Lompat ke konten

Verjaring

Prescription / Statute of Limitations Dari bahasa Belanda 'verjaring' (lewat waktu), yaitu berakhirnya hak atau tuntutan karena lewatnya jangka waktu tertentu
Hukum Perdata verjaring daluwarsa lewat waktu acquisitieve verjaring extinctieve verjaring
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Verjaring?

Verjaring adalah lembaga lewat waktu dalam hukum perdata yang bisa melahirkan hak milik atau menghapuskan hak menuntut di pengadilan.

Prescription / Statute of Limitations Dari bahasa Belanda 'verjaring' (lewat waktu), yaitu berakhirnya hak atau tuntutan karena lewatnya jangka waktu tertentu Hukum Perdata

Definisi

Verjaring (lewat waktu, sering diterjemahkan sebagai daluwarsa) adalah lembaga hukum di mana lewatnya jangka waktu tertentu, ditambah syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, dapat melahirkan akibat hukum berupa perolehan hak atas suatu benda, atau sebaliknya, hapusnya hak seseorang untuk menuntut sesuatu di pengadilan. Berdasarkan Pasal 1946 KUHPerdata, ada dua wajah verjaring yang harus dibedakan sejak awal karena akibat hukumnya berlawanan.

Yang pertama adalah verjaring acquisitief (lewat waktu yang memperoleh), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda karena penguasaan yang terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Yang kedua adalah verjaring extinctief (lewat waktu yang menghapuskan), yaitu hapusnya hak seseorang untuk mengajukan tuntutan hukum karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Kedua jenis ini sama-sama berangkat dari gagasan bahwa hukum tidak boleh membiarkan ketidakpastian berlarut-larut — pada satu titik, keadaan yang sudah berlangsung lama harus diakui sebagai keadaan hukum yang tetap.

Bagi orang awam, verjaring paling sering muncul dalam dua konteks praktis: sengketa penguasaan tanah yang sudah berpuluh tahun tanpa surat resmi, dan tagihan utang lama yang tiba-tiba ditagih kembali setelah bertahun-tahun tidak pernah disinggung.

Dasar Hukum

Pasal 1946 KUHPerdata menjadi dasar konseptual verjaring, menegaskan bahwa lewat waktu adalah sarana memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan, dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Pasal 1967 KUHPerdata menetapkan jangka waktu umum untuk verjaring extinctief, yaitu 30 tahun bagi semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan (misalnya tuntutan hak milik) maupun perseorangan (misalnya tuntutan pembayaran utang), kecuali undang-undang menentukan jangka waktu yang lebih singkat untuk jenis tuntutan tertentu.

Untuk verjaring acquisitief atas benda tidak bergerak seperti tanah, KUHPerdata menetapkan jangka waktu yang lebih pendek — 20 tahun bagi penguasaan yang dilandasi itikad baik dan alas hak yang sah, dan 30 tahun bagi penguasaan dengan itikad baik tanpa perlu menunjukkan alas hak. Penting dicatat bahwa untuk bidang pertanahan di Indonesia saat ini, ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah jauh lebih diutamakan dalam praktik dibanding verjaring acquisitief murni ala KUHPerdata, meski konsep lewat waktu masih relevan sebagai salah satu dasar penguasaan yang diakui.

Jenis-Jenis

Selain pembagian acquisitief dan extinctief, verjaring juga dikenal dalam beberapa variasi jangka waktu tergantung jenis tuntutannya:

  • Verjaring 30 tahun — berlaku umum untuk tuntutan hukum yang tidak diatur secara khusus, termasuk tuntutan hak milik dan tuntutan perseorangan biasa.
  • Verjaring dengan jangka waktu lebih pendek — untuk jenis tagihan tertentu yang sifatnya berkala, seperti upah, sewa, atau bunga, undang-undang menetapkan jangka waktu yang jauh lebih singkat karena sifatnya yang berulang dan mudah dilupakan jika dibiarkan bertahun-tahun.
  • Verjaring acquisitief atas benda tidak bergerak — 20 tahun dengan itikad baik dan alas hak yang sah, atau 30 tahun dengan itikad baik tanpa perlu menunjukkan alas hak.

Praktik di Pengadilan

Hal yang penting dipahami tentang verjaring adalah ia tidak berlaku secara otomatis begitu jangka waktunya terlewati. Pengadilan tidak akan menerapkan verjaring dengan sendirinya tanpa diminta; pihak yang ingin memanfaatkan lewat waktu sebagai pembelaan harus secara aktif mengajukannya sebagai dalil (exceptie) dalam persidangan. Kalau tergugat tidak pernah menyinggung soal verjaring, hakim tidak akan menerapkannya begitu saja meski secara faktual jangka waktunya sudah lewat.

Dalam sengketa penguasaan tanah, pengadilan biasanya memeriksa bukti-bukti penguasaan fisik secara ketat: kesaksian tetangga, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan bertahun-tahun, riwayat pemanfaatan lahan, dan ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain selama masa penguasaan tersebut. Untuk sengketa utang lama, pengadilan biasanya memeriksa apakah pernah ada tindakan yang “memutus” jalannya verjaring, misalnya penagihan resmi, pengakuan utang oleh debitur, atau gugatan yang sempat diajukan — karena tindakan semacam itu membuat perhitungan jangka waktu dimulai lagi dari nol.

Syarat dan Prosedur

Agar verjaring acquisitief bisa diakui, penguasaan atas benda harus memenuhi beberapa syarat sekaligus: dilakukan secara terus-menerus tanpa terputus, tidak terganggu oleh keberatan pihak lain, dilakukan secara terang-terangan (bukan sembunyi-sembunyi), dan dalam kedudukan sebagai pemilik — bukan sebagai penyewa, peminjam, atau penggarap dengan izin pemilik asli. Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, misalnya penguasaan itu didasarkan atas izin pemilik sebelumnya, verjaring acquisitief tidak bisa diterapkan meski jangka waktunya sudah sangat lama.

Untuk verjaring extinctief, syaratnya lebih sederhana: kreditur tidak pernah melakukan tindakan penagihan atau upaya hukum apa pun selama jangka waktu yang ditentukan undang-undang, dan debitur tidak pernah mengakui utangnya selama periode tersebut. Begitu ada satu saja tindakan yang memutus keadaan diam ini — misalnya surat tagihan resmi atau pengakuan tertulis dari debitur — jangka waktu verjaring dihitung ulang dari awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah verjaring bisa diterapkan otomatis oleh hakim tanpa diminta? Tidak. Verjaring harus diajukan secara aktif sebagai dalil oleh pihak yang berkepentingan di persidangan; hakim tidak akan menerapkannya sendiri meski jangka waktunya sudah lewat.

Apakah utang yang sudah lewat 30 tahun otomatis hilang? Hak menagih secara hukum bisa dianggap hapus jika tidak ada tindakan penagihan atau pengakuan utang selama itu, tetapi debitur tetap harus mengajukan verjaring sebagai pembelaan di pengadilan jika suatu saat digugat.

Apakah menempati tanah orang lain selama puluhan tahun otomatis membuat penempatnya menjadi pemilik? Tidak otomatis. Harus memenuhi syarat penguasaan terus-menerus, terang-terangan, tanpa gangguan, dan dalam kedudukan sebagai pemilik, serta tetap harus melalui proses hukum di pengadilan atau pendaftaran tanah untuk diakui secara resmi.

Apa yang membuat perhitungan verjaring dimulai lagi dari awal? Adanya tindakan yang memutus keadaan diam, seperti penagihan resmi dari kreditur, pengakuan utang oleh debitur, atau keberatan yang diajukan pihak lain atas penguasaan suatu benda.

Dasar Hukum

Pasal 1946 KUHPerdata

Lewat waktu ialah suatu sarana untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 1967 KUHPerdata

Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Verjaring? +
Verjaring adalah lembaga lewat waktu dalam hukum perdata yang bisa melahirkan hak milik atau menghapuskan hak menuntut di pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Verjaring? +
Verjaring dalam bahasa Inggris disebut Prescription / Statute of Limitations.
Apa dasar hukum Verjaring? +
Dasar hukum Verjaring diatur dalam Pasal 1946 KUHPerdata, Pasal 1967 KUHPerdata.
Apa asal kata Verjaring? +
Dari bahasa Belanda 'verjaring' (lewat waktu), yaitu berakhirnya hak atau tuntutan karena lewatnya jangka waktu tertentu

Istilah Terkait