Untuk pelaku dewasa, perdamaian tidak otomatis menghapus perkara pada delik biasa, walau bisa jadi pertimbangan meringankan. Pada delik aduan, pelapor bisa mencabut laporan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dasar Hukum

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Perundungan? +
Perundungan adalah perilaku agresif berulang yang menyakiti korban secara fisik, verbal, atau psikis. Simak dasar hukum, sanksi pidana, dan langkah melaporkannya.
Apa bahasa Inggris dari Perundungan? +
Perundungan dalam bahasa Inggris disebut Bullying.
Apa dasar hukum Perundungan? +
Dasar hukum Perundungan diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apa asal kata Perundungan? +
Dari kata dasar rundung, yang berarti mengganggu, mengusik, atau menekan seseorang secara terus-menerus.

Istilah Terkait