Definisi
Upah minimum adalah batas upah bulanan terendah yang boleh dibayarkan pengusaha kepada pekerja di suatu wilayah. Ia berfungsi sebagai jaring pengaman, bukan sebagai patokan gaji yang wajar untuk semua orang.
Ada satu batasan yang sering terlewat: upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah setahun atau lebih, upahnya seharusnya ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib disusun perusahaan, dengan mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Perusahaan yang membayar pekerja lama persis sebesar upah minimum sebenarnya sedang mengabaikan kewajiban menyusun struktur dan skala upah.
Jenis-Jenis Upah Minimum
- Upah Minimum Provinsi (UMP). Wajib ditetapkan gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dapat ditetapkan gubernur untuk kabupaten atau kota tertentu sepanjang syaratnya terpenuhi. Nilainya harus lebih tinggi dari UMP.
- Upah minimum sektoral. Ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang karakteristik dan risiko kerjanya menuntut upah lebih tinggi, dengan nilai di atas upah minimum wilayah yang bersangkutan.
Istilah “UMR” yang masih sangat sering dipakai sehari-hari sebenarnya peninggalan aturan lama. Sejak penataan istilah pada awal tahun 2000-an, yang berlaku secara resmi adalah UMP dan UMK. Jadi ketika orang bertanya “berapa UMR daerah saya”, yang dimaksud hampir selalu UMK atau UMP.
Dasar Hukum
Kewajiban upah minimum bersumber dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan pasal-pasal pengupahan yang diubah oleh UU Cipta Kerja dan kini berlaku dalam rumusan UU No. 6 Tahun 2023. Aturan pelaksananya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah oleh PP No. 51 Tahun 2023.
Kerangka ini masih bergerak. Mahkamah Konstitusi pada 2024 menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, menegaskan peran dewan pengupahan daerah dalam menentukan indeks yang dipakai, dan memerintahkan disusunnya undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Karena itu, angka dan rumus yang berlaku sebaiknya selalu dicek pada keputusan gubernur tahun berjalan.
Cara Penetapan Setiap Tahun
- Dewan Pengupahan Daerah membahas data ekonomi dan ketenagakerjaan wilayahnya bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
- Nilai upah minimum tahun berikutnya dihitung dari upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu.
- Dewan Pengupahan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur.
- Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK bila memang ditetapkan, lewat keputusan gubernur menjelang akhir tahun.
- Upah minimum yang baru berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Siapa yang Dikecualikan
Usaha mikro dan usaha kecil dikecualikan dari kewajiban upah minimum. Upah di sana ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tetapi kesepakatan itu tetap dibatasi ketentuan minimum yang dihitung dari rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi. Jadi “dikecualikan” bukan berarti bebas menentukan angka sesuka hati.
Perlu diluruskan satu hal yang masih beredar luas: mekanisme penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang mengaku tidak mampu, yang dulu diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sudah tidak ada dalam rumusan setelah UU Cipta Kerja. Perusahaan yang kesulitan keuangan tidak lagi bisa menempuh jalur itu untuk membayar di bawah upah minimum.
Sanksi
Membayar upah di bawah upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif. UU Ketenagakerjaan mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Ini termasuk kejahatan, bukan pelanggaran ringan.
Di jalur perdata dan administratif, pekerja tetap berhak menuntut selisih upah yang kurang dibayarkan. Kesepakatan pekerja untuk menerima upah di bawah upah minimum tidak menghapus kewajiban pengusaha, karena ketentuan upah minimum bersifat memaksa dan tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.
Praktik di Lapangan
Seorang pramuniaga di sebuah toko ritel di kota kabupaten menerima upah Rp2.700.000 per bulan, sementara UMK yang ditetapkan gubernur untuk kabupaten itu Rp3.100.000. Ia menandatangani perjanjian kerja yang menyebut angka Rp2.700.000 dan diberi tahu bahwa “sudah sepakat berarti sah”.
Ia melaporkan hal itu ke dinas ketenagakerjaan. Karena ketentuan upah minimum tidak bisa dikesampingkan oleh kesepakatan, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan membayar selisih Rp400.000 per bulan selama masa kerja yang sudah dijalani. Bagi pekerja lain di toko yang sama dengan masa kerja di atas satu tahun, temuannya berbeda: masalahnya bukan hanya upah minimum, melainkan tidak adanya struktur dan skala upah yang seharusnya menjadi dasar kenaikan mereka.