Lompat ke konten

Tindak Pidana Lingkungan

Environmental Crime Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Hukum Pidana tindak pidana lingkungan environmental crime pencemaran perusakan lingkungan UUPPLH
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Lingkungan?

Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diancam sanksi pidana.

Environmental Crime Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana lingkungan hidup adalah perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diancam dengan sanksi pidana. Tindak pidana lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana yang memuat rentang Pasal 97 sampai Pasal 120.

UUPPLH menganut asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk delik formil tertentu, artinya penegakan administratif seperti sanksi paksaan pemerintah atau pencabutan izin diutamakan lebih dulu. Namun untuk delik materiil — pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang sudah mengakibatkan kerugian nyata — hukum pidana diterapkan sebagai primum remedium (upaya pertama) tanpa harus menunggu sanksi administratif habis lebih dulu.

Tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha (korporasi). Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara tegas dalam Pasal 116 sampai Pasal 120 UUPPLH, di mana yang dapat dipidana bukan hanya badan usahanya, tetapi juga pengurus yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang menimbulkan pencemaran.

Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri, memahami tindak pidana lingkungan penting karena dampaknya sering dirasakan langsung — mulai dari sungai yang berubah warna dan berbau, udara yang tercemar, hingga hasil pertanian dan perikanan yang menurun akibat pencemaran yang terjadi bertahun-tahun tanpa penanganan.

Dasar Hukum

UUPPLH lahir untuk menggantikan undang-undang lingkungan hidup sebelumnya dengan memperkuat instrumen penegakan hukum, termasuk memperkenalkan konsep pembuktian terbalik dalam gugatan perdata lingkungan dan memperberat ancaman pidana bagi pelaku pencemaran yang disengaja. Ketentuan pidana dalam UUPPLH membedakan tegas antara perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (Pasal 98) dan karena kelalaian (Pasal 99), dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat untuk perbuatan yang disengaja.

Selain UUPPLH, tindak pidana lingkungan juga bisa bersinggungan dengan undang-undang sektoral lain seperti UU Kehutanan untuk kasus pembakaran atau perambahan hutan, dan UU Pertambangan untuk kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik tekstil membuang limbah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga mengakibatkan pencemaran air sungai, matinya ikan-ikan di sepanjang aliran, dan mengganggu kesehatan warga sekitar yang biasa memanfaatkan air sungai tersebut. Perusahaan dan/atau pengurusnya, dalam hal ini direktur operasional yang memerintahkan pembuangan limbah, dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 sampai 10 miliar.

Kasus berbeda dialami Pak Rudi, pemilik usaha kecil pengolahan tahu, yang membuang limbah cair ke saluran umum karena IPAL sederhana miliknya rusak dan belum sempat diperbaiki, tanpa ada niat sengaja mencemari. Karena unsur kelalaian yang terpenuhi, bukan kesengajaan, Pak Rudi lebih tepat dijerat Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan dibanding Pasal 98.

Jenis Tindak Pidana Lingkungan

  • Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99): Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik disengaja maupun karena lalai.
  • Dumping Limbah (Pasal 104): Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dari instansi berwenang.
  • Pembakaran Lahan (Pasal 108): Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, kerap terjadi dalam skala luas di lahan perkebunan dan kehutanan.
  • Pengelolaan B3 Ilegal (Pasal 102-103): Mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin resmi.
  • Pemalsuan Dokumen Lingkungan (Pasal 113): Memberikan informasi palsu atau menghilangkan informasi dalam dokumen izin lingkungan seperti AMDAL.

Pertanggungjawaban Korporasi

Ketika kegiatan usaha korporasi menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan, hukum pidana lingkungan Indonesia tidak hanya menyasar badan usaha sebagai entitas abstrak, tetapi juga pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, memberi perintah, atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang menimbulkan tindak pidana tersebut. Pidana pokok bagi korporasi dijatuhkan berupa denda dengan pemberatan sepertiga dari ancaman denda perorangan, di samping pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, penutupan sebagian atau seluruh tempat usaha, dan kewajiban perbaikan akibat tindak pidana.

Dalam praktik, aparat penegak hukum sering menghadapi tantangan membuktikan siapa pengurus yang paling bertanggung jawab, terutama jika struktur perusahaan berlapis atau kegiatan pencemaran dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga yang disewa korporasi.

Cara Melapor

Warga yang mengalami atau menyaksikan dugaan pencemaran lingkungan dapat melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kasus berskala nasional, atau langsung ke kepolisian jika dampaknya sudah nyata dan mendesak. Laporan sebaiknya disertai dokumentasi berupa foto, video, sampel air atau tanah yang tercemar, dan keterangan saksi warga sekitar untuk memperkuat proses penyelidikan.

Selain jalur pidana, korban pencemaran lingkungan juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada pihak pencemar, baik diajukan sendiri maupun lewat gugatan perwakilan kelompok (class action) jika dampaknya dirasakan banyak warga di kawasan yang sama.

Sanksi

Selain pidana penjara dan denda yang diatur dalam UUPPLH, pelaku tindak pidana lingkungan juga dapat dikenai sanksi administratif terlebih dahulu seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang mencemari, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Sanksi administratif ini bisa dijatuhkan bersamaan dengan proses pidana, tidak harus menunggu salah satunya selesai lebih dulu.

Hakim juga berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban memperbaiki akibat tindak pidana, misalnya mewajibkan perusahaan membangun kembali instalasi pengolahan limbah yang layak atau melakukan pemulihan lingkungan yang rusak dengan biaya sendiri. Dalam kasus yang melibatkan korporasi, pidana tambahan bisa berupa penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan larangan menjalankan kegiatan usaha sejenis untuk jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Lingkungan? +
Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diancam sanksi pidana.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Lingkungan? +
Tindak Pidana Lingkungan dalam bahasa Inggris disebut Environmental Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Lingkungan? +
Dasar hukum Tindak Pidana Lingkungan diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009.
Apa asal kata Tindak Pidana Lingkungan? +
Terdiri dari kata 'tindak pidana' (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dan 'lingkungan' (lingkungan hidup), merujuk pada kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Istilah Terkait