Definisi
Sewa beli adalah perjanjian ketika pembeli memakai suatu barang lebih dulu dan membayarnya dengan angsuran berkala yang disebut uang sewa. Hak milik atas barang itu baru berpindah kepada pemakai setelah seluruh angsuran lunas. Selama angsuran belum selesai, barang masih milik penjual atau pemilik awal, sedangkan pemakai hanya berhak menguasai dan menikmatinya.
KUHPerdata tidak mengatur sewa beli secara khusus. Perjanjian ini lahir dari praktik dagang dan dibenarkan oleh asas kebebasan berkontrak. Karena memadukan unsur sewa menyewa (Pasal 1548) dan jual beli (Pasal 1457), ahli hukum menggolongkannya sebagai perjanjian campuran atau innominaat. Isinya ditentukan terutama oleh kesepakatan para pihak, selama tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ciri khas sewa beli
Ada beberapa ciri yang membedakannya dari jual beli biasa dan sewa murni. Pertama, penyerahan barang terjadi di awal, tapi peralihan hak milik ditunda sampai angsuran terakhir. Kedua, pembayaran dilakukan bertahap dan biasanya dengan jumlah tetap tiap bulan. Ketiga, ada klausul bahwa kalau pemakai gagal membayar, penjual berhak menarik barang dan angsuran yang sudah masuk dianggap sebagai uang sewa. Keempat, risiko kerusakan atau kehilangan selama masa angsuran biasanya dibebankan kepada pemakai, walaupun barang masih milik penjual.
Ciri keempat sering memicu sengketa, karena pemakai merasa menanggung beban pemilik padahal belum jadi pemilik.
Bedanya dengan sewa murni, jual beli kredit, dan leasing
Sewa murni tidak pernah berujung pada peralihan hak milik. Penyewa hanya menikmati barang selama jangka waktu tertentu lalu mengembalikannya.
Jual beli kredit memindahkan hak milik sejak penyerahan barang, sementara harga dibayar bertahap. Kalau pembeli macet, penjual hanya bisa menagih utang atau menggugat wanprestasi, bukan otomatis menarik barang kecuali ada jaminan seperti fidusia.
Leasing, terutama finance lease, melibatkan pihak ketiga, yakni perusahaan pembiayaan yang membeli barang dari pemasok lalu menyewakannya kepada nasabah. Di akhir masa sewa nasabah umumnya punya opsi membeli. Sewa beli biasanya hanya dua pihak, penjual dan pembeli.
Dalam praktik pembiayaan kendaraan di Indonesia, istilah sewa beli kini jarang dipakai. Skemanya bergeser ke pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, dan hak milik berpindah sejak awal.
Risiko bagi pemakai
Risiko terbesar adalah kehilangan seluruh uang yang sudah dibayar. Banyak kontrak menyebut angsuran yang sudah masuk tidak dikembalikan kalau pemakai menunggak, karena dianggap uang sewa. Di sini pemakai bisa merugi besar, terutama kalau sudah membayar hampir lunas. Pengadilan beberapa kali menggunakan asas keadilan dan itikad baik untuk mengurangi akibat klausul yang terlalu berat sebelah, tapi hasilnya berbeda tiap perkara.
Risiko lain datang dari penjualan barang kepada pihak ketiga. Pemakai belum jadi pemilik, jadi menjual atau menggadaikan barang yang masih dalam masa angsuran bisa dikategorikan penggelapan. Karena itu cek isi kontrak sebelum meneken, terutama bagian wanprestasi, penarikan barang, dan perhitungan angsuran yang sudah dibayar.
Hal yang perlu ada dalam perjanjian
Perjanjian sewa beli yang rapi sebaiknya memuat identitas para pihak, deskripsi barang yang jelas (merek, tipe, nomor seri), harga total, uang muka, besar dan jadwal angsuran, saat berpindahnya hak milik, pembagian risiko kerusakan, aturan keterlambatan dan dendanya, serta prosedur penarikan barang. Perjanjian baku boleh dipakai, tapi pemakai berhak membaca dan bertanya sebelum menandatangani.
Kalau barang rusak atau hilang
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah siapa menanggung kerugian kalau barang rusak di tengah masa angsuran. Kontrak biasanya menaruh beban itu pada pemakai, dan pemakai tetap wajib melanjutkan angsuran meski barangnya sudah tidak bisa dipakai. Kalau kerusakan terjadi karena keadaan memaksa dan kontrak diam soal itu, pemakai bisa meminta pembagian risiko yang adil. Cara paling aman adalah meminta penjual mengasuransikan barang dan mencatat hal itu dalam kontrak, sehingga kerugian besar tidak jatuh sepenuhnya ke satu pihak.
Contoh Kasus
Ibu Rahmawati, pedagang kue di Bukittinggi (nama fiktif), membeli oven industri seharga Rp 24 juta lewat sewa beli di toko peralatan dapur. Ia membayar uang muka Rp 4 juta dan angsuran Rp 1 juta selama 20 bulan. Kontrak menyebut hak milik pindah setelah angsuran ke-20, dan kalau menunggak dua bulan berturut-turut, toko boleh menarik oven dengan angsuran yang sudah masuk dianggap uang sewa.
Setelah bulan ke-16, usaha Ibu Rahmawati seret dan ia menunggak dua bulan. Toko menarik oven. Ibu Rahmawati sudah membayar Rp 20 juta dan merasa dirugikan. Ia mengajukan gugatan dan meminta pengadilan menilai klausul itu terlalu berat sebelah. Hakim mempertimbangkan sebagian besar harga sudah terbayar dan itikad baik Ibu Rahmawati, lalu memerintahkan toko mengembalikan sebagian angsuran setelah dikurangi nilai pemakaian wajar dan biaya penarikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah barang sewa beli boleh dijual atau digadaikan sebelum lunas? Tidak boleh. Hak milik belum berpindah, jadi barang itu belum sepenuhnya milik pemakai. Menjualnya tanpa izin penjual bisa dijerat penggelapan dan juga merupakan wanprestasi.
Kalau menunggak, apakah angsuran yang sudah dibayar hilang? Tergantung isi kontrak, tapi tidak mutlak. Klausul hangus bisa dibatalkan atau dikurangi hakim kalau dinilai bertentangan dengan keadilan dan itikad baik, terutama kalau sebagian besar harga sudah dibayar. Simpan semua bukti pembayaran untuk memperkuat posisi.
Bedanya sewa beli dengan kredit motor di dealer? Kredit motor umumnya berbentuk pembiayaan konsumen: dealer menjual motor, perusahaan pembiayaan membayar tunai, lalu konsumen mencicil ke perusahaan itu dengan jaminan fidusia. Hak milik berpindah sejak awal ke konsumen. Pada sewa beli murni, hak milik baru berpindah setelah angsuran terakhir.