Definisi
Akta bawah tangan, dalam istilah Belanda disebut onderhandse akte, adalah akta yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang berkepentingan tanpa perantaraan notaris atau pejabat umum lain yang berwenang. Bentuknya bisa berupa surat perjanjian, kuitansi, surat pernyataan, nota kesepahaman, atau dokumen tertulis lain apa pun yang dibubuhi tanda tangan para pihak sendiri. Akta jenis ini merupakan salah satu alat bukti tertulis yang paling sering dipakai dalam transaksi sehari-hari, mulai dari pinjam-meminjam uang antarkerabat hingga perjanjian sewa-menyewa sederhana.
Perbedaan mendasar akta bawah tangan dengan akta otentik terletak pada siapa yang membuatnya. Akta otentik dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum seperti notaris, sehingga bentuk dan prosedurnya diatur ketat oleh undang-undang dan kekuatan pembuktiannya otomatis sempurna. Akta bawah tangan tidak melalui proses semacam itu, sehingga pada dasarnya kekuatan pembuktiannya lebih lemah, kecuali pihak yang menandatanganinya mengakui kebenaran isi dan tanda tangannya di persidangan.
Kelebihan akta bawah tangan adalah kepraktisannya. Para pihak bisa membuatnya sendiri tanpa biaya notaris dan tanpa perlu janji temu, sehingga cocok untuk transaksi bernilai kecil hingga menengah yang membutuhkan bukti tertulis cepat. Namun kepraktisan ini berbanding lurus dengan risiko: karena tidak ada pejabat resmi yang mengawasi proses penandatanganannya, akta bawah tangan lebih rentan disangkal keasliannya oleh pihak yang merasa dirugikan ketika sengketa muncul di kemudian hari.
Dasar Hukum
Pasal 1874 KUHPerdata menegaskan bahwa segala tulisan yang ditandatangani tanpa perantaraan pejabat umum termasuk kategori akta bawah tangan, mencakup surat perjanjian, kuitansi, buku catatan rumah tangga, hingga korespondensi tertulis lainnya. Ketentuan ini memberi ruang luas mengenai bentuk dokumen apa saja yang bisa dikategorikan sebagai akta bawah tangan, selama memuat tanda tangan pihak yang hendak diikat.
Kekuatan pembuktian akta bawah tangan diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa apabila akta tersebut diakui oleh pihak yang menandatanganinya, maka kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna, setara dengan akta otentik, terhadap pihak yang menandatangani, ahli warisnya, dan pihak yang memperoleh hak darinya. Sebaliknya, Pasal 1876 KUHPerdata mewajibkan pihak yang dihadapkan pada suatu akta bawah tangan untuk secara tegas menyatakan mengakui atau memungkiri tanda tangannya, tidak boleh bersikap diam atau mengelak.
Jenis-Jenis
Dalam praktik, akta bawah tangan hadir dalam beragam bentuk sesuai kebutuhan transaksinya. Surat perjanjian utang-piutang adalah bentuk paling umum, biasanya memuat jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan tanda tangan kedua pihak beserta saksi. Kuitansi pembayaran juga tergolong akta bawah tangan, meski sering dianggap remeh padahal berfungsi sebagai bukti pelunasan yang sah di pengadilan.
Surat pernyataan sepihak, seperti pernyataan kesanggupan membayar atau pernyataan pengalihan hak, turut masuk kategori ini selama ditandatangani sendiri oleh pembuatnya. Ada pula akta bawah tangan yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris, di mana notaris hanya menyaksikan penandatanganan atau mencatatkan tanggal pembuatan akta tanpa ikut merumuskan isi perjanjiannya, sehingga statusnya tetap akta bawah tangan meski melalui notaris.
Praktik di Pengadilan
Ketika akta bawah tangan diajukan sebagai bukti di persidangan, hakim akan lebih dulu menanyakan kepada pihak lawan apakah ia mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Jika diakui, akta tersebut langsung memiliki kekuatan pembuktian sempurna tanpa perlu pemeriksaan lebih lanjut. Namun jika tanda tangan dipungkiri, hakim akan memerintahkan pemeriksaan forensik dokumen oleh ahli grafologi untuk membandingkan tanda tangan pada akta dengan contoh tanda tangan asli pihak yang bersangkutan.
Biaya pemeriksaan grafologi umumnya dibebankan sementara kepada pihak yang mengajukan bukti tersebut, dan bisa memakan waktu beberapa minggu hingga hasil laboratorium forensik keluar. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tanda tangan tersebut asli, pihak yang tadinya memungkiri bisa dianggap beritikad tidak baik oleh hakim, dan hal ini dapat memengaruhi penilaian keseluruhan atas perkara yang sedang diperiksa.
Perbedaan dengan Akta Otentik
Akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang seperti notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau panitera pengadilan, dengan bentuk yang ditentukan undang-undang, sehingga kekuatan pembuktiannya otomatis sempurna sejak dibuat tanpa perlu pengakuan pihak mana pun. Akta bawah tangan hanya bisa mencapai kekuatan pembuktian setara jika diakui, dan kalau disangkal, pembuktiannya menjadi lebih rumit serta memakan waktu.
Dari sisi biaya dan kepraktisan, akta bawah tangan jelas lebih murah dan cepat dibuat karena tidak memerlukan jasa pejabat umum, sedangkan akta otentik membutuhkan biaya jasa notaris namun memberi kepastian hukum yang jauh lebih kuat, terutama untuk transaksi bernilai besar seperti jual beli tanah atau pendirian badan usaha.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira akta bawah tangan tidak punya kekuatan hukum sama sekali dibandingkan akta notaris. Anggapan ini keliru, karena begitu pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya, kekuatan pembuktian akta bawah tangan setara penuh dengan akta otentik. Yang membuatnya terasa lebih lemah bukan soal keabsahannya, melainkan potensi disangkal yang lebih tinggi karena tidak ada pejabat resmi yang menyaksikan proses pembuatannya.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa akta bawah tangan harus selalu bermaterai agar sah. Bea meterai memang wajib dipenuhi untuk kepentingan administrasi perpajakan, namun ketiadaan meterai pada saat penandatanganan tidak membatalkan keabsahan perjanjian itu sendiri; kekurangan bea meterai hanya perlu dilunasi kemudian melalui proses pemeteraian kemudian sebelum akta tersebut diajukan sebagai bukti resmi di persidangan.