Lompat ke konten

PPh Badan

Corporate Income Tax Singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima badan usaha
Hukum Bisnis PPh badan pajak penghasilan pajak korporasi perpajakan SPT tahunan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu PPh Badan?

Pajak atas penghasilan badan usaha dalam satu tahun pajak, dihitung dari penghasilan neto fiskal dikali tarif yang berlaku.

Corporate Income Tax Singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima badan usaha Hukum Bisnis

Definisi

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Badan usaha yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, dan bentuk badan lainnya termasuk bentuk usaha tetap (BUT) milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Tarif PPh Badan mengalami beberapa kali perubahan sejak diberlakukan. Dari tarif awal 28 persen, tarif ini diturunkan bertahap menjadi 25 persen sejak tahun pajak 2010, dan kemudian diturunkan lagi menjadi 22 persen melalui perubahan undang-undang perpajakan yang lebih baru. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek dalam jumlah tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah dari tarif normal sebagai insentif keterbukaan pasar modal.

Penghitungan PPh Badan didasarkan pada penghasilan neto fiskal, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan. Badan usaha wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dasar Hukum

Ketentuan tarif PPh Badan menetapkan bahwa tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap semula sebesar 28 persen, kemudian melalui ketentuan berikutnya diturunkan menjadi 25 persen mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Penurunan tarif ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk terus menyesuaikan beban pajak korporasi agar tetap kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan.

Selain aturan tarif, undang-undang pajak penghasilan juga mengatur secara rinci komponen biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, penghitungan penyusutan dan amortisasi, serta perlakuan khusus bagi transaksi tertentu seperti transaksi dengan pihak berelasi. Semua ketentuan ini bermuara pada penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh Badan.

Syarat dan Prosedur

Setiap badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menghitung PPh Badan-nya sendiri (self assessment) berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan sepanjang tahun pajak. Selama tahun berjalan, badan usaha juga wajib membayar angsuran bulanan yang dikenal sebagai PPh Pasal 25, yang besarnya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi dua belas, sebagai cicilan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.

Setelah tahun pajak berakhir, badan usaha menyusun SPT Tahunan yang memuat rekapitulasi penghasilan, biaya, dan penghitungan pajak terutang selama setahun, lalu melaporkannya paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila hasil penghitungan menunjukkan pajak yang telah dibayar lewat angsuran bulanan kurang dari pajak terutang sesungguhnya, kekurangannya harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Perbedaan dengan PPh Final UMKM

Tidak semua badan usaha membayar PPh Badan dengan tarif dan mekanisme penghitungan penghasilan neto fiskal seperti dijelaskan di atas. Badan usaha dengan omzet bruto tidak melebihi batas tertentu dalam setahun dapat memilih dikenakan PPh final dengan tarif tertentu dari omzet, bukan dari laba, sebagai bagian dari kemudahan yang diberikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Skema final ini jauh lebih sederhana karena badan usaha tidak perlu menghitung biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, cukup mengalikan tarif dengan omzet bulanan. Namun, fasilitas ini hanya berlaku sampai jangka waktu tertentu sejak badan usaha terdaftar atau memilih skema ini, dan setelah jangka waktu tersebut habis, badan usaha wajib kembali menggunakan skema PPh Badan normal berdasarkan penghasilan neto fiskal.

Pemilihan antara kedua skema ini punya konsekuensi berbeda. Skema final memberi kepastian dan kesederhanaan administrasi, tetapi badan usaha yang justru merugi tetap harus membayar pajak karena dasar pengenaannya omzet, bukan laba. Sebaliknya, skema normal memungkinkan badan usaha yang merugi tidak membayar PPh Badan sama sekali pada tahun tersebut, karena penghasilan kena pajaknya nihil atau negatif.

Contoh Kasus

Sebuah PT yang bergerak di bidang manufaktur memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp100 miliar dalam satu tahun pajak. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, penghasilan neto fiskalnya sebesar Rp20 miliar. PPh Badan yang terutang dihitung sebesar 22 persen dikali Rp20 miliar, yaitu Rp4,4 miliar. Perusahaan telah menyetor PPh Pasal 25 selama tahun berjalan, sehingga sisa PPh yang kurang bayar dilunasi saat penyampaian SPT Tahunan.

Kasus sengketa pajak sering terjadi ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya-biaya yang diklaim perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto, misalnya biaya yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha atau biaya yang buktinya kurang memadai. Perusahaan yang tidak setuju dengan koreksi tersebut dapat mengajukan keberatan kepada otoritas pajak, dan apabila keberatannya ditolak, dapat melanjutkan proses banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapat putusan yang mengikat.

Sanksi

Keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dikenai sanksi administratif berupa denda, sedangkan keterlambatan membayar pajak yang terutang dikenai sanksi bunga penagihan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran seharusnya sampai pajak tersebut dilunasi. Semakin lama keterlambatannya, semakin besar akumulasi bunga yang harus ditanggung badan usaha.

Dalam kasus yang lebih serius, badan usaha yang dengan sengaja tidak melaporkan penghasilan sebenarnya, memalsukan pembukuan, atau menggunakan Faktur Pajak fiktif untuk mengurangi pajak terutang dapat dikenai sanksi pidana perpajakan, selain kewajiban membayar kekurangan pajak beserta bunganya. Otoritas pajak juga dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan usaha yang pola pelaporannya dianggap janggal dibandingkan profil usaha sejenis.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pelaku usaha mengira PPh Badan dihitung langsung dari penghasilan bruto atau omzet penjualan, padahal dasar penghitungannya adalah penghasilan neto fiskal setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan. Kesalahpahaman ini sering membuat pelaku usaha kaget ketika hasil penghitungan pajaknya berbeda jauh dari perkiraan awal yang hanya berdasarkan omzet kotor.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap seluruh biaya yang tercatat dalam pembukuan otomatis dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Padahal, ketentuan perpajakan membedakan antara biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) dan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense), seperti sebagian biaya representasi atau sumbangan yang tidak memenuhi syarat tertentu, sehingga penghasilan neto fiskal bisa berbeda dari laba akuntansi yang tercatat dalam laporan keuangan komersial perusahaan.

Dasar Hukum

Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

Pasal 17 ayat (2a) UU No. 36 Tahun 2008

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Pertanyaan Umum

Apa itu PPh Badan? +
Pajak atas penghasilan badan usaha dalam satu tahun pajak, dihitung dari penghasilan neto fiskal dikali tarif yang berlaku.
Apa bahasa Inggris dari PPh Badan? +
PPh Badan dalam bahasa Inggris disebut Corporate Income Tax.
Apa dasar hukum PPh Badan? +
Dasar hukum PPh Badan diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 17 ayat (2a) UU No. 36 Tahun 2008.
Apa asal kata PPh Badan? +
Singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima badan usaha

Istilah Terkait