Definisi
Cyberbullying atau perundungan siber adalah serangan yang dilakukan berulang kepada seseorang melalui media elektronik, dengan maksud mempermalukan, menakuti, atau mengucilkan korban. Tiga unsur yang membedakannya dari perselisihan biasa: dilakukan berulang, ada ketimpangan posisi antara pelaku dan korban, dan tujuannya melukai, bukan menyampaikan pendapat.
Hukum Indonesia tidak mengenal delik bernama “cyberbullying”. Yang ada adalah rumusan-rumusan terpisah: penyerangan kehormatan, pengancaman, penyebaran data pribadi, sampai kekerasan terhadap anak. Karena itu, saat membuat laporan, yang perlu diuraikan bukan labelnya melainkan perbuatan konkretnya — apa yang dikirim, berapa kali, dan lewat kanal apa.
Sifat digitalnya membuat dampaknya berbeda dari perundungan di dunia nyata. Serangan tidak berhenti saat korban pulang ke rumah, jejaknya tersimpan dan bisa dilihat siapa saja, dan pelakunya bisa banyak orang sekaligus yang tidak saling kenal.
Bentuk-Bentuk Perundungan Siber
| Bentuk | Wujud nyatanya | Rumusan yang biasanya dipakai |
|---|---|---|
| Penghinaan | Komentar merendahkan, julukan kasar, meme yang memakai wajah korban | Penyerangan kehormatan dalam UU ITE |
| Pengancaman | Ancaman menyakiti, menyebar rahasia, atau mendatangi rumah | Pemerasan/pengancaman dan ancaman kekerasan dalam UU ITE |
| Pembongkaran data pribadi | Menyebar alamat, nomor telepon, atau foto keluarga korban | Larangan pengungkapan data pribadi dalam UU PDP |
| Pengucilan dan pengeroyokan komentar | Mengajak massa menyerang satu akun | Dinilai dari isi tiap unggahan, bisa berlapis |
| Peniruan identitas | Membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukannya | Manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE |
| Penyebaran konten intim | Menyebarkan foto atau video pribadi korban | UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan kedua ini penting untuk perundungan siber karena merapikan pasal-pasal yang selama ini dikritik sebagai pasal karet. Rumusan penyerangan kehormatan yang dulu ada di Pasal 27 ayat (3) kini berdiri sendiri sebagai Pasal 27A, sedangkan pemerasan dan pengancaman pindah ke Pasal 27B. Artikel dan putusan yang masih menyebut “Pasal 27 ayat (3)” mengacu pada rumusan sebelum 2024.
Perubahan itu juga mempertegas bahwa penyerangan kehormatan adalah delik aduan. Konsekuensinya praktis: yang boleh melapor hanyalah korban sendiri, bukan teman, komunitas, atau pihak ketiga yang tersinggung.
Teror pesan pribadi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti diatur terpisah dalam Pasal 29 UU ITE, dan ini bukan delik aduan.
Kalau korbannya anak di bawah 18 tahun, pintu masuknya berbeda. UU Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan psikis, dengan ancaman pidana tersendiri yang tidak bergantung pada aduan korban. Kalau pelakunya juga anak, perkaranya tunduk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan upaya diversi lebih dulu — penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan keluarga dan sekolah.
Contoh Kasus
Seorang siswi kelas dua SMA menjadi sasaran grup obrolan berisi puluhan teman sekolahnya. Selama tiga minggu, fotonya diedit menjadi meme, nomor teleponnya disebar ke akun tak dikenal, dan ia menerima pesan berisi ancaman akan “dihabisi” kalau berani masuk sekolah.
Perbuatan itu terurai menjadi beberapa rumusan. Meme yang merendahkan menyentuh penyerangan kehormatan. Pengiriman pesan ancaman ke nomor pribadinya menyentuh larangan mengirim ancaman kekerasan. Penyebaran nomor teleponnya menyentuh larangan pengungkapan data pribadi. Karena korban berusia 17 tahun, UU Perlindungan Anak ikut berlaku, dan kekerasan psikisnya perlu dibuktikan dengan keterangan ahli, misalnya psikolog.
Karena para pelaku juga anak, penanganannya diawali diversi. Orang tua korban tetap dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas biaya pendampingan psikologis.
Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik
Keduanya sering dicampur, padahal fokusnya berbeda. Pencemaran nama baik menilai isi satu unggahan: apakah ada tuduhan yang merusak kehormatan dan disebarkan ke publik. Perundungan siber menilai pola perbuatan: berulang, terarah pada satu orang, dan bertujuan menekan.
Akibatnya, satu komentar kasar bisa saja masuk pencemaran nama baik tanpa dianggap perundungan. Sebaliknya, seratus pesan yang isinya sendiri-sendiri tidak menghina bisa menjadi perundungan karena frekuensi dan maksudnya.
Perbedaan ini berpengaruh pada cara membuktikannya. Untuk pencemaran nama baik, yang diajukan adalah satu unggahan beserta jangkauannya. Untuk perundungan siber, yang perlu disusun adalah kronologi: daftar tanggal, jumlah pesan, dan siapa saja yang terlibat. Kronologi itulah yang menunjukkan perbuatannya terarah dan berulang, bukan kebetulan.
Perlu dibedakan pula dari kritik. Penilaian atas hasil kerja, karya, atau kebijakan seseorang — sekalipun pedas — bukan perundungan selama menyasar perbuatan, bukan pribadi, dan tidak disertai ancaman atau pembongkaran data pribadi.
Cara Melapor
- Kumpulkan bukti sebelum memblokir siapa pun. Tangkapan layar harus memuat nama akun, tautan unggahan, dan waktu. Jangan hapus percakapan aslinya, karena data aslinya lebih bernilai daripada gambar tangkapan layar.
- Laporkan ke platform untuk penurunan konten. Jalur ini paling cepat menghentikan penyebaran, dan berjalan paralel dengan jalur hukum.
- Adukan konten ke Kementerian Komunikasi dan Digital bila platform tidak merespons.
- Buat laporan polisi di SPKT atau lewat kanal patroli siber. Untuk delik aduan, korban sendiri yang harus melapor; kalau korban anak, orang tua atau walinya.
- Libatkan sekolah kalau pelakunya teman sekelas, karena penanganan diversi akan melibatkan pihak sekolah.
- Minta pendampingan ke lembaga perlindungan anak atau layanan perlindungan perempuan dan anak setempat, terutama kalau korban menunjukkan tanda tekanan psikologis.