Lompat ke konten

Tindak Pidana Pajak

Tax Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan.
Hukum Pidana tindak pidana pajak tax crime penggelapan pajak faktur pajak fiktif KUP
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Pajak?

Tindak pidana pajak adalah kejahatan perpajakan seperti SPT palsu atau faktur fiktif yang diancam pidana penjara dan denda berlipat menurut UU KUP.

Tax Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana pajak adalah perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, mulai dari tidak melaporkan penghasilan secara jujur sampai menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi nyata. Istilah ini diatur terutama dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang membedakan pelanggaran administratif biasa (dikenai sanksi berupa bunga atau denda administrasi) dari perbuatan yang sudah masuk ranah pidana karena dilakukan dengan sengaja dan merugikan pendapatan negara.

Yang membedakan tindak pidana pajak dari sekadar kekeliruan hitung atau keterlambatan lapor adalah unsur kesengajaan. Wajib pajak yang salah menghitung karena tidak paham aturan biasanya hanya dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga, bukan pidana. Sebaliknya, wajib pajak yang sengaja menyembunyikan penghasilan, memalsukan pembukuan, atau menerbitkan dokumen pajak fiktif untuk menghindari kewajiban pajak bisa diproses secara pidana.

Penyidikan tindak pidana pajak dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bukan oleh polisi biasa. Penanganannya menganut prinsip ultimum remedium — sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah upaya penagihan pajak dan sanksi administrasi dianggap tidak memadai, sehingga wajib pajak umumnya masih diberi kesempatan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kasus dibawa ke ranah pidana.

Dasar Hukum

Aturan pidana pajak awalnya lahir dari undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1983 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir lewat perubahan tahun 2007. Pasal 39 undang-undang ini mengancam pidana penjara dan denda berlipat bagi siapa saja yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT dengan keterangan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pasal 39A secara khusus mengatur soal faktur pajak fiktif — pihak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, atau bukti setoran yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya diancam pidana penjara dan denda yang dihitung berdasarkan kelipatan dari nilai pajak dalam dokumen fiktif tersebut.

Selain UU KUP, ketentuan pidana pajak juga tersebar di undang-undang pajak lain seperti PPN dan PPnBM, serta bea meterai, tergantung jenis pajak yang menjadi objek pelanggaran. Proses hukumnya tetap mengikuti kerangka hukum acara pidana umum begitu perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Unsur-Unsur

Untuk bisa disebut tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif, sebuah perbuatan di bidang pajak umumnya harus memenuhi unsur kesengajaan — pelaku sadar dan menghendaki perbuatannya, bukan lalai atau khilaf. Unsur kedua adalah adanya kerugian pada pendapatan negara, baik yang sudah nyata terjadi maupun yang berpotensi terjadi akibat perbuatan tersebut. Unsur ketiga adalah perbuatan itu sendiri, yang bisa berupa tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dengan isi tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari pihak lain, atau menerbitkan dokumen pajak yang tidak sesuai transaksi riil.

Ketiga unsur ini harus dibuktikan bersamaan. Wajib pajak yang salah mengisi SPT karena keterbatasan pemahaman, misalnya, tidak otomatis memenuhi unsur kesengajaan meski faktanya SPT-nya keliru dan berpotensi merugikan negara.

Jenis-Jenis

  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.
  • Menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanpa hak.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong dari pihak lain, seperti PPh karyawan yang sudah dipotong perusahaan tapi tidak disetor ke kas negara.
  • Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, atau bukti setoran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif).
  • Dengan sengaja tidak memperlihatkan pembukuan atau menolak diperiksa oleh petugas pajak.

Ilustrasi Kasus

Pak Anwar memiliki toko bahan bangunan dengan omzet miliaran rupiah per tahun, tapi dalam SPT Tahunannya ia hanya melaporkan sepersepuluh dari penghasilan sebenarnya selama tiga tahun berturut-turut, dengan cara menyembunyikan sebagian transaksi penjualan dari pembukuan resmi. Setelah pemeriksaan pajak menemukan kejanggalan antara arus kas di rekening dan angka yang dilaporkan, kasusnya dilimpahkan ke penyidik pajak karena diduga ada unsur kesengajaan menghindari pajak, bukan sekadar salah hitung.

Kasus lain yang sering terjadi melibatkan perusahaan fiktif yang sengaja dibuat hanya untuk menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi barang atau jasa yang sebenarnya. Faktur ini kemudian dijual kepada perusahaan lain yang ingin mengurangi kewajiban PPN dengan mengkreditkan pajak masukan dari faktur fiktif tersebut, sehingga negara dirugikan dua kali — dari sisi penerbit yang tidak pernah menyetor PPN keluaran, dan dari sisi pembeli faktur yang mengurangi pajak terutangnya secara tidak sah.

Sanksi

Ancaman pidana untuk tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun penjara, ditambah denda yang dihitung sebagai kelipatan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Untuk kasus faktur pajak fiktif, ancaman pidananya lebih berat karena dianggap sebagai kejahatan yang direncanakan secara sistematis, dengan denda yang juga dihitung berdasarkan kelipatan nilai pajak dalam faktur bermasalah. Jika perbuatan diulangi sebelum lewat satu tahun sejak selesai menjalani pidana sebelumnya, ancaman pidana dan dendanya dilipatgandakan.

Di luar sanksi pidana, wajib pajak yang terjerat kasus ini tetap harus melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi. Dalam praktik, ada mekanisme di mana proses pidana bisa dihentikan jika wajib pajak melunasi seluruh kewajibannya ditambah sanksi tertentu sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, sesuai semangat ultimum remedium yang mengutamakan pemulihan kerugian negara.

Dasar Hukum

Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007

Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Pajak? +
Tindak pidana pajak adalah kejahatan perpajakan seperti SPT palsu atau faktur fiktif yang diancam pidana penjara dan denda berlipat menurut UU KUP.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Pajak? +
Tindak Pidana Pajak dalam bahasa Inggris disebut Tax Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Pajak? +
Dasar hukum Tindak Pidana Pajak diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007, Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007.
Apa asal kata Tindak Pidana Pajak? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pajak' (kontribusi wajib kepada negara), merujuk pada kejahatan di bidang perpajakan.

Istilah Terkait