Lompat ke konten

Transfer Pricing

Transfer Pricing Dari bahasa Inggris 'transfer pricing', yaitu penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa
Hukum Bisnis transfer pricing harga transfer pajak internasional perpajakan hubungan istimewa
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Transfer Pricing?

Praktik penetapan harga transaksi antar perusahaan berelasi yang diawasi otoritas pajak agar sesuai harga pasar wajar.

Transfer Pricing Dari bahasa Inggris 'transfer pricing', yaitu penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa Hukum Bisnis

Definisi

Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties), misalnya antara perusahaan induk dengan anak perusahaan, atau antar sesama anak perusahaan dalam satu grup usaha. Hubungan istimewa timbul ketika satu pihak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih pada pihak lain, ada penguasaan manajemen atau teknologi yang sama, atau terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda antar pengurus badan usaha.

Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi perhatian serius otoritas pajak karena harga yang ditetapkan antara pihak berelasi berpotensi berbeda dari harga pasar wajar (arm’s length price). Perbedaan ini bisa dimanfaatkan untuk menggeser laba dari yurisdiksi bertarif pajak tinggi ke yurisdiksi bertarif rendah, sehingga penerimaan pajak negara tempat laba sebenarnya dihasilkan menjadi berkurang.

Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dalam jumlah signifikan wajib menyusun dokumentasi transfer pricing berjenjang, yang lazim disebut dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country-by-country report) untuk grup usaha multinasional berskala besar. Dokumentasi ini memuat analisis kesebandingan transaksi serta alasan pemilihan metode penentuan harga transfer yang dipakai.

Dasar Hukum

Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi harga transfer diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan yang memberi Direktur Jenderal Pajak hak menghitung kembali penghasilan dan biaya Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak berelasi, agar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Aturan turunannya menegaskan bahwa setiap transaksi afiliasi wajib mengikuti prinsip tersebut, tanpa terpengaruh oleh hubungan kepemilikan atau kendali di antara para pihak.

Selain aturan domestik, banyak negara termasuk Indonesia mengikuti pedoman transfer pricing dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai rujukan teknis dalam menilai kewajaran transaksi lintas batas, meski pedoman tersebut bukan hukum positif yang mengikat secara langsung di pengadilan Indonesia.

Jenis-Jenis Metode Penentuan Harga Transfer

Ada lima metode utama yang lazim dipakai untuk menguji kewajaran harga transfer. Comparable Uncontrolled Price (CUP) membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi sejenis antara pihak independen. Resale Price Method cocok untuk distributor yang menjual kembali barang tanpa mengubah bentuknya, dengan menghitung margin kotor wajar dari harga jual kembali.

Cost Plus Method menambahkan margin laba wajar di atas biaya produksi, biasa dipakai untuk transaksi manufaktur atau jasa antar afiliasi. Transactional Net Margin Method (TNMM) membandingkan margin laba bersih operasional terhadap basis tertentu seperti biaya atau penjualan. Profit Split Method membagi laba gabungan dari transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak, dipakai ketika transaksi sangat terintegrasi sehingga sulit dianalisis secara terpisah.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan multinasional menjual bahan baku kepada anak perusahaannya di Indonesia dengan harga yang jauh di atas harga pasar wajar. Akibatnya, laba anak perusahaan di Indonesia menjadi kecil dan PPh Badan yang dibayar pun rendah. Setelah melakukan pemeriksaan, otoritas pajak melakukan koreksi transfer pricing dengan menetapkan harga wajar berdasarkan metode CUP menggunakan data pembanding dari transaksi serupa antara pihak independen, sehingga penghasilan kena pajak anak perusahaan meningkat dan pajak yang terutang bertambah.

Untuk menghindari sengketa semacam ini di masa depan, Wajib Pajak dapat mengajukan Advance Pricing Agreement (APA) kepada otoritas pajak. APA adalah kesepakatan tertulis antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai metode dan kisaran harga transfer yang akan dipakai untuk periode tertentu ke depan, sehingga memberi kepastian hukum bagi kedua pihak dan mengurangi risiko koreksi di kemudian hari.

Sanksi

Ketika otoritas pajak melakukan koreksi transfer pricing dan menemukan kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak dikenai kewajiban membayar kekurangan tersebut ditambah bunga penagihan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran seharusnya. Apabila koreksi berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Wajib Pajak tidak setuju, jalur keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak tetap terbuka, namun proses ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam kasus yang lebih serius, ketika skema transfer pricing dinilai semata-mata direkayasa tanpa substansi bisnis nyata untuk menghindari pajak, otoritas pajak dapat menerapkan doktrin substansi mengalahkan bentuk formal transaksi, sehingga pajak dihitung ulang berdasarkan realitas ekonomi yang sebenarnya terjadi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua transaksi dengan perusahaan afiliasi otomatis dianggap bermasalah? Tidak. Transaksi afiliasi sah-sah saja dilakukan selama harganya mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta didukung dokumentasi yang memadai.

Siapa yang wajib membuat dokumentasi transfer pricing? Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak berelasi dalam nilai signifikan, terutama grup usaha multinasional dengan peredaran bruto besar, wajib menyusun dokumentasi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa untungnya mengajukan Advance Pricing Agreement? APA memberi kepastian hukum karena metode dan kisaran harga transfer sudah disepakati di muka dengan otoritas pajak, sehingga mengurangi risiko sengketa dan koreksi pajak di kemudian hari.

Apakah koreksi transfer pricing bisa dibawa ke pengadilan? Bisa. Wajib Pajak yang tidak setuju dengan hasil koreksi dapat mengajukan keberatan ke otoritas pajak, dan jika masih tidak puas, melanjutkan proses banding ke Pengadilan Pajak.

Apakah transfer pricing hanya berlaku untuk perusahaan multinasional? Tidak selalu. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini juga berlaku pada transaksi antar perusahaan dalam grup domestik yang memiliki hubungan istimewa, meski kewajiban dokumentasinya berbeda tergantung skala usaha.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 2 ayat (1) PMK No. 213/PMK.03/2016

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Transfer Pricing? +
Praktik penetapan harga transaksi antar perusahaan berelasi yang diawasi otoritas pajak agar sesuai harga pasar wajar.
Apa bahasa Inggris dari Transfer Pricing? +
Transfer Pricing dalam bahasa Inggris disebut Transfer Pricing.
Apa dasar hukum Transfer Pricing? +
Dasar hukum Transfer Pricing diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (1) PMK No. 213/PMK.03/2016.
Apa asal kata Transfer Pricing? +
Dari bahasa Inggris 'transfer pricing', yaitu penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa

Istilah Terkait