Definisi
Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang memuat tanda tangan elektronik beserta identitas pemiliknya, diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik untuk menjamin keabsahan identitas seseorang atau badan hukum dalam transaksi elektronik. Bayangkan sertifikat elektronik seperti kartu identitas digital yang dikeluarkan oleh lembaga tepercaya, tetapi dirancang khusus agar bisa diverifikasi secara otomatis oleh sistem komputer.
Fungsi utamanya ada tiga: memastikan identitas penanda tangan benar-benar orang yang bersangkutan, menjamin dokumen yang ditandatangani tidak diubah setelah ditandatangani, dan mencegah penanda tangan menyangkal bahwa dirinya yang menandatangani dokumen tersebut. Ketiga fungsi ini bersandar pada teknologi kriptografi kunci publik, di mana setiap pemegang sertifikat memiliki sepasang kunci digital, satu untuk menandatangani, satu lagi untuk diverifikasi pihak lain.
Sertifikat elektronik berbeda dari tanda tangan elektronik itu sendiri. Tanda tangan elektronik adalah hasil akhir berupa data yang melekat pada dokumen, sedangkan sertifikat elektronik adalah “surat keterangan” yang membuktikan bahwa kunci yang dipakai untuk membuat tanda tangan itu benar-benar milik orang yang mengaku memilikinya.
Dasar Hukum
Aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mendefinisikan sertifikat elektronik sebagai sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk membuat tanda tangan elektroniknya sendiri.
Ketentuan turunan mewajibkan penyelenggara sertifikasi elektronik menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada penggunanya, termasuk mengenai masa berlaku sertifikat, prosedur pencabutan bila terjadi penyalahgunaan, dan tanggung jawab bila terjadi kesalahan penerbitan. Penyelenggara yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar dan diawasi oleh instansi yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika, sehingga tidak sembarang pihak bisa menerbitkan sertifikat elektronik yang diakui secara hukum.
Praktik di Lapangan
Di lingkungan pemerintahan, sertifikat elektronik dipakai secara masif untuk menandatangani surat keputusan, kontrak pengadaan, dan dokumen administrasi lainnya tanpa perlu cetak dan tanda tangan basah. Aparatur sipil negara mendapatkan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi milik pemerintah, yang memverifikasi identitas pemohon lewat data kepegawaian sebelum menerbitkan sertifikat.
Di sektor swasta, penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui melayani kebutuhan perusahaan dan individu, mulai dari penandatanganan kontrak kerja, perjanjian kredit, hingga akta notaris secara elektronik dalam kondisi tertentu. Bu Hesti, misalnya, menandatangani perjanjian sewa kantor secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang ia peroleh setelah verifikasi wajah dan KTP lewat aplikasi penyedia layanan, prosesnya hanya memakan waktu belasan menit, jauh lebih cepat dibanding harus bertemu langsung dan tanda tangan basah di atas kertas.
Namun praktik di lapangan juga menunjukkan risiko: sertifikat elektronik yang diperoleh dari penyelenggara tak resmi atau tidak terdaftar berpotensi tidak diakui keabsahannya di pengadilan bila suatu saat dokumen yang ditandatangani dipersengketakan.
Jenis-Jenis Penyelenggara Sertifikasi
Penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia umumnya terbagi menjadi dua jenis. Pertama, penyelenggara sertifikasi elektronik pemerintah, yang khusus melayani instansi pemerintah dan aparatur sipil negara untuk keperluan dinas. Kedua, penyelenggara sertifikasi elektronik swasta yang telah mendapat pengakuan dari instansi berwenang, melayani kebutuhan sertifikat elektronik untuk perusahaan, notaris, dan masyarakat umum secara komersial.
Dari sisi tingkat keandalan, sertifikat elektronik juga dibedakan menjadi sertifikat elektronik tersertifikasi, yang proses penerbitannya melalui verifikasi identitas berlapis dan diakui setara tanda tangan basah, serta sertifikat elektronik tidak tersertifikasi yang keandalannya bergantung pada kesepakatan para pihak yang menggunakannya.
Perbedaan tingkat keandalan ini penting dipahami sebelum memilih penyelenggara, karena tidak semua sertifikat elektronik cocok untuk semua keperluan. Untuk dokumen bernilai tinggi seperti akta jual beli atau kontrak kerja sama bisnis dalam jumlah besar, sebaiknya dipilih sertifikat elektronik tersertifikasi yang proses verifikasinya lebih ketat, sementara untuk keperluan internal yang risikonya rendah, sertifikat tidak tersertifikasi biasanya sudah memadai.
Ke Mana Harus Mengurus
Warga yang membutuhkan sertifikat elektronik untuk keperluan pribadi atau usaha bisa mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik swasta yang telah mendapat pengakuan resmi, biasanya melalui aplikasi atau situs resmi penyedia layanan. Aparatur sipil negara mengurus sertifikat elektroniknya melalui instansi masing-masing yang telah bekerja sama dengan penyelenggara sertifikasi pemerintah.
Proses permohonan umumnya membutuhkan dokumen identitas seperti KTP, verifikasi wajah, dan terkadang nomor pokok wajib pajak untuk keperluan tertentu seperti penandatanganan dokumen perpajakan. Bila sertifikat elektronik dicurigai disalahgunakan pihak lain, pemegang bisa mengajukan pencabutan sertifikat kepada penyelenggara yang menerbitkannya agar tidak bisa dipakai lagi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah sertifikat elektronik sama dengan tanda tangan digital biasa yang dibuat dengan aplikasi gambar? Tidak sama. Tanda tangan yang sekadar digambar atau dipindai dari tanda tangan basah tidak memiliki jaminan keamanan kriptografi dan tidak diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi resmi, sehingga kekuatan hukumnya jauh lebih lemah.
Berapa lama masa berlaku sertifikat elektronik? Masa berlaku bervariasi tergantung kebijakan penyelenggara, umumnya antara satu hingga beberapa tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tetap bisa dipakai menandatangani dokumen.
Apakah dokumen yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan? Bisa, sepanjang sertifikat elektronik diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi yang diakui dan proses penandatanganannya memenuhi syarat keandalan yang ditentukan peraturan.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat elektronik hilang atau disalahgunakan? Pemegang harus segera melaporkan kepada penyelenggara sertifikasi untuk mencabut sertifikat tersebut, sehingga tidak bisa lagi dipakai pihak lain untuk menandatangani dokumen atas nama pemegang asli.
Apakah individu biasa bisa memiliki sertifikat elektronik, atau hanya untuk perusahaan? Individu biasa juga bisa memiliki sertifikat elektronik untuk keperluan pribadi, seperti menandatangani kontrak, perjanjian sewa, atau dokumen resmi lainnya secara daring.