Definisi
Tanggung jawab negara (state responsibility) adalah prinsip hukum internasional yang menetapkan bahwa suatu negara bertanggung jawab secara hukum atas setiap tindakan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya dan melanggar kewajiban internasional. Konsep ini merupakan salah satu pilar fundamental hukum internasional publik, karena tanpa mekanisme pertanggungjawaban, kewajiban-kewajiban yang disepakati antarnegara tidak akan punya arti apa-apa dalam praktik.
Kerangka hukum tanggung jawab negara terutama didasarkan pada ILC Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB. Meskipun belum menjadi konvensi yang mengikat secara formal, draft articles ini diterima secara luas sebagai refleksi hukum kebiasaan internasional dan menjadi rujukan utama, termasuk oleh Mahkamah Internasional, ketika memutus sengketa antarnegara.
Bagi Indonesia, konsep ini relevan dalam dua arah. Sebagai negara, Indonesia bisa dimintai tanggung jawab kalau tindakannya menimbulkan kerugian lintas batas terhadap negara lain. Sebaliknya, Indonesia juga bisa menuntut tanggung jawab negara lain kalau kepentingannya dirugikan, misalnya ketika kapal asing merusak terumbu karang di perairan Indonesia atau ketika warga negara Indonesia mengalami perlakuan yang melanggar hukum internasional di luar negeri.
Dasar Hukum
Karena tanggung jawab negara adalah bidang hukum kebiasaan internasional, tidak ada satu traktat tunggal yang mengaturnya secara menyeluruh. ILC Draft Articles 2001 menjadi kodifikasi paling otoritatif, memuat aturan tentang kapan suatu tindakan bisa diatribusikan kepada negara, kapan pelanggaran kewajiban internasional terjadi, serta bentuk-bentuk pemulihan yang wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan.
Selain draft articles itu, sejumlah traktat sektoral juga memuat ketentuan tanggung jawab negara untuk bidang tertentu, misalnya konvensi tentang pencemaran laut atau konvensi tentang tanggung jawab atas kerusakan akibat objek antariksa. Indonesia, sebagai anggota PBB dan peserta banyak konvensi internasional, terikat pada prinsip-prinsip umum ini meski tidak selalu ada undang-undang nasional yang secara khusus menyalinnya kata demi kata.
Unsur-Unsur
Dua unsur utama harus terpenuhi sebelum tanggung jawab negara bisa dibebankan:
- Atribusi. Tindakan tersebut harus bisa dikaitkan dengan negara, misalnya dilakukan oleh organ negara seperti tentara atau polisi, oleh badan yang menjalankan fungsi pemerintahan, atau oleh orang yang bertindak atas instruksi maupun di bawah kendali negara.
- Pelanggaran kewajiban internasional. Tindakan itu harus melanggar kewajiban yang mengikat negara tersebut, baik yang timbul dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, maupun prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Kedua unsur ini bersifat objektif — pertanyaan soal ada tidaknya kesalahan (fault) pada umumnya tidak menjadi syarat, berbeda dengan konsep pertanggungjawaban dalam hukum perdata nasional yang sering mensyaratkan unsur kesengajaan atau kelalaian.
Konsekuensi Hukum
Begitu suatu negara dinyatakan bertanggung jawab, ada tiga jenis kewajiban yang bisa dibebankan kepadanya. Pertama, kewajiban penghentian (cessation), yaitu menghentikan tindakan yang melanggar apabila tindakan itu masih berlangsung. Kedua, jaminan tidak terulang (guarantees of non-repetition), terutama untuk pelanggaran yang berpotensi terjadi lagi di kemudian hari. Ketiga, dan paling sering menjadi sengketa, kewajiban reparasi dalam bentuk restitusi (mengembalikan keadaan seperti semula), kompensasi (ganti rugi berupa uang), atau satisfaksi (permintaan maaf resmi, pengakuan pelanggaran).
Penegakan tanggung jawab negara di tingkat internasional tidak seperti penegakan hukum nasional yang punya aparat pemaksa. Negara yang dirugikan biasanya menempuh negosiasi diplomatik terlebih dahulu, dan hanya membawa sengketa ke Mahkamah Internasional kalau kedua negara sepakat menerima yurisdiksinya atau terikat klausul penyelesaian sengketa dalam suatu traktat.
Contoh Kasus
Dalam kasus Corfu Channel (1949), Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Albania bertanggung jawab atas kerusakan kapal perang Inggris akibat ranjau laut di Selat Corfu. ICJ menetapkan bahwa Albania mengetahui keberadaan ranjau tersebut tetapi tidak memberikan peringatan, sehingga melanggar kewajiban internasionalnya untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan bagi tindakan yang merugikan negara lain.
Indonesia juga bisa terkena prinsip tanggung jawab negara, misalnya dalam konteks kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pernah mengangkat isu ini dalam forum ASEAN, dengan argumen bahwa Indonesia berkewajiban mencegah kegiatan di wilayahnya menimbulkan kerugian signifikan bagi negara lain, sebagaimana prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas. Sampai sekarang penyelesaiannya lebih banyak ditempuh lewat kerja sama regional seperti perjanjian ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas, bukan lewat gugatan formal ke Mahkamah Internasional.
Syarat dan Prosedur
Sebelum suatu negara bisa menuntut tanggung jawab negara lain, ada beberapa syarat prosedural yang lazim dipenuhi. Yang paling penting adalah aturan penghabisan upaya hukum dalam negeri (exhaustion of local remedies): kalau kerugian dialami oleh warga negara atau perusahaan, negara asal warga tersebut baru bisa mengangkat klaim di tingkat internasional setelah pihak yang dirugikan sudah mencoba semua jalur hukum yang tersedia di negara tempat kerugian terjadi, dan jalur itu terbukti tidak memberikan pemulihan yang memadai. Syarat ini mencegah setiap perselisihan kecil antarwarga negara langsung berubah menjadi sengketa antarnegara.
Syarat lain adalah kewarganegaraan klaim (nationality of claims), yaitu negara hanya berhak memberi perlindungan diplomatik (diplomatic protection) kepada warga negaranya sendiri, bukan warga negara lain, dan status kewarganegaraan itu idealnya sudah melekat sejak kerugian terjadi sampai klaim diajukan. Setelah kedua syarat ini terpenuhi, penyelesaian sengketa umumnya dimulai dari nota protes diplomatik, dilanjutkan negosiasi bilateral, dan baru menempuh forum penyelesaian sengketa seperti Mahkamah Internasional atau arbitrase internasional apabila negosiasi menemui jalan buntu dan kedua negara sepakat membawa sengketa ke forum tersebut.