Lompat ke konten

Hukum Adat

Customary Law / Adat Law Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven
Hukum Perdata hukum adat customary law adatrecht hukum tidak tertulis
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Adat?

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan dan nilai budaya.

Customary Law / Adat Law Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven Hukum Perdata

Definisi

Hukum adat adalah sistem hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan, tradisi, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun. Berbeda dari hukum tertulis yang dirumuskan lewat undang-undang, hukum adat lahir dari praktik nyata masyarakat sehari-hari yang diulang terus-menerus hingga diyakini mengikat dan wajib dipatuhi.

Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah ada jauh sebelum hukum tertulis diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Istilah adatrecht sendiri baru dipopulerkan oleh sarjana Belanda seperti Snouck Hurgronje dan Cornelis van Vollenhoven, yang mempelajari dan mendokumentasikan sistem hukum lokal yang sebelumnya hanya hidup dalam ingatan dan praktik masyarakat, tanpa pernah dituliskan secara formal.

Karena sifatnya yang tidak tertulis dan berbasis kebiasaan, hukum adat sangat beragam antarwilayah. Aturan waris pada masyarakat Batak yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, misalnya, bisa sangat berbeda dari aturan waris pada masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, meski keduanya sama-sama disebut hukum adat.

Dasar Hukum

Pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional bertumpu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan. Ketentuan ini menjadi payung konstitusional yang membuka ruang bagi hukum adat untuk terus berlaku, tanpa harus digantikan sepenuhnya oleh hukum tertulis nasional.

Dalam bidang pertanahan, Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria secara tegas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara, terutama ketika hukum tertulis belum mengatur secara jelas.

Ruang Lingkup Hukum Adat

Cornelis van Vollenhoven membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi sembilan belas lingkungan hukum adat, atau rechtskringen, yang masing-masing memiliki karakteristik dan aturan tersendiri sesuai kondisi geografis dan sosial budaya setempat. Pembagian ini mencakup wilayah seperti Aceh, Gayo-Alas-Batak, Minangkabau, Melayu, Bali dan Lombok, hingga Papua, yang masing-masing punya sistem kekerabatan, pewarisan, dan perkawinan yang khas.

Dalam ranah hukum perdata, hukum adat paling banyak berperan pada empat bidang utama: hukum tanah, yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah komunal maupun perorangan; hukum waris, yang menentukan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan menurut garis kekerabatan setempat; hukum perkawinan, yang mengatur syarat dan tata cara perkawinan menurut adat; serta hukum kekerabatan, yang mengatur hubungan antaranggota keluarga besar dan kewajiban timbal balik di antara mereka.

Kedudukan dalam Sistem Hukum Nasional

Hukum adat tidak berdiri terpisah dari hukum nasional, melainkan menjadi salah satu sumber hukum yang diakui dan dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip negara kesatuan. Dalam praktik peradilan, hakim sering menggunakan hukum adat sebagai dasar pertimbangan pada perkara-perkara yang hukum tertulisnya belum mengatur secara rinci, terutama sengketa tanah ulayat dan pembagian warisan di daerah yang masih kuat memegang tradisi.

Meski demikian, hukum adat tetap tunduk pada batas konstitusional: ia hanya berlaku sepanjang masih hidup dan dijalankan nyata oleh masyarakatnya, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan ketertiban umum. Hukum adat yang sudah tidak lagi dipraktikkan atau bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara tidak dapat dipaksakan berlaku hanya karena pernah ada secara historis.

Studi Kasus

Di sebuah desa adat di Bali, terjadi sengketa tanah warisan antara dua keluarga besar mengenai tanah yang disebut druwe desa, yaitu tanah komunal milik desa adat yang menurut hukum adat setempat tidak dapat dijual atau dipindahtangankan secara individual. Salah satu keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, menuntut kepemilikan eksklusif atas tanah tersebut berdasarkan penguasaan turun-temurun oleh leluhur mereka.

Hakim mempertimbangkan hukum adat Bali yang masih hidup dan diakui masyarakat setempat, lalu memutuskan bahwa tanah druwe desa tetap berstatus milik komunal desa adat dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Putusan ini menegaskan bahwa status komunal suatu tanah adat tidak bisa diubah sepihak hanya karena salah satu keluarga menguasainya dalam waktu lama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hukum adat berlaku sama di seluruh Indonesia? Tidak. Hukum adat sangat beragam dan berbeda-beda antarwilayah, karena masing-masing masyarakat hukum adat memiliki kebiasaan, sistem kekerabatan, dan nilai budaya yang khas sesuai lingkungannya.

Bisakah hukum adat mengalahkan hukum tertulis nasional? Pada prinsipnya tidak, karena hukum adat hanya diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, hak asasi manusia, dan prinsip negara kesatuan, sehingga posisinya melengkapi, bukan mengalahkan, hukum tertulis.

Apakah tanah adat bisa disertifikatkan atas nama pribadi? Tanah yang berstatus komunal menurut hukum adat, seperti tanah ulayat atau druwe desa, pada dasarnya tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi karena kepemilikannya melekat pada masyarakat hukum adat secara kolektif.

Bagaimana hakim membuktikan berlakunya suatu hukum adat dalam persidangan? Hakim biasanya mendengar keterangan tokoh adat setempat, memeriksa dokumen atau catatan adat yang ada, serta mempertimbangkan praktik nyata yang masih dijalankan masyarakat sebagai bukti hukum adat tersebut masih hidup.

Apakah hukum waris adat berbeda dengan hukum waris perdata umum? Ya, hukum waris adat sangat bervariasi tergantung sistem kekerabatan masyarakatnya, sedangkan hukum waris perdata umum berlaku seragam berdasarkan ketentuan kitab undang-undang, sehingga keduanya bisa menghasilkan pembagian warisan yang berbeda untuk kasus serupa.

Dasar Hukum

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Adat? +
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan dan nilai budaya.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Adat? +
Hukum Adat dalam bahasa Inggris disebut Customary Law / Adat Law.
Apa dasar hukum Hukum Adat? +
Dasar hukum Hukum Adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Hukum Adat? +
Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven

Istilah Terkait