Lompat ke konten

Sewa Menyewa

Lease Agreement Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar)
Hukum Perdata sewa menyewa kontrak sewa penyewa pemilik properti
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sewa Menyewa?

Sewa menyewa adalah perjanjian menikmati barang milik pihak lain dengan membayar harga sewa selama waktu tertentu, sesuai Pasal 1548 KUHPerdata.

Lease Agreement Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar) Hukum Perdata

Definisi

Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada penyewa selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran harga sewa yang disepakati. Perjanjian ini termasuk perjanjian timbal balik yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang properti seperti sewa rumah, ruko, dan apartemen.

Berbeda dari jual beli yang memindahkan hak milik, sewa menyewa hanya memberikan hak untuk menikmati atau menggunakan barang selama jangka waktu sewa. Kepemilikan barang tetap ada pada pihak yang menyewakan.

Dasar Hukum

Sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1548, sewa menyewa bersifat konsensual, artinya perjanjian telah mengikat sejak tercapai kesepakatan tentang barang dan harga sewa, meski bentuknya bisa lisan maupun tertulis.

Salah satu ketentuan yang paling sering relevan dalam praktik adalah Pasal 1576 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Artinya, kalau barang yang disewakan dijual kepada pihak lain, penyewa tetap berhak menggunakan barang tersebut sampai masa sewa berakhir, dan pemilik baru wajib menghormati perjanjian sewa yang sudah ada sebelumnya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kewajiban pihak yang menyewakan:

  • Menyerahkan barang dalam keadaan layak pakai sesuai peruntukannya.
  • Memelihara barang agar tetap bisa digunakan selama masa sewa.
  • Menjamin penyewa dapat menikmati barang dengan tenteram, tanpa gangguan dari pihak ketiga maupun dari pemilik sendiri.

Kewajiban penyewa:

  • Menggunakan barang sesuai peruntukan yang disepakati, layaknya pemilik yang bertanggung jawab.
  • Membayar harga sewa tepat waktu sesuai kesepakatan.
  • Mengembalikan barang dalam keadaan baik saat masa sewa berakhir, dengan memperhitungkan penyusutan wajar akibat pemakaian normal.

Hak penyewa:

  • Tetap menikmati barang meski barang dijual ke pihak lain selama masa sewa (Pasal 1576 KUHPerdata).
  • Menuntut perbaikan kalau barang mengalami kerusakan yang bukan akibat kesalahannya.
  • Menuntut pengurangan harga sewa atau pembatalan perjanjian kalau barang tidak bisa dinikmati sesuai peruntukannya karena kesalahan pihak yang menyewakan.

Jenis-Jenis Sewa Menyewa

Sewa menyewa dapat dibedakan berdasarkan beberapa aspek:

  1. Berdasarkan objeknya — sewa benda tidak bergerak (rumah, ruko, tanah) yang umumnya melibatkan jangka waktu lebih panjang, dan sewa benda bergerak (kendaraan, alat berat) yang biasanya berjangka pendek.
  2. Berdasarkan bentuknya — sewa dengan perjanjian tertulis yang mencantumkan jangka waktu dan syarat jelas, dan sewa lisan yang lebih rentan sengketa karena minim bukti tertulis.
  3. Berdasarkan jangka waktu — sewa dengan jangka waktu tertentu (misalnya satu atau beberapa tahun) yang berakhir otomatis saat waktunya habis, dan sewa tanpa batas waktu tegas yang berakhir dengan pemberitahuan salah satu pihak sesuai kebiasaan setempat.

Perbedaan dengan Perjanjian Pinjam Pakai

Sewa menyewa sering disamakan dengan pinjam pakai karena sama-sama memberikan hak menggunakan barang milik orang lain. Padahal keduanya berbeda dari segi imbalan dan sifat hukumnya.

AspekSewa MenyewaPinjam Pakai
ImbalanAda pembayaran harga sewaTanpa imbalan (cuma-cuma)
Sifat perjanjianTimbal balik, mengikat kedua pihak sejak sepakatSepihak, baru mengikat penuh setelah barang diserahkan
Kewajiban mengganti kerusakan wajarDiperhitungkan sebagai penyusutan normalPeminjam wajib menjaga lebih ketat karena tanpa bayaran
Contoh umumSewa rumah, ruko, kendaraan rentalMeminjamkan mobil ke saudara tanpa bayaran

Perbedaan mendasar ini penting karena menentukan tanggung jawab masing-masing pihak kalau barang rusak atau hilang selama masa pemakaian.

Studi Kasus

Tono menyewa sebuah ruko milik Ibu Lina selama tiga tahun dengan harga sewa Rp50 juta per tahun untuk usaha toko elektronik. Perjanjian sewa dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak. Setelah satu tahun berjalan, Ibu Lina menjual ruko tersebut kepada Pak Anton.

Pak Anton sebagai pemilik baru meminta Tono untuk segera mengosongkan ruko. Namun berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Tono berhak tetap menempati ruko tersebut sampai masa sewa tiga tahun berakhir, dan Pak Anton sebagai pemilik baru wajib menghormati perjanjian sewa yang sudah ada, termasuk menerima pembayaran sewa yang berjalan sesuai kesepakatan awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sewa menyewa harus dibuat secara tertulis? Tidak wajib, karena sewa menyewa sah secara lisan. Namun perjanjian tertulis sangat disarankan untuk memperjelas jangka waktu, harga, dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak menimbulkan sengketa.

Bisakah pemilik menaikkan harga sewa secara sepihak di tengah masa sewa? Tidak bisa, kecuali sudah disepakati klausul penyesuaian harga dalam perjanjian sewa sejak awal. Kenaikan sepihak di luar kesepakatan berpotensi dianggap wanprestasi.

Apa yang terjadi kalau penyewa tidak membayar sewa tepat waktu? Pihak yang menyewakan bisa memberikan somasi dan menuntut pembayaran, bahkan mengajukan gugatan wanprestasi disertai permintaan pengosongan barang kalau penyewa terus menunggak.

Apakah penyewa boleh menyewakan kembali barang yang disewanya (sub-sewa)? Boleh, selama tidak dilarang dalam perjanjian sewa awal. Kalau perjanjian melarang sub-sewa, penyewa yang tetap melakukannya bisa dianggap melanggar perjanjian.

Apakah pemilik bisa mengusir penyewa sebelum masa sewa habis hanya karena berubah pikiran? Tidak bisa begitu saja. Selama penyewa tidak melanggar kewajibannya, pemilik terikat pada perjanjian sewa yang sudah disepakati dan hanya bisa mengakhiri sewa lebih awal kalau ada alasan sah yang diatur dalam perjanjian atau disepakati kedua pihak.

Dasar Hukum

Pasal 1548 KUHPerdata

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Pasal 1550 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan wajib menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang tersebut dengan tenteram.

Pasal 1576 KUHPerdata

Jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa, jika hal itu tidak diperjanjikan pada waktu menyewakan barang, dan si pembeli tidak boleh mengusir penyewa yang mempunyai perjanjian sewa yang otentik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sewa Menyewa? +
Sewa menyewa adalah perjanjian menikmati barang milik pihak lain dengan membayar harga sewa selama waktu tertentu, sesuai Pasal 1548 KUHPerdata.
Apa bahasa Inggris dari Sewa Menyewa? +
Sewa Menyewa dalam bahasa Inggris disebut Lease Agreement.
Apa dasar hukum Sewa Menyewa? +
Dasar hukum Sewa Menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, Pasal 1550 KUHPerdata, Pasal 1576 KUHPerdata.
Apa asal kata Sewa Menyewa? +
Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar)

Istilah Terkait