Definisi
PHK sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 bulan secara terus-menerus. PHK jenis ini diatur secara khusus mengingat kondisi pekerja yang benar-benar tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, bukan sekadar sakit biasa yang bisa sembuh dalam hitungan minggu.
Selama masa sakit berkepanjangan berlangsung, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja secara bertahap: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan. Skema penurunan bertahap ini dimaksudkan agar pekerja tetap memiliki penghasilan selama masa pemulihan, sekaligus memberi pengusaha kepastian bahwa kewajiban ini tidak berlangsung tanpa batas.
Setelah melampaui 12 bulan sakit terus-menerus dan pekerja tetap tidak bisa kembali bekerja, pengusaha baru dapat melakukan PHK sesuai prosedur. Pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas pesangon sebesar 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak. Besaran hak ini lebih besar dibanding PHK dengan alasan lain sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang mengalami sakit di luar kendalinya.
Dasar Hukum
Ketentuan PHK karena sakit berkepanjangan diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. Ketentuan ini melengkapi aturan tentang upah selama sakit, yang mewajibkan pengusaha membayar upah secara bertahap sebelum PHK boleh dilakukan.
Kedua ketentuan ini saling melengkapi: aturan pembayaran upah bertahap memastikan pekerja tidak langsung kehilangan penghasilan begitu sakit, sementara aturan PHK memastikan pengusaha tidak wajib mempertahankan hubungan kerja tanpa batas waktu jika pekerja memang sudah tidak mampu bekerja lagi secara medis setelah lebih dari setahun.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pekerja yang sakit berkepanjangan berhak menerima upah bertahap sesuai skema yang berlaku selama masa sakit, serta berhak atas pesangon dan hak-hak lain begitu PHK dilakukan setelah melewati batas 12 bulan. Pekerja juga berkewajiban memberikan bukti medis yang jelas, biasanya berupa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya dan prognosis kemampuannya untuk kembali bekerja.
Pengusaha berkewajiban membayar upah bertahap sesuai ketentuan tanpa menunda-nunda, serta tidak boleh melakukan PHK sebelum batas 12 bulan sakit terus-menerus terlampaui. Pengusaha berhak meminta pemeriksaan kesehatan lanjutan dari dokter penasehat untuk memastikan kondisi pekerja benar-benar memenuhi kriteria sakit berkepanjangan, sebelum memutuskan langkah PHK secara resmi.
Perbedaan dengan PHK Karena Alasan Lain
PHK sakit berkepanjangan berbeda dari PHK karena efisiensi, pelanggaran, atau alasan lain karena pemicunya bukan kinerja atau kondisi keuangan perusahaan, melainkan kondisi kesehatan pekerja yang berada di luar kendalinya. Karena itu, hukum memberikan hak yang lebih besar dibanding jenis PHK pada umumnya, sebagai kompensasi atas ketidakberdayaan pekerja menghadapi kondisi tersebut.
Perbedaan lain terletak pada proses sebelum PHK terjadi. PHK karena pelanggaran biasanya didahului surat peringatan, sedangkan PHK sakit berkepanjangan didahului periode pembayaran upah bertahap selama lebih dari setahun. Selama periode itu, pengusaha tidak bisa langsung memutus hubungan kerja meskipun produktivitas pekerja nol akibat sakitnya.
Praktik di Lapangan
Seorang pekerja di sebuah perusahaan tambang di Kalimantan Timur didiagnosis menderita penyakit paru-paru kronis dan tidak dapat bekerja selama 14 bulan berturut-turut. Perusahaan melakukan PHK setelah melampaui batas 12 bulan. Selama masa sakit, perusahaan telah membayar upah secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja menerima pesangon 2 kali ketentuan dan mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan karena penyakit diduga terkait dengan lingkungan kerja tambang tempatnya bertugas selama bertahun-tahun.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang kesulitan menghitung dengan tepat kapan masa 12 bulan mulai dihitung, terutama jika pekerja sempat kembali bekerja sebentar lalu sakit lagi. Sebagai patokan umum, penghitungan biasanya dimulai dari hari pertama pekerja tidak masuk kerja karena sakit yang sama secara terus-menerus, sehingga catatan medis dan absensi perusahaan menjadi bukti penting saat sengketa mengenai batas waktu ini muncul di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pekerja bisa mengajukan PHK sendiri karena sakit berkepanjangan? Bisa. Pekerja yang merasa kondisinya tidak memungkinkan untuk terus bekerja dapat mengajukan permohonan PHK, meski dalam praktiknya keputusan akhir tetap melalui kesepakatan atau proses penyelesaian perselisihan jika terjadi ketidaksepakatan.
Apakah upah bertahap tetap dibayar meski pekerja dirawat di luar negeri? Pada prinsipnya kewajiban ini tetap berlaku selama pekerja bisa membuktikan status sakitnya secara sah, misalnya lewat surat keterangan medis yang diakui, tanpa memandang di mana pekerja menjalani perawatan.
Apakah pekerja kehilangan haknya jika menolak diperiksa dokter penasehat? Penolakan tanpa alasan yang wajar bisa mempersulit posisi pekerja, karena pemeriksaan dokter penasehat menjadi salah satu dasar objektif untuk menentukan apakah kondisi pekerja benar-benar memenuhi kriteria sakit berkepanjangan.
Apakah masa 12 bulan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak? Bisa, apabila pengusaha dan pekerja sepakat memberi kesempatan tambahan sebelum PHK dilakukan, meski secara hukum pengusaha sudah berhak melakukan PHK begitu batas waktu tersebut terlampaui.
Ke mana pekerja mengadu jika PHK dilakukan sebelum batas 12 bulan terlampaui? Pekerja dapat mengajukan keberatan lewat perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika PHK dianggap dilakukan sebelum waktunya.