Lompat ke konten

Perjanjian Baku

Standard Form Contract Terjemahan dari standaardcontract (Belanda) atau standard form contract; disebut baku karena isinya dicetak seragam dan tidak dinegosiasikan per pelanggan
Hukum Perdata perjanjian baku klausula baku kontrak standar perlindungan konsumen klausula eksonerasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Baku?

Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum, meski sudah ditandatangani.

Standard Form Contract Terjemahan dari standaardcontract (Belanda) atau standard form contract; disebut baku karena isinya dicetak seragam dan tidak dinegosiasikan per pelanggan Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya sudah disusun sepihak oleh satu pihak, biasanya pelaku usaha, lalu disodorkan kepada pihak lain untuk diterima apa adanya. Pihak yang menerima tidak punya ruang menawar pasal per pasal. Pilihannya cuma dua: menandatangani atau membatalkan transaksi. Karena itu perjanjian jenis ini juga disebut kontrak standar.

Bentuknya ada di sekitar kita setiap hari. Formulir pembukaan rekening bank, syarat dan ketentuan aplikasi belanja, polis asuransi, karcis parkir, perjanjian pembiayaan kendaraan, sampai nota laundry. Pasal-pasal yang tercetak di dalamnya disebut klausula baku.

Ciri perjanjian baku ada empat: dibuat sepihak, isinya dicetak lebih dulu sebelum pihak lawan dikenal, ditawarkan secara massal dengan isi yang seragam, dan penerimaannya dilakukan dengan cara sederhana seperti mencentang kotak atau menerima karcis. Kesepakatan tetap ada, tetapi kesepakatan itu hanya menyangkut mau atau tidak mau bertransaksi, bukan menyangkut isi pasalnya.

Perjanjian baku sendiri tidak dilarang. Tanpa kontrak standar, bank tidak mungkin melayani jutaan nasabah dengan menegosiasikan tiap pasal satu per satu. Yang dilarang adalah klausul tertentu yang memanfaatkan posisi tawar yang timpang untuk melempar seluruh risiko ke pundak konsumen.

Jenis-Jenis

Klausula baku yang bermasalah biasanya jatuh ke beberapa pola berikut:

  1. Klausula eksonerasi. Membebaskan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha. Contoh paling sering ditemui: “Kehilangan dan kerusakan kendaraan di area parkir bukan tanggung jawab pengelola.”
  2. Klausula pengalihan beban pembuktian. Menempatkan kewajiban membuktikan kesalahan sepenuhnya pada konsumen, padahal data dan sistemnya dipegang pelaku usaha.
  3. Klausula kuasa sepihak. Memberi pelaku usaha kuasa untuk melakukan tindakan atas barang konsumen tanpa persetujuan lagi, misalnya menarik kendaraan atau mendebet rekening.
  4. Klausula perubahan sepihak. Membolehkan pelaku usaha mengubah bunga, tarif, atau ketentuan layanan kapan saja tanpa persetujuan konsumen.
  5. Klausula tersembunyi. Dicetak dengan huruf sangat kecil, diletakkan di balik lembar, atau ditulis dengan bahasa yang tidak dimengerti orang awam.

Dasar Hukum

Aturan utamanya ada di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ayat (1) memuat daftar klausul yang dilarang dicantumkan, ayat (2) melarang klausul yang letak atau bentuknya sulit dibaca, ayat (3) menyatakan klausul yang melanggar itu batal demi hukum, dan ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan perjanjian yang sudah telanjur dibuat.

Di sisi hukum perdata umum, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Pasal inilah yang dipakai hakim untuk mengesampingkan klausul yang secara formal disepakati tetapi secara isi tidak patut. Pasal 1337 juga bisa dipakai bila isi klausulnya bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum.

Untuk sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan perlindungan konsumen yang mewajibkan bank, perusahaan pembiayaan, dan asuransi menyusun perjanjian baku dengan huruf yang terbaca serta melarang klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga membuka ruang penuntutan terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan klausula baku.

Konsekuensi Hukum

Frasa “batal demi hukum” pada Pasal 18 ayat (3) punya akibat yang sering luput dipahami. Klausul yang dilarang itu gugur dengan sendirinya, tanpa perlu putusan pengadilan lebih dulu. Yang gugur pun hanya klausulnya, bukan seluruh perjanjian. Nasabah tetap terikat kewajiban membayar cicilan, tetapi pasal yang membebaskan pemberi pinjaman dari tanggung jawab tidak bisa dipakai.

Konsekuensi kedua bersifat penafsiran. Kalau sebuah klausul multitafsir, pengadilan cenderung menafsirkannya merugikan pihak yang menyusun, karena dialah yang punya kesempatan menulis dengan jelas dan tidak melakukannya.

Konsekuensi ketiga bersifat administratif. Pengawas sektoral dapat memerintahkan pelaku usaha menarik dan mengubah dokumen perjanjiannya, dan pelanggaran berulang menjadi catatan dalam penilaian perizinan.

Ilustrasi

Pak Yusuf memarkir motornya di basement sebuah pusat perbelanjaan. Motor itu hilang. Petugas menunjuk tulisan di karcis bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Secara hukum, tulisan itu termasuk klausul yang dilarang karena mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Statusnya batal demi hukum, sehingga tidak bisa dipakai sebagai tameng. Yang tersisa untuk diperiksa hakim adalah apakah hubungan parkir tersebut merupakan penitipan barang atau sekadar sewa lahan, dan seberapa jauh pengelola lalai menjaga area. Karcisnya sendiri tidak menutup pintu gugatan.

Pengelola sering berargumen bahwa Pak Yusuf sudah setuju karena menerima karcis. Argumen ini tidak menolong, sebab yang dipersoalkan bukan ada atau tidaknya kesepakatan, melainkan boleh atau tidaknya isi klausul itu dicantumkan. Undang-undang melarangnya lebih dulu, jadi persetujuan konsumen tidak menyembuhkan larangan tersebut.

Contoh kedua, seorang pengguna aplikasi pinjaman menyetujui syarat dan ketentuan yang memberi kuasa mengakses seluruh daftar kontak dan menghubungi siapa pun di dalamnya bila terjadi tunggakan. Klausul semacam ini bermasalah bukan hanya dari sisi perlindungan konsumen, tetapi juga dari sisi perlindungan data pribadi, karena persetujuan yang diberikan tidak spesifik dan tidak bisa ditolak sebagian.

Cara Melapor

Kalau merasa dirugikan klausula baku, langkahnya berjenjang:

  1. Simpan seluruh dokumen. Karcis, tangkapan layar syarat dan ketentuan, bukti transaksi, dan riwayat percakapan dengan layanan pelanggan.
  2. Kirim keberatan tertulis kepada pelaku usaha, sebutkan klausul mana yang dipersoalkan dan mintakan tanggapan dalam tenggat yang wajar. Surat ini penting sebagai bukti bahwa penyelesaian damai sudah dicoba.
  3. Adukan ke pengawas sektoral. Untuk bank, asuransi, dan perusahaan pembiayaan, pengaduan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Untuk barang dan jasa umum, ke dinas yang membidangi perdagangan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kabupaten/kota.
  4. Tempuh jalur pengadilan bila jalur di atas buntu. Untuk nilai kerugian sampai Rp500 juta, gugatan sederhana di pengadilan negeri jauh lebih cepat dan murah daripada gugatan biasa.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang antara lain menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, menolak penyerahan kembali barang atau uang yang dibayarkan konsumen, serta memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebani konsumen dengan kewajiban baru secara sepihak.

Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999

Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi larangan pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata

Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, yang menjadi dasar hakim menilai apakah suatu klausul standar patut atau justru memberatkan secara tidak wajar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Baku? +
Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum, meski sudah ditandatangani.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Baku? +
Perjanjian Baku dalam bahasa Inggris disebut Standard Form Contract.
Apa dasar hukum Perjanjian Baku? +
Dasar hukum Perjanjian Baku diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Baku? +
Terjemahan dari standaardcontract (Belanda) atau standard form contract; disebut baku karena isinya dicetak seragam dan tidak dinegosiasikan per pelanggan

Istilah Terkait