Lompat ke konten

Pendaftaran PSE

Electronic System Operator Registration Merujuk pada kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Kominfo.
Hukum Siber/ITE pendaftaran pse kominfo regulasi digital platform pse privat
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pendaftaran PSE?

Kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik ke Kominfo sebagai syarat beroperasi legal, diatur Permenkominfo 5/2020, sanksinya pemblokiran.

Electronic System Operator Registration Merujuk pada kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Kominfo. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pendaftaran PSE adalah kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi. Kewajiban ini diatur Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan berlaku bagi PSE Lingkup Privat, baik perusahaan domestik maupun asing, yang menyediakan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia — mulai dari platform media sosial, marketplace, aplikasi ride hailing, sampai layanan streaming.

Perlu ditekankan: pendaftaran PSE bersifat self-assessment dan bukan izin usaha. Statusnya lebih mirip tanda daftar yang membuktikan platform tersebut diketahui dan bisa dijangkau otoritas Indonesia, bukan penilaian kelayakan bisnis seperti perizinan usaha pada umumnya.

Dasar Hukum

Kewajiban pendaftaran berakar dari PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini menegaskan bahwa PSE Lingkup Privat yang beroperasi atau memberikan layanan di Indonesia — termasuk yang berkantor di luar negeri sekalipun — tetap wajib mendaftar sepanjang layanannya menjangkau pengguna Indonesia.

Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan yurisdiksi hukum atas platform digital lintas negara, agar ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran hukum, sengketa konsumen, atau permintaan penegakan hukum yang menyangkut platform tersebut.

Syarat dan Prosedur

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya daring melalui laman resmi yang ditetapkan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo. Tahapan umumnya meliputi:

  1. Pembuatan akun di sistem pendaftaran PSE menggunakan data perusahaan.
  2. Pengisian formulir berisi nama badan usaha, alamat, jenis layanan, dan deskripsi sistem elektronik yang dijalankan.
  3. Penunjukan narahubung (person in charge) yang berdomisili atau dapat dihubungi di Indonesia, sebagai titik kontak resmi bagi otoritas.
  4. Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal moderasi konten dan penanganan konten dilarang.
  5. Verifikasi oleh Kominfo, yang bila disetujui akan menerbitkan tanda daftar PSE.

PSE yang sudah mengubah aspek signifikan dari layanannya, misalnya perubahan jenis layanan utama, wajib memperbarui data pendaftarannya.

Biaya dan Jangka Waktu

Pendaftaran PSE Lingkup Privat pada dasarnya tidak dipungut biaya (gratis) karena sifatnya administratif, bukan perizinan komersial. Proses pengisian dan verifikasi awal umumnya berlangsung relatif cepat jika data yang diserahkan lengkap, meski durasi pastinya bisa bervariasi tergantung kompleksitas layanan yang didaftarkan dan beban verifikasi di pihak Kominfo pada periode tertentu.

Tanda daftar yang diterbitkan tidak berlaku selamanya tanpa kewajiban lanjutan — PSE tetap harus memperbarui data setiap ada perubahan signifikan dan menjaga kepatuhannya agar tanda daftar tidak dicabut.

Sanksi Tidak Mendaftar

PSE yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif bertahap: mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga yang paling dikenal publik yaitu pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sistem elektroniknya di wilayah Indonesia. Selain kewajiban pendaftaran, PSE juga tetap harus memenuhi kewajiban lain seperti moderasi konten yang dilarang, penyediaan mekanisme pengaduan pengguna, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum saat diperlukan.

Contoh Kasus

Kominfo memberikan tenggat waktu kepada seluruh PSE Lingkup Privat, termasuk platform asing besar, untuk menyelesaikan pendaftaran. Sebagian besar platform besar menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu, sementara beberapa platform game dan layanan digital yang terlambat mendaftar sempat mengalami pemblokiran akses sementara sebelum akhirnya menyelesaikan kewajibannya dan aksesnya dipulihkan.

Sebuah startup fintech Indonesia yang meluncurkan aplikasi pembayaran digital mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat melalui portal Kominfo. Proses pendaftaran mencakup pengisian formulir, penunjukan narahubung, dan pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan. Setelah terdaftar, startup menampilkan tanda pendaftaran resmi pada aplikasinya sebagai bukti kepatuhan kepada pengguna.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aplikasi kecil buatan mahasiswa atau hobi wajib daftar PSE? Kewajiban ini pada praktiknya ditujukan bagi PSE yang menjalankan aktivitas signifikan dengan basis pengguna dan potensi dampak yang berarti bagi publik. Aplikasi skala sangat kecil tanpa transaksi atau pengumpulan data pengguna dalam jumlah besar umumnya berada di luar prioritas penegakan, meski secara harfiah definisi PSE cukup luas.

Kalau sudah terdaftar, apakah platform otomatis bebas dari pemblokiran? Tidak. Pendaftaran hanya memenuhi satu kewajiban administratif. Platform tetap bisa diblokir jika melanggar ketentuan lain, misalnya menyediakan konten yang dilarang seperti perjudian online, atau tidak menindaklanjuti permintaan pemblokiran konten ilegal dari otoritas.

Apakah pendaftaran PSE sama dengan izin usaha di Indonesia? Berbeda. Pendaftaran PSE bersifat administratif untuk keperluan pengawasan sistem elektronik di bawah Kominfo. Izin usaha adalah hal terpisah yang diatur lewat sistem OSS berbasis risiko, tergantung jenis kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan tersebut di Indonesia.

Bagaimana cara mengecek apakah suatu platform sudah terdaftar sebagai PSE? Kominfo menyediakan daftar PSE terdaftar yang bisa dicari publik melalui laman resmi pendaftaran PSE. Pengguna yang ingin memastikan legalitas sebuah platform, misalnya sebelum menyetor dana ke aplikasi investasi atau pinjaman online, bisa mengecek status pendaftarannya di sana sebagai salah satu indikator awal, meski tetap perlu diverifikasi dengan indikator legalitas lain seperti izin dari OJK untuk layanan keuangan.

Apakah PSE luar negeri yang tidak punya kantor di Indonesia tetap wajib daftar? Ya. Kewajiban pendaftaran berlaku berdasarkan prinsip keterjangkauan layanan, bukan lokasi kantor. Selama platform tersebut menyasar dan bisa diakses pengguna di Indonesia, misalnya dengan bahasa Indonesia, mata uang rupiah, atau target pemasaran ke pengguna Indonesia, kewajiban pendaftaran tetap berlaku meski perusahaannya berkantor pusat di luar negeri.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

PSE Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah Indonesia dan/atau memberikan layanan di wilayah Indonesia wajib mendaftar kepada Menteri.

Pasal 7 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan secara daring melalui laman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pendaftaran PSE? +
Kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik ke Kominfo sebagai syarat beroperasi legal, diatur Permenkominfo 5/2020, sanksinya pemblokiran.
Apa bahasa Inggris dari Pendaftaran PSE? +
Pendaftaran PSE dalam bahasa Inggris disebut Electronic System Operator Registration.
Apa dasar hukum Pendaftaran PSE? +
Dasar hukum Pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 7 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 37 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Apa asal kata Pendaftaran PSE? +
Merujuk pada kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Kominfo.

Istilah Terkait