Lompat ke konten

Syiqaq

Marital Discord / Continuous Dispute Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri
Hukum Syariah syiqaq perselisihan suami istri perceraian Islam
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Syiqaq?

Syiqaq adalah perselisihan suami istri terus-menerus tanpa harapan rukun, jadi alasan cerai menurut Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975.

Marital Discord / Continuous Dispute Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri Hukum Syariah

Definisi

Syiqaq adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri, sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Syiqaq menjadi salah satu alasan sah untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, baik lewat cerai talak maupun cerai gugat.

Istilah syiqaq berbeda dari nusyuz, meski keduanya sering disebut bersamaan. Nusyuz merujuk pada kedurhakaan salah satu pihak terhadap kewajiban perkawinan, sementara syiqaq lebih menggambarkan kondisi konflik dua arah yang sudah berlangsung lama dan sulit didamaikan, tanpa harus menunjuk siapa pihak yang bersalah.

Dasar Hukum

Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan hidup rukun kembali. Alasan ini kemudian dikenal luas sebagai syiqaq dalam praktik Peradilan Agama.

Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur mekanisme khusus bila gugatan perceraian didasarkan pada syiqaq: pengadilan wajib mendengar keterangan saksi dari pihak keluarga atau orang dekat kedua belah pihak, dan dapat mengangkat hakam dari masing-masing keluarga. Pasal 76 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menegaskan kewenangan pengadilan mengangkat hakam ini.

Unsur-Unsur Syiqaq

Agar suatu perselisihan dapat dikategorikan sebagai syiqaq dalam pengertian hukum, umumnya harus memenuhi beberapa unsur:

  1. Perselisihan bersifat terus-menerus, bukan konflik sesaat yang bisa mereda dengan sendirinya.
  2. Melibatkan kedua belah pihak, suami dan istri, bukan hanya kesalahan sepihak.
  3. Sudah tidak ada harapan objektif untuk membina rumah tangga secara rukun kembali.
  4. Upaya-upaya perdamaian, baik oleh keluarga maupun pihak lain, telah dilakukan namun tidak berhasil.

Hakim di Pengadilan Agama tidak serta-merta menerima klaim syiqaq begitu saja. Pembuktian unsur-unsur ini penting, terutama lewat keterangan saksi keluarga dan laporan hakam, sebelum hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga memang sudah tidak dapat dipertahankan.

Peran Hakam dalam Penyelesaian Syiqaq

Hakam adalah juru damai yang diangkat pengadilan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri untuk mengupayakan perdamaian sebelum perkara syiqaq diputus. Proses pengangkatan hakam diatur agar penyelesaian konflik rumah tangga tidak semata-mata diserahkan kepada proses peradilan formal, tetapi melibatkan pihak yang lebih memahami latar belakang persoalan kedua keluarga.

Setelah diangkat, hakam bertugas mendekati kedua belah pihak, menggali akar persoalan, dan berupaya mendamaikan. Hasil kerja hakam dilaporkan kembali kepada majelis hakim. Bila hakam berhasil mendamaikan, perkara perceraian dapat dicabut atau ditolak. Sebaliknya, bila hakam menyimpulkan perdamaian tidak mungkin dicapai, laporan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan perceraian berdasarkan alasan syiqaq. Dalam praktiknya, jangka waktu kerja hakam biasanya dibatasi pengadilan, umumnya sekitar satu bulan, agar proses perkara tidak berlarut-larut sementara upaya damai tetap diberi kesempatan yang memadai.

Perbedaan Syiqaq dengan Alasan Perceraian Lain

Syiqaq berbeda dari alasan perceraian lain seperti perzinaan, kekejaman, atau ditinggal pergi tanpa kabar, karena syiqaq tidak mensyaratkan adanya pelanggaran spesifik dari salah satu pihak. Alasan perceraian lain umumnya harus dibuktikan dengan peristiwa konkret, misalnya bukti perselingkuhan atau bukti penganiayaan, sementara syiqaq cukup dibuktikan lewat pola perselisihan berkepanjangan yang disaksikan orang-orang terdekat.

Karena sifatnya yang lebih umum, syiqaq menjadi alasan yang paling sering dipakai dalam gugatan atau permohonan cerai di Indonesia, terutama pada kasus di mana tidak ada pelanggaran berat yang bisa dibuktikan secara spesifik, namun rumah tangga memang sudah tidak harmonis.

Contoh Kasus

Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan syiqaq. Ia menjelaskan bahwa selama lima tahun perkawinan, ia dan suaminya terus-menerus bertengkar mengenai masalah keuangan, pola asuh anak, dan campur tangan keluarga besar. Berbagai upaya damai yang dilakukan oleh kedua keluarga tidak membuahkan hasil.

Pada sidang pertama, hakim mengangkat hakam dari pihak keluarga istri dan hakam dari pihak keluarga suami untuk mengupayakan perdamaian di luar persidangan. Setelah sebulan berupaya, kedua hakam melaporkan kepada majelis hakim bahwa perdamaian tidak memungkinkan karena kedua pihak sudah sama-sama bersikukuh berpisah. Berdasarkan laporan hakam dan keterangan saksi dari keluarga kedua belah pihak, hakim menyimpulkan rumah tangga tersebut sudah tidak dapat dipertahankan, lalu mengabulkan gugatan cerai dengan alasan syiqaq sesuai Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah syiqaq harus dibuktikan dengan bukti tertulis? Tidak selalu. Syiqaq umumnya dibuktikan lewat keterangan saksi dari keluarga atau orang dekat, bukan semata-mata dokumen tertulis, karena sifat perselisihannya yang berlangsung dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari.

Siapa yang bisa ditunjuk sebagai hakam? Hakam biasanya diambil dari anggota keluarga masing-masing pihak yang dianggap mampu dan memahami persoalan rumah tangga kedua belah pihak. Bila tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat, hakam dapat diambil dari pihak lain yang ditunjuk pengadilan.

Apakah syiqaq bisa dipakai baik oleh suami maupun istri? Bisa. Syiqaq dapat menjadi dasar bagi suami mengajukan cerai talak maupun istri mengajukan cerai gugat, karena sifatnya menggambarkan kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis dari kedua belah pihak.

Apakah hasil kerja hakam mengikat hakim untuk memutus perkara? Tidak sepenuhnya mengikat. Laporan hakam menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang ada dalam persidangan.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Apabila terjadi perselisihan/persengketaan (syiqaq) antara suami isteri, maka pengadilan dapat mengangkat hakam dari pihak keluarga suami dan hakam dari pihak keluarga isteri.

Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri.

Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975

Perceraian dapat terjadi karena alasan: antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pertanyaan Umum

Apa itu Syiqaq? +
Syiqaq adalah perselisihan suami istri terus-menerus tanpa harapan rukun, jadi alasan cerai menurut Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975.
Apa bahasa Inggris dari Syiqaq? +
Syiqaq dalam bahasa Inggris disebut Marital Discord / Continuous Dispute.
Apa dasar hukum Syiqaq? +
Dasar hukum Syiqaq diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975.
Apa asal kata Syiqaq? +
Dari bahasa Arab 'syiqaq' yang berarti perpecahan atau perselisihan terus-menerus antara suami dan istri

Istilah Terkait