Lompat ke konten

Upah Tidak Dibayar

Unpaid Wages Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja
Ketenagakerjaan upah tidak dibayar gaji tidak dibayar tunggakan upah unpaid wages
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Upah Tidak Dibayar?

Upah tidak dibayar melanggar Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan atau digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Unpaid Wages Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Upah tidak dibayar adalah kondisi ketika pengusaha tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, atau yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif biasa — dalam hukum ketenagakerjaan, upah adalah hak normatif yang paling mendasar, sehingga pelanggarannya dianggap serius dan bisa berujung sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lain bagi pengusaha.

Istilah ini mencakup beberapa situasi berbeda: upah yang sama sekali tidak dibayar, upah yang dibayar terlambat dari jadwal yang disepakati, dan upah yang dibayar tidak penuh tanpa alasan sah. Ketiganya punya jalur penyelesaian yang serupa, meski konsekuensi bagi pengusaha bisa berbeda tergantung tingkat kesengajaan dan lamanya pelanggaran.

Dasar Hukum

Kewajiban membayar upah tepat waktu dan penuh diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 yang mengatur prinsip dasar hubungan antara pekerjaan dan upah. Prinsip umumnya adalah “no work no pay” — upah tidak wajib dibayar jika pekerja tidak bekerja. Namun undang-undang menetapkan sejumlah pengecualian penting: pengusaha tetap wajib membayar upah meski pekerja tidak bekerja apabila alasannya sakit, menjalankan kewajiban agama, menikah, mengkhitankan atau membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, serta kondisi lain yang diatur khusus.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menambahkan konsekuensi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah, berupa denda yang besarannya dihitung dari persentase upah pekerja dan bertambah sesuai lamanya keterlambatan. Denda ini terpisah dari kewajiban membayar pokok upah itu sendiri, sehingga pengusaha yang terlambat membayar tetap harus melunasi upah penuh ditambah denda keterlambatan.

Pasal 88A menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran berat dan berulang terhadap kewajiban ini bisa berujung sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan sebagian kegiatan usaha.

Alasan Sah Pengusaha Tidak Membayar Upah Penuh

Tidak semua pemotongan atau penundaan upah otomatis melanggar hukum. Beberapa situasi berikut dianggap sah selama memenuhi syarat administratif yang berlaku:

  • Pekerja tidak bekerja tanpa alasan sah — misalnya mangkir tanpa keterangan, sehingga upah untuk hari itu boleh tidak dibayarkan sesuai prinsip no work no pay.
  • Pemotongan untuk kewajiban resmi — seperti iuran BPJS, PPh 21, atau cicilan yang disepakati tertulis oleh pekerja, misalnya potongan koperasi karyawan.
  • Sanksi disiplin yang diatur dalam peraturan perusahaan — selama besarannya wajar dan sudah diketahui pekerja sejak awal, bukan potongan sepihak yang baru muncul belakangan.
  • Perusahaan dalam proses pailit resmi — di mana pembayaran upah tunggakan menjadi bagian dari proses hukum kepailitan dengan urutan prioritas tertentu, bukan berarti kewajiban membayar upah hilang begitu saja.

Di luar situasi semacam ini, penundaan atau tidak membayar upah sama sekali tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan adalah pelanggaran.

Ke Mana Harus Mengurus

Pekerja yang upahnya tidak dibayar bisa menempuh beberapa jalur berikut, umumnya berurutan dari yang paling sederhana:

  1. Menagih langsung ke HRD atau manajemen disertai bukti tertulis, seperti slip gaji sebelumnya atau perjanjian kerja yang menyebutkan besaran dan jadwal upah.
  2. Mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang berwenang memanggil pengusaha untuk klarifikasi dan memfasilitasi penyelesaian secara mediasi.
  3. Menempuh perundingan bipartit secara formal antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, sebagai tahap wajib sebelum sengketa dibawa lebih jauh.
  4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi tidak berhasil, untuk mendapatkan putusan yang bisa dieksekusi paksa apabila pengusaha tetap tidak membayar.
  5. Mengajukan permohonan pailit terhadap pengusaha dalam kasus tertentu yang memenuhi syarat, biasanya ditempuh oleh kelompok pekerja dengan tunggakan bernilai besar dan melibatkan banyak kreditur lain.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan garmen di Surabaya menunggak pembayaran upah puluhan karyawannya selama beberapa bulan karena mengalami kesulitan arus kas. Para pekerja, melalui serikat pekerja di perusahaan tersebut, mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi tidak membuahkan hasil, kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang mewajibkan perusahaan membayar seluruh tunggakan upah beserta denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus lain, seorang pekerja toko yang gajinya rutin dibayar terlambat 1-2 minggu dari jadwal setiap bulan akhirnya menyampaikan keberatan tertulis ke pemiliknya. Setelah diketahui keterlambatan itu terjadi karena kelalaian administrasi, bukan karena kesulitan keuangan, pemilik toko sepakat membayar tepat waktu mulai bulan berikutnya tanpa perlu berlanjut ke jalur formal, menunjukkan bahwa tidak semua kasus upah terlambat harus berujung sengketa panjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pekerja berhak mengundurkan diri dan tetap mendapat pesangon jika upahnya sering tidak dibayar? Keterlambatan atau tidak dibayarnya upah secara terus-menerus bisa menjadi dasar bagi pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri karena pelanggaran hak normatif oleh pengusaha, yang berbeda konsekuensinya dari pengunduran diri biasa. Namun proses ini tetap perlu melalui jalur formal agar statusnya diakui secara hukum.

Apakah ada batas waktu untuk menuntut upah yang belum dibayar? Ada, tuntutan pembayaran upah tunduk pada ketentuan kedaluwarsa yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan, sehingga sebaiknya pekerja tidak menunda terlalu lama untuk mengajukan tuntutan sejak upah seharusnya dibayarkan.

Apakah upah yang tidak dibayar tetap harus dilunasi meski pekerja sudah keluar dari perusahaan? Ya, kewajiban membayar upah tidak hilang hanya karena hubungan kerja sudah berakhir. Mantan pekerja tetap berhak menagih tunggakan upah, termasuk lewat jalur Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial, selama tuntutannya belum melewati batas kedaluwarsa yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ketentuan upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan berlaku dengan pengecualian, termasuk saat pekerja sakit, menjalankan kewajiban agama, menikah, atau melahirkan — dalam kondisi tersebut pengusaha tetap wajib membayar upah.

Pasal 19 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, dengan ketentuan besaran denda diatur lebih lanjut sesuai lamanya keterlambatan.

Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Upah Tidak Dibayar? +
Upah tidak dibayar melanggar Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan atau digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apa bahasa Inggris dari Upah Tidak Dibayar? +
Upah Tidak Dibayar dalam bahasa Inggris disebut Unpaid Wages.
Apa dasar hukum Upah Tidak Dibayar? +
Dasar hukum Upah Tidak Dibayar diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 19 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apa asal kata Upah Tidak Dibayar? +
Dari frasa 'upah tidak dibayar' yang menunjukkan pengusaha lalai membayar upah pekerja

Istilah Terkait