Lompat ke konten

Surat Berharga

Securities / Negotiable Instruments Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan
Hukum Bisnis surat berharga efek negotiable instrument perdagangan endosemen
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Berharga?

Dokumen bernilai uang yang haknya melekat pada surat itu sendiri dan dapat dipindahtangankan lewat endosemen atau penyerahan.

Securities / Negotiable Instruments Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan Hukum Bisnis

Definisi

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang atau dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan dapat dipindahtangankan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam hukum Indonesia, surat berharga diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk surat berharga perdagangan dan undang-undang pasar modal untuk efek.

Ciri yang membedakan surat berharga dari dokumen biasa adalah hak yang terkandung di dalamnya melekat pada surat itu sendiri, sehingga siapa pun yang sah memegang surat tersebut berhak menuntut pemenuhan hak yang tercantum di dalamnya, tanpa perlu membuktikan riwayat kepemilikan sebelumnya secara rumit. Prinsip inilah yang membuat surat berharga bisa berpindah tangan dengan cepat dan dipercaya dalam dunia perdagangan.

Surat berharga dapat diklasifikasikan menjadi surat berharga perdagangan (commercial papers) seperti cek, wesel, dan bilyet giro, serta surat berharga pasar modal (securities) seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Selain itu, terdapat pula surat berharga negara seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara.

Dasar Hukum

Untuk surat berharga pasar modal, ketentuan pasar modal mendefinisikan efek sebagai surat berharga yang mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Definisi luas ini membuat hampir semua instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal tunduk pada pengawasan otoritas jasa keuangan.

Untuk surat berharga perdagangan, KUHD mengatur secara khusus mengenai wesel dan cek sebagai instrumen pembayaran yang dapat dipindahtangankan melalui endosemen. Ketentuan KUHD ini sudah berlaku sejak lama dan tetap menjadi rujukan utama dalam praktik perbankan dan perdagangan Indonesia hingga sekarang, khususnya untuk transaksi yang memakai cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran.

Syarat dan Prosedur

Agar sah sebagai surat berharga dan dapat dipindahtangankan lewat endosemen, dokumen tersebut harus memuat syarat formal tertentu, seperti kata yang menegaskan jenis surat berharganya dalam bahasa dan tempat penerbitannya, perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama pihak yang harus membayar, penetapan hari bayar, tempat pembayaran, nama penerima atau petunjuk bahwa surat itu dibayarkan kepada pembawa, serta tanggal dan tempat penerbitan beserta tanda tangan penerbit.

Kekurangan salah satu syarat formal ini bisa membuat dokumen kehilangan sifatnya sebagai surat berharga yang sah, sehingga hak yang terkandung di dalamnya tidak lagi bisa dituntut lewat mekanisme khusus surat berharga, melainkan harus dibuktikan lewat cara pembuktian perjanjian biasa yang jauh lebih rumit dan memakan waktu.

Pemindahtanganan surat berharga dilakukan melalui endosemen, yaitu pernyataan pemindahan hak yang dituliskan dan ditandatangani di balik surat tersebut oleh pemegang yang mengalihkannya kepada pihak berikutnya. Untuk surat berharga atas unjuk (aan toonder), pemindahtanganan bahkan cukup dilakukan dengan menyerahkan fisik dokumennya, tanpa perlu endosemen tertulis apa pun.

Jenis-Jenis

Wesel adalah surat perintah tertulis dari penerbit kepada pihak tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang wesel pada waktu tertentu, biasa dipakai dalam transaksi dagang berjangka. Cek adalah surat perintah tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegangnya, dan harus dibayar tunai begitu ditunjukkan (at sight) selama dananya tersedia. Bilyet giro mirip dengan cek, namun perintahnya adalah memindahbukukan dana dari rekening penerbit ke rekening penerima, bukan pembayaran tunai langsung.

Di luar surat berharga perdagangan, ada pula surat berharga pasar modal seperti saham yang merepresentasikan kepemilikan atas perusahaan, dan obligasi yang merepresentasikan utang penerbit kepada pemegangnya. Keduanya berbeda dari cek maupun wesel karena diperdagangkan melalui mekanisme bursa efek yang diawasi otoritas jasa keuangan, bukan lewat mekanisme endosemen sederhana sebagaimana surat berharga perdagangan konvensional.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perdagangan menerima pembayaran dari mitra bisnis berupa wesel senilai Rp1 miliar yang jatuh tempo 60 hari kemudian. Karena membutuhkan dana segera untuk membeli bahan baku, perusahaan meng-endosemenkan wesel tersebut kepada pemasoknya sebagai pembayaran utang. Pemasok kemudian mendiskontokan wesel itu ke bank sebelum jatuh tempo, sehingga bank menerima hak tagih atas wesel tersebut dengan harga yang sudah dipotong bunga diskonto.

Pada saat jatuh tempo, bank menagihkan wesel kepada pihak tertarik, namun pembayaran ditolak karena dana tidak mencukupi. Bank sebagai pemegang wesel terakhir berhak melakukan hak regres kepada seluruh pihak dalam rantai endosemen, termasuk perusahaan perdagangan dan pemasok, secara tanggung renteng. Anwar, pemilik pemasok tersebut, terpaksa ikut menanggung pembayaran meski ia sendiri sudah lama tidak memegang wesel itu, karena tanda tangan endosemennya masih melekatkan tanggung jawab kepadanya.

Ciri-Ciri dan Fungsi

Ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan (negotiable), memiliki nilai tertentu yang tercantum di dalamnya, dan hak yang terkandung di dalamnya melekat pada surat tersebut, sehingga disebut memiliki sifat droit incorpore atau hak yang menyatu dengan dokumen fisiknya. Selain itu, surat berharga bersifat abstrak, artinya kewajiban membayar tidak bergantung pada sah tidaknya perjanjian dasar yang mendasari penerbitannya, selama surat itu sendiri memenuhi syarat formal yang ditentukan.

Fungsi utama surat berharga dalam dunia bisnis adalah sebagai alat pembayaran yang praktis menggantikan uang tunai, sebagai alat kredit yang memudahkan transaksi berjangka tanpa harus membayar tunai di muka, dan sebagai alat bukti hak tagih yang kuat karena keberadaannya sudah diatur ketat oleh hukum. Karena fungsi-fungsi inilah surat berharga menjadi tulang punggung banyak transaksi dagang dan keuangan, baik dalam skala kecil maupun besar.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Penerbit surat berharga berkewajiban membayar atau memerintahkan pembayaran sesuai isi surat yang diterbitkannya, dan bertanggung jawab apabila surat tersebut tidak dibayar oleh pihak yang seharusnya membayar. Pemegang surat berharga berhak menagih pembayaran kepada pihak yang wajib membayar begitu surat tersebut jatuh tempo, dan berhak melakukan hak regres kepada pihak-pihak sebelumnya dalam rantai endosemen apabila pembayaran ditolak.

Setiap pihak yang ikut membubuhkan tanda tangan endosemen pada surat berharga turut memikul tanggung jawab tanggung renteng atas pembayaran surat tersebut, kecuali secara tegas mencantumkan klausul yang membebaskan dirinya dari tanggung jawab tersebut. Karena tanggung jawab berantai inilah, setiap pihak yang menerima surat berharga lewat endosemen sebaiknya memeriksa kredibilitas pihak-pihak dalam rantai tersebut, agar tidak menanggung risiko pembayaran yang tidak terduga di kemudian hari.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasal 100 KUHD (tentang Wesel) dan Pasal 178 KUHD (tentang Cek)

KUHD mengatur berbagai jenis surat berharga perdagangan termasuk wesel dan cek sebagai instrumen pembayaran yang dapat dipindahtangankan melalui endosemen.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Berharga? +
Dokumen bernilai uang yang haknya melekat pada surat itu sendiri dan dapat dipindahtangankan lewat endosemen atau penyerahan.
Apa bahasa Inggris dari Surat Berharga? +
Surat Berharga dalam bahasa Inggris disebut Securities / Negotiable Instruments.
Apa dasar hukum Surat Berharga? +
Dasar hukum Surat Berharga diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 100 KUHD (tentang Wesel) dan Pasal 178 KUHD (tentang Cek).
Apa asal kata Surat Berharga? +
Gabungan kata 'surat' (dokumen tertulis) dan 'berharga' (bernilai), berarti dokumen yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan

Istilah Terkait