Lompat ke konten

Tindak Pidana Perbankan

Banking Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan.
Hukum Pidana tindak pidana perbankan banking crime kejahatan perbankan UU perbankan fraud bank
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Perbankan?

Tindak pidana perbankan adalah kejahatan seperti pencatatan palsu dan kredit fiktif oleh orang dalam bank menurut UU Perbankan.

Banking Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perbankan, baik yang dilakukan oleh orang dalam bank sendiri — komisaris, direksi, pegawai — maupun pihak luar yang memanfaatkan sistem perbankan untuk merugikan bank atau nasabahnya. Kejahatan ini diatur secara khusus dalam undang-undang tentang perbankan, terpisah dari kitab undang-undang hukum pidana umum, karena karakteristiknya yang teknis dan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Yang membuat kategori ini penting dipahami adalah karena dampaknya jarang berhenti pada satu korban saja. Ketika seorang direktur bank memalsukan pembukuan atau menyalurkan kredit fiktif, kerugiannya bukan hanya menimpa bank tersebut, melainkan berpotensi mengguncang kepercayaan nasabah secara luas, bahkan dalam kasus ekstrem bisa memicu penarikan dana besar-besaran yang mengancam stabilitas bank itu sendiri. Karena itu ancaman pidananya termasuk yang paling berat dibanding kejahatan ekonomi lain di Indonesia.

Bagi nasabah biasa, memahami tindak pidana perbankan juga penting sebagai bekal mengenali tanda-tanda kejanggalan, misalnya ketika ditawari fasilitas kredit dengan proses yang terlalu mudah dan tanpa dokumen resmi, atau saat mendapati transaksi rekening yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dilakukan.

Dasar Hukum

Tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang tentang perbankan, yang membedakan dua kategori besar. Kejahatan perbankan (banking crime) adalah tindak pidana yang secara khusus dirumuskan dalam undang-undang perbankan itu sendiri, seperti pencatatan palsu, penyaluran kredit fiktif, dan pelanggaran rahasia bank. Kejahatan di bidang perbankan (crime in banking sector) adalah tindak pidana umum yang kebetulan terjadi di lingkungan atau memanfaatkan fasilitas perbankan, seperti penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dijerat lewat pasal-pasal di luar undang-undang perbankan.

Untuk pelanggaran pencatatan palsu oleh orang dalam bank, undang-undang mengancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah — jauh lebih berat dibanding banyak kejahatan ekonomi lain. Sementara untuk pelanggaran berupa menerima imbalan atau suap dalam proses pemberian kredit, ancamannya berkisar tiga hingga delapan tahun penjara dengan denda yang juga signifikan. Besaran ancaman yang tinggi ini mencerminkan betapa seriusnya negara memandang integritas sistem perbankan sebagai bagian dari stabilitas ekonomi nasional.

Jenis-Jenis

Jenis tindak pidana perbankan cukup beragam, mengingat kompleksnya operasional bank sehari-hari. Pencatatan palsu terjadi ketika pengurus atau pegawai bank sengaja membuat catatan pembukuan, laporan transaksi, atau laporan rekening yang tidak sesuai kenyataan, biasanya untuk menutupi kerugian atau menyembunyikan penyalahgunaan dana. Menghilangkan atau mengaburkan pencatatan adalah kebalikannya, yaitu menghapus atau mengubah catatan yang sebenarnya sudah ada agar penyimpangan tidak terdeteksi.

Kredit fiktif adalah salah satu bentuk yang paling sering muncul dalam kasus-kasus besar, di mana bank menyalurkan pinjaman kepada perusahaan atau individu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, sering kali karena ada hubungan kepentingan antara pemberi persetujuan kredit dan penerima dana. Menerima suap dalam pemberian kredit terjadi ketika pejabat bank meminta atau menerima imbalan pribadi sebagai syarat meloloskan pengajuan kredit nasabah. Pelanggaran rahasia bank terjadi ketika data nasabah dibocorkan kepada pihak yang tidak berwenang, sedangkan menjalankan usaha bank tanpa izin resmi juga masuk kategori tindak pidana perbankan tersendiri.

Studi Kasus

Seorang direktur utama bank swasta menengah, sebut saja Pak Broto, membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank berupa kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang disalurkan kepada beberapa perusahaan cangkang miliknya sendiri, tanpa melalui proses analisis kelayakan kredit yang semestinya. Ketika Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan rutin, kejanggalan ini terungkap dan Pak Broto dijerat pasal pencatatan palsu dengan ancaman pidana penjara lima hingga lima belas tahun.

Kasus lain menimpa seorang kepala cabang bank yang menerima “uang terima kasih” dari beberapa debitur sebagai imbalan agar pengajuan kredit mereka disetujui lebih cepat, meski dokumen jaminan yang diserahkan sebenarnya tidak memadai. Ketika salah satu debitur gagal membayar dan bank melakukan investigasi internal, praktik tersebut terbongkar dan kepala cabang itu dijerat pasal menerima imbalan dalam pemberian fasilitas kredit.

Konsekuensi Hukum

Selain sanksi pidana penjara dan denda yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah, pelaku tindak pidana perbankan yang berstatus pengurus bank umumnya juga menghadapi sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti pencabutan izin sebagai pengurus bank, masuk dalam daftar hitam perbankan nasional, dan larangan menduduki jabatan di lembaga keuangan mana pun untuk jangka waktu tertentu. Bagi korporasi bank tempat pelanggaran terjadi, konsekuensinya bisa berupa pengawasan khusus dari regulator hingga pembekuan sebagian kegiatan usaha.

Nasabah yang dirugikan akibat tindak pidana perbankan juga berhak mengajukan gugatan perdata secara terpisah untuk memperoleh ganti rugi, di luar proses pidana yang berjalan terhadap pelaku. Dalam kasus-kasus besar yang melibatkan aliran dana ke pihak ketiga, penyidik biasanya turut menerapkan undang-undang pencucian uang untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang berwenang menyidik tindak pidana perbankan? Penyidikan umumnya dilakukan Kepolisian, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan pemeriksaan khusus di sektor perbankan. Dalam kasus yang bersinggungan dengan korupsi atau melibatkan bank milik negara, Kejaksaan dan KPK juga bisa turun tangan.

Apakah nasabah biasa bisa dijerat tindak pidana perbankan? Bisa, jika nasabah terlibat aktif dalam skema kejahatan bersama orang dalam bank, misalnya sengaja mengajukan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit fiktif bekerja sama dengan pejabat bank yang menyetujuinya.

Apa bedanya tindak pidana perbankan dengan penipuan biasa yang kebetulan melibatkan transfer bank? Tindak pidana perbankan secara khusus mensyaratkan pelaku adalah pengurus atau pegawai bank yang menyalahgunakan posisinya. Jika pelaku adalah orang luar yang sekadar memakai rekening bank sebagai sarana menipu korban, kasusnya lebih tepat dijerat sebagai penipuan biasa, bukan tindak pidana perbankan.

Apakah laporan ke OJK bisa langsung memicu proses pidana? Laporan ke OJK biasanya memicu pemeriksaan dan pengawasan administratif terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana, OJK dapat merekomendasikan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti secara pidana oleh Kepolisian.

Dasar Hukum

Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp200.000.000.000.

Pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, dipidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Perbankan? +
Tindak pidana perbankan adalah kejahatan seperti pencatatan palsu dan kredit fiktif oleh orang dalam bank menurut UU Perbankan.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Perbankan? +
Tindak Pidana Perbankan dalam bahasa Inggris disebut Banking Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Perbankan? +
Dasar hukum Tindak Pidana Perbankan diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, Pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998.
Apa asal kata Tindak Pidana Perbankan? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan.

Istilah Terkait