Lompat ke konten

Sistem Resi Gudang

Warehouse Receipt System Gabungan kata 'sistem' (tata cara), 'resi' (bukti), dan 'gudang' (tempat simpan), merujuk pada sistem perdagangan berbasis resi gudang
Hukum Bisnis sistem resi gudang SRG komoditas pergudangan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sistem Resi Gudang?

Kegiatan jual beli dan jaminan utang menggunakan resi gudang sebagai instrumen yang mewakili barang komoditas tertentu.

Warehouse Receipt System Gabungan kata 'sistem' (tata cara), 'resi' (bukti), dan 'gudang' (tempat simpan), merujuk pada sistem perdagangan berbasis resi gudang Hukum Bisnis

Definisi

Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. SRG merupakan infrastruktur perdagangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan di gudang direpresentasikan dalam bentuk dokumen resmi bernama resi gudang, yaitu surat berharga yang dapat diperjualbelikan dan dijadikan jaminan utang tanpa perlu memindahkan fisik barang komoditasnya.

Konsep dasarnya sederhana: alih-alih menjual hasil panen segera setelah panen raya saat harga biasanya rendah, petani atau pelaku usaha komoditas dapat menyimpan barangnya di gudang yang memenuhi standar SRG, lalu memperoleh resi gudang sebagai bukti kepemilikan. Resi gudang inilah yang bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit, atau diperjualbelikan kepada pihak lain, sementara barang fisiknya tetap aman tersimpan di gudang sampai pemilik memutuskan menjualnya, biasanya saat harga sudah membaik.

SRG diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan komponen utama meliputi pengelola gudang yang menyimpan barang, lembaga penilaian kesesuaian yang memastikan mutu dan kuantitas komoditas, pusat registrasi yang mencatat penerbitan dan peralihan resi gudang, bank atau lembaga keuangan yang menerima resi gudang sebagai jaminan, serta pemegang resi gudang itu sendiri.

Dasar Hukum

SRG diatur dalam UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang mendefinisikan SRG sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Undang-undang ini menetapkan tujuan SRG untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, efisien, dan efektif; menjamin kepastian hukum; serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha komoditas skala kecil-menengah yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal.

Aturan pelaksana selanjutnya menetapkan komoditas apa saja yang bisa dijadikan objek SRG, mulai dari gabah dan beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, hingga rotan, dengan penambahan jenis komoditas dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan dan kesiapan infrastruktur gudang di masing-masing daerah penghasil.

Syarat dan Prosedur

Untuk memanfaatkan SRG, pemilik komoditas umumnya melalui tahapan berikut:

  1. Penyerahan barang ke gudang — komoditas diserahkan ke pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti sebagai gudang SRG.
  2. Penilaian mutu dan kuantitas — lembaga penilaian kesesuaian memeriksa mutu, jenis, dan jumlah komoditas yang disimpan sesuai standar yang berlaku untuk komoditas tersebut.
  3. Penerbitan resi gudang — setelah penilaian selesai, pengelola gudang menerbitkan resi gudang yang didaftarkan ke pusat registrasi, mencatat identitas pemilik, jenis, mutu, dan jumlah barang.
  4. Pemanfaatan resi gudang — pemegang resi gudang dapat menjaminkan resi tersebut ke bank untuk memperoleh kredit, atau mengalihkannya kepada pihak lain melalui jual beli.

Bank biasanya memberikan kredit dengan nilai sekitar 70-80% dari nilai barang yang tercantum dalam resi gudang, dengan bunga yang sering mendapat subsidi dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan SRG oleh petani kecil.

Ke Mana Harus Mengurus

Petani atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan SRG bisa menghubungi dinas perdagangan atau dinas pertanian di daerahnya untuk mengetahui lokasi gudang SRG terdekat yang sudah disetujui Bappebti, karena tidak semua gudang biasa bisa dipakai untuk skema ini. Sebagian besar gudang SRG merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, atau koperasi dengan dukungan fasilitasi dari Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Setelah menemukan gudang yang sesuai, pemilik komoditas dapat langsung mendatangi pengelola gudang untuk memulai proses penyimpanan, sementara urusan pembiayaan lewat jaminan resi gudang biasanya diproses di bank yang telah bekerja sama dengan gudang tersebut, sering kali bank milik daerah (BPD) atau bank yang punya program khusus kredit resi gudang.

Contoh Kasus

Kelompok tani kopi di dataran tinggi Gayo bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Bappebti membangun gudang SRG di sentra produksi kopi mereka. Anwar, salah satu petani, menyimpan hasil panen kopinya di gudang tersebut dan memperoleh resi gudang senilai perkiraan harga pasar saat itu. Alih-alih menjual langsung saat harga sedang rendah pasca panen raya, Anwar menjaminkan resi gudangnya ke bank daerah untuk memperoleh kredit dengan bunga bersubsidi, cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari sambil menunggu harga kopi membaik.

Tiga bulan kemudian, saat harga kopi di pasaran naik signifikan, Anwar menjual kopinya melalui mekanisme SRG dengan harga jauh lebih tinggi dibanding saat panen raya, lalu melunasi kreditnya ke bank. Selisih harga yang diperolehnya jauh lebih besar dibanding jika ia terpaksa menjual langsung saat harga rendah demi memenuhi kebutuhan mendesak.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua jenis komoditas dapat dijadikan objek SRG; hanya komoditas yang sudah ditetapkan pemerintah dan memiliki standar mutu yang jelas yang bisa memanfaatkan skema ini. Komoditas yang mudah rusak dalam waktu singkat atau tidak memiliki standar mutu baku umumnya belum bisa masuk dalam skema SRG karena menyulitkan proses penilaian dan penyimpanan jangka panjang.

Tantangan implementasi SRG di Indonesia juga masih terasa di lapangan, antara lain terbatasnya jumlah gudang yang memenuhi standar dibanding luasnya sentra produksi komoditas, rendahnya pemahaman sebagian petani tentang mekanisme dan manfaat SRG, serta belum meratanya dukungan perbankan di semua daerah penghasil komoditas. Pemerintah terus berupaya memperluas jaringan gudang SRG dan melakukan sosialisasi agar manfaat sistem ini bisa dirasakan lebih banyak petani di berbagai daerah.

Resi gudang yang hilang atau rusak juga memiliki mekanisme penggantian tersendiri melalui pusat registrasi, dengan syarat pemegang resi membuktikan kepemilikan sah dan melapor kehilangan secara resmi, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Ketentuan ini penting karena resi gudang berfungsi sebagai surat berharga yang bisa berpindah tangan, sehingga kehilangan dokumen fisik berisiko disalahgunakan pihak lain untuk mengklaim barang yang bukan miliknya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2006

Sistem Resi Gudang bertujuan untuk: a. mewujudkan pasar yang teratur, wajar, efisien, dan efektif; b. menjamin kepastian hukum; c. melindungi kepentingan masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sistem Resi Gudang? +
Kegiatan jual beli dan jaminan utang menggunakan resi gudang sebagai instrumen yang mewakili barang komoditas tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Sistem Resi Gudang? +
Sistem Resi Gudang dalam bahasa Inggris disebut Warehouse Receipt System.
Apa dasar hukum Sistem Resi Gudang? +
Dasar hukum Sistem Resi Gudang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2006.
Apa asal kata Sistem Resi Gudang? +
Gabungan kata 'sistem' (tata cara), 'resi' (bukti), dan 'gudang' (tempat simpan), merujuk pada sistem perdagangan berbasis resi gudang

Istilah Terkait