Definisi
Perusakan adalah tindak pidana berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum untuk menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Istilah Belandanya, vernieling, masih sering dipakai dalam literatur hukum untuk merujuk kelompok pasal ini.
Perusakan berbeda dari pencurian karena tidak ada niat memiliki barang orang lain — pelaku merusak, bukan mengambil. Barang yang rusak tetap ada di tempatnya, hanya sudah tidak berfungsi atau hancur.
Unsur-Unsur
Supaya suatu perbuatan bisa dikategorikan perusakan, unsur-unsur berikut harus terbukti:
- Dengan sengaja — bukan kelalaian atau kecelakaan. Kalau barang rusak karena kelalaian (misalnya menabrak pagar tanpa maksud merusak), itu ranah hukum perdata (ganti rugi), bukan pidana perusakan.
- Melawan hukum — tanpa hak atau alasan pembenar. Merusak barang milik sendiri untuk merenovasi rumah misalnya, jelas tidak masuk unsur ini.
- Menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan — cakupannya luas, mulai dari kerusakan total sampai membuat barang tidak berfungsi meski fisiknya masih ada.
- Barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain — termasuk barang yang dimiliki bersama, di mana pelaku hanya punya sebagian hak atasnya.
Tingkat kerugian yang ditimbulkan memengaruhi berat ringannya ancaman pidana, meski unsur pokoknya tetap sama.
Dasar Hukum
Sampai akhir 2025, perusakan diatur dalam bab tersendiri KUHP lama peninggalan kolonial (WvS) yang secara khusus membahas penghancuran atau perusakan barang, dengan ancaman berjenjang tergantung jenis barang yang dirusak — mulai dari barang milik pribadi biasa sampai fasilitas kepentingan umum dan bangunan.
Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh pada 2 Januari 2026, perbuatan merusak barang milik orang lain tetap dikriminalisasi sebagai kejahatan terhadap harta benda, karena melindungi hak milik dari perusakan sengaja adalah prinsip dasar yang dipertahankan. Nomor pasal dan rincian ancamannya berubah mengikuti struktur KUHP baru, sehingga artikel ini sengaja tidak mengutip nomor pasal baru untuk menghindari kekeliruan. Pembaca yang menangani kasus konkret sebaiknya memeriksa teks resmi UU 1/2023.
Untuk perusakan yang berdampak pada lingkungan hidup — misalnya pencemaran yang merusak lahan atau sumber air milik warga — berlaku pula ketentuan khusus dalam undang-undang lingkungan hidup yang ancaman dan mekanismenya berbeda dari perusakan barang biasa dalam KUHP.
Jenis Perusakan dalam Praktik
Berdasarkan objek dan cara dilakukannya, kasus perusakan yang umum diproses aparat penegak hukum bisa dikelompokkan sebagai berikut:
- Perusakan barang pribadi — merusak kendaraan, perabot, atau properti milik perorangan, biasanya dipicu konflik pribadi atau utang piutang.
- Perusakan fasilitas umum — merusak halte, rambu lalu lintas, atau fasilitas publik lain, sering terjadi dalam konteks demonstrasi atau kerusuhan massa, dengan ancaman lebih berat karena menyangkut kepentingan orang banyak.
- Perusakan bangunan dengan kekerasan bersama — dilakukan berkelompok, misalnya merusak rumah atau toko dalam bentrokan warga.
- Perusakan disertai tindak pidana lain — misalnya perusakan yang menyertai pencurian (merusak kunci atau pintu untuk masuk), yang biasanya diproses sebagai satu kesatuan dengan pasal pencurian pemberatan, bukan perusakan berdiri sendiri.
Contoh Kasus
Dalam sebuah demonstrasi, sekelompok orang merusak fasilitas umum berupa halte bus dan rambu lalu lintas. Perbuatan ini termasuk kategori perusakan fasilitas kepentingan umum, dengan ancaman pidana lebih berat dibanding perusakan barang milik pribadi biasa karena dampaknya dirasakan banyak orang.
Dalam kasus lain, seorang tetangga yang kesal dengan sengketa batas tanah merusak pagar tembok milik tetangganya menggunakan palu pada malam hari. Karena dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, perbuatan ini memenuhi unsur perusakan dan bisa diproses secara pidana terlepas dari sengketa perdata batas tanah yang mendasarinya — keduanya adalah dua ranah hukum yang berjalan terpisah.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira perusakan hanya berlaku untuk kerusakan besar atau bernilai tinggi. Faktanya, unsur perusakan tidak bergantung pada besar kecilnya nilai kerugian — mencoret dinding rumah orang lain dengan cat semprot pun bisa memenuhi unsur perusakan, meski ancaman pidananya akan dipertimbangkan lebih ringan dibanding kerusakan besar.
Kesalahpahaman lain: dianggap kalau pelaku dan korban punya hubungan keluarga atau pertemanan, perusakan otomatis tidak bisa diproses hukum. Padahal hubungan kekerabatan tidak menghapus unsur pidana; ia paling banter menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, atau mendorong penyelesaian damai di luar pengadilan sebelum perkara berlanjut ke persidangan.
Ada pula anggapan bahwa merusak barang yang “membahayakan” atau “mengganggu” — misalnya merobohkan pagar yang dianggap menghalangi akses jalan — otomatis dibenarkan tanpa proses hukum. Ini keliru; selama barang tersebut sah milik orang lain, langkah yang benar adalah menyelesaikannya lewat jalur hukum perdata atau melapor ke aparat setempat, bukan mengambil tindakan sendiri yang justru bisa berujung pada tuduhan pidana perusakan bagi pelakunya sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah merusak barang sendiri yang sedang dijaminkan (digadaikan) termasuk perusakan? Bisa, karena barang yang digadaikan sementara berada dalam penguasaan pihak lain (penerima gadai) sebagai jaminan, sehingga merusaknya tanpa hak berpotensi memenuhi unsur perusakan.
Apakah perusakan bisa diselesaikan lewat kekeluargaan tanpa proses pidana? Bisa, jika korban tidak melapor atau mencabut laporannya untuk perusakan biasa yang bukan delik kepentingan umum, penyelesaian damai lewat ganti rugi sering menjadi jalan yang dipilih kedua pihak.
Apakah ada bedanya perusakan dengan pengrusakan barang bukti dalam suatu perkara? Ya, keduanya berbeda konteks. Merusak barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan bisa masuk kategori menghalangi proses peradilan, terpisah dari ketentuan perusakan barang milik orang lain secara umum.