Definisi
PSE Lingkup Privat, singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang perseorangan, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan kepada pengguna sistem elektronik. Kategori ini mencakup hampir seluruh platform digital yang biasa dipakai masyarakat sehari-hari: marketplace e-commerce, media sosial, layanan streaming, aplikasi pesan instan, hingga aplikasi transportasi daring.
Istilah ini penting karena membedakan penyelenggara sistem elektronik yang dikelola swasta (lingkup privat) dari yang dikelola instansi pemerintah (lingkup publik), yang tunduk pada rezim pengaturan yang sedikit berbeda. Bagi masyarakat awam, PSE Lingkup Privat paling sering dikenal lewat kewajiban pendaftaran yang harus dipenuhi setiap platform digital agar bisa terus beroperasi secara legal di Indonesia.
Kewajiban pendaftaran ini berlaku baik bagi PSE dalam negeri maupun PSE asing yang layanannya bisa diakses dari wilayah Indonesia, sehingga cakupannya mencakup platform global sekalipun perusahaannya tidak berkantor secara fisik di Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat mendefinisikan PSE Lingkup Privat sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Peraturan yang sama mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk mendaftarkan diri kepada menteri yang membidangi komunikasi dan informatika sebelum layanannya dapat diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Selain kewajiban pendaftaran, PSE Lingkup Privat juga tunduk pada kewajiban umum penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keandalan dan keamanan sistemnya sebagaimana diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, serta kewajiban melindungi data pribadi pengguna sesuai undang-undang pelindungan data pribadi.
Syarat dan Prosedur
Proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemohon perlu melengkapi data mengenai identitas badan usaha, deskripsi layanan yang diselenggarakan, dan pernyataan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna dan kesediaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan untuk kepentingan pengawasan.
Setelah terdaftar, PSE Lingkup Privat memikul sejumlah kewajiban berkelanjutan: menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses pengguna, melakukan moderasi terhadap konten yang dilarang peraturan perundang-undangan, menyimpan data transaksi selama jangka waktu tertentu untuk keperluan penegakan hukum, dan memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum ketika menerima permintaan resmi dari pemerintah.
Contoh Kasus
Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses ke sejumlah platform digital internasional yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat meski batas waktu yang ditentukan sudah lewat. Setelah platform-platform tersebut menyelesaikan proses pendaftarannya, akses kembali dibuka untuk pengguna di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku tegas bagi seluruh platform digital yang melayani pengguna Indonesia, tanpa memandang besar kecilnya skala perusahaan.
Sebuah marketplace daring yang sudah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat menerima perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus sejumlah listing produk yang menjual barang ilegal. Sesuai kewajiban yang berlaku, marketplace tersebut merespons dalam waktu yang ditentukan peraturan dan melaporkan tindakan yang telah diambilnya kepada pemerintah.
Sanksi
PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar meski wajib melakukannya berisiko dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan di wilayah Indonesia, sebagaimana terjadi pada beberapa platform pada 2022. Selain kewajiban pendaftaran, PSE yang lalai menjalankan kewajiban lain seperti moderasi konten atau perlindungan data pengguna juga berisiko dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses sementara atau permanen tergantung tingkat pelanggarannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua aplikasi harus terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat? Pada dasarnya iya, selama aplikasi tersebut menyelenggarakan sistem elektronik dan layanannya bisa diakses pengguna di wilayah Indonesia, terlepas dari apakah perusahaannya berkantor di Indonesia atau tidak.
Apa yang terjadi jika sebuah platform tidak mendaftar sebagai PSE? Platform tersebut berisiko diblokir aksesnya di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai kewajiban pendaftarannya dipenuhi.
Bagaimana cara mengetahui apakah sebuah platform sudah terdaftar sebagai PSE? Masyarakat bisa memeriksa status pendaftaran sebuah platform melalui sistem informasi PSE yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara daring.
Apakah PSE Lingkup Privat wajib menyimpan data pengguna di server dalam negeri? Ketentuannya bervariasi tergantung jenis dan sensitivitas data, dengan beberapa kategori data strategis yang memang diwajibkan disimpan di dalam negeri, sementara data lain diperbolehkan disimpan di luar negeri sepanjang memenuhi standar keamanan yang setara.
Perbedaan dengan PSE Lingkup Publik
PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik sama-sama tunduk pada kewajiban dasar penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman, tetapi berbeda dari sisi pengelola dan tujuannya. PSE Lingkup Publik diselenggarakan oleh instansi penyelenggara negara untuk melayani kepentingan publik, seperti sistem layanan perizinan pemerintah atau sistem administrasi kependudukan, dan pendanaannya bersumber dari anggaran negara.
PSE Lingkup Privat sebaliknya diselenggarakan oleh badan usaha atau perseorangan untuk kepentingan komersial atau layanan kepada penggunanya sendiri, dan sepenuhnya didanai secara mandiri oleh penyelenggaranya. Perbedaan ini berpengaruh pada mekanisme pengawasannya: PSE Lingkup Publik lebih banyak diawasi lewat mekanisme akuntabilitas pemerintahan, sementara PSE Lingkup Privat diawasi terutama lewat kewajiban pendaftaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditegakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, satu perusahaan bisa saja menjalankan kedua peran sekaligus dalam konteks berbeda, misalnya perusahaan swasta yang menyediakan sistem elektronik untuk kepentingan bisnisnya sendiri sebagai PSE Lingkup Privat, sekaligus menjadi mitra teknologi bagi proyek layanan publik pemerintah yang tunduk pada aturan PSE Lingkup Publik untuk proyek tersebut.