Definisi
Walimah, atau lengkapnya walimatul ‘ursy, adalah perjamuan atau resepsi yang diselenggarakan pasangan pengantin setelah akad nikah dilangsungkan. Dalam fikih, walimah berkedudukan sebagai sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan, meski bukan rukun atau syarat sah perkawinan. Artinya, sebuah pernikahan tetap sah di mata hukum dan agama sekalipun tidak diiringi resepsi sama sekali.
Tujuan utama walimah adalah i’lanun nikah, yakni mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas agar status suami istri diketahui secara terbuka dan terhindar dari fitnah atau kecurigaan. Karena itu, walimah tidak harus mewah. Rasulullah SAW justru menganjurkan penyelenggaraan yang sederhana dan disesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Di Indonesia, walimah lazim disatukan dengan resepsi pernikahan yang dikenal masyarakat umum, meski secara istilah keduanya bisa dibedakan. Resepsi adalah bentuk sosial-budaya perayaan, sedangkan walimah adalah anjuran syar’i yang melekat padanya. Kompilasi Hukum Islam turut menyinggung walimatul ‘ursy sebagai bagian dari rangkaian adat perkawinan yang diakui, meski pengaturannya tidak serinci ketentuan rukun nikah.
Karena kedudukannya sebagai anjuran dan bukan kewajiban, ukuran keberhasilan sebuah walimah tidak diukur dari kemewahan acara, melainkan dari terpenuhinya fungsi pengumuman dan syukur itu sendiri. Sebuah walimah yang hanya mengundang tetangga terdekat dengan hidangan sederhana tetap sah memenuhi anjuran ini, selama tujuannya mengabarkan pernikahan kepada lingkungan sekitar tercapai.
Dasar Hukum
Anjuran mengadakan walimah bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, saat beliau berpesan kepada seorang sahabat yang baru menikah agar mengadakan walimah “meskipun hanya dengan seekor kambing”. Hadits ini menjadi rujukan utama ulama fikih dalam menetapkan status hukum walimah sebagai sunnah yang kuat dianjurkan, bukan kewajiban mutlak.
Kompilasi Hukum Islam turut memuat definisi walimatul ‘ursy sebagai pesta perkawinan yang diadakan setelah pernikahan, sekaligus menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqan ghalidhan) untuk menaati perintah Allah, dan pelaksanaannya bernilai ibadah. Ketentuan ini menempatkan walimah sebagai pelengkap yang menyempurnakan nilai ibadah dari sebuah akad nikah, bukan syarat keabsahannya.
Karena sifatnya anjuran, tidak ada sanksi hukum maupun sanksi keperdataan bagi pasangan yang menikah tanpa mengadakan walimah. Yang wajib secara hukum negara hanyalah pencatatan perkawinan di KUA, sementara walimah sepenuhnya menjadi ranah kesepakatan keluarga.
Dalam praktiknya, biaya penyelenggaraan walimah lazim ditanggung pihak mempelai atau keluarga besar sesuai kesepakatan dan tradisi setempat, karena baik hukum Islam maupun hukum negara tidak menetapkan pihak mana yang wajib menanggungnya. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi setiap keluarga menyesuaikan skala walimah dengan kondisi keuangan masing-masing tanpa melanggar ketentuan syariat.
Ilustrasi
Anwar dan Sari melangsungkan akad nikah di KUA kecamatan dengan disaksikan dua orang saksi dan wali nikah dari pihak Sari. Dua minggu kemudian, keluarga Sari mengadakan walimah sederhana di rumah dengan mengundang sekitar lima puluh tamu dari kalangan tetangga dan kerabat dekat. Acara diisi doa bersama, santap siang, dan sambutan singkat dari kedua keluarga.
Kasus berbeda dialami Rudi dan istrinya yang menikah di kota rantau, jauh dari kampung halaman. Karena keterbatasan biaya dan jarak, mereka memutuskan tidak mengadakan walimah sama sekali, hanya mengabarkan pernikahan lewat pesan singkat kepada keluarga besar. Secara hukum, pernikahan mereka tetap sah sepenuhnya karena walimah bukan syarat sah nikah. Mereka hanya kehilangan momen silaturahmi dan pengumuman terbuka yang biasanya menyertai walimah.
Praktik di Lapangan
Dalam praktik masyarakat Indonesia, walimah kerap digelar dalam rentang waktu bervariasi, mulai dari hari yang sama dengan akad nikah hingga beberapa minggu setelahnya, tergantung kesiapan keluarga. Sebagian keluarga menggabungkan walimah dengan resepsi besar bernuansa adat, sementara sebagian lain memilih format syukuran kecil di rumah atau masjid.
Penghulu dan tokoh agama umumnya tetap menganjurkan walimah diadakan meski hanya berupa makan bersama tetangga terdekat, karena nilai i’lan (pengumuman) dianggap penting untuk mencegah pernikahan siri atau pernikahan yang tidak diketahui lingkungan sekitar. Di beberapa daerah, walimah juga menjadi momentum membacakan ijab kabul ulang secara simbolis di hadapan tamu yang lebih luas, meski akad sahnya tetap yang dilangsungkan di KUA atau di hadapan penghulu resmi.
Besaran biaya walimah juga sangat bervariasi antar daerah, mulai dari syukuran kecil bernilai ratusan ribu rupiah hingga resepsi besar bernuansa adat yang menghabiskan puluhan juta rupiah. Tidak ada ketentuan agama yang menetapkan batas minimal atau maksimal, sehingga besaran ini sepenuhnya kembali pada kesepakatan dan kemampuan keluarga yang menyelenggarakan.
Perbedaan dengan Rukun Nikah
Walimah kerap disalahpahami sebagai bagian dari rukun nikah, padahal keduanya berada di kategori hukum yang berbeda. Rukun nikah, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul, adalah syarat mutlak yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan. Tanpa salah satu unsur ini, akad nikah batal demi hukum. Walimah, sebaliknya, adalah anjuran tambahan yang dilaksanakan setelah akad sah terbentuk.
Konsekuensi praktisnya, pasangan yang menikah tanpa wali sah atau tanpa saksi akan menghadapi persoalan keabsahan pernikahan yang serius, bahkan berpotensi tidak diakui negara. Sebaliknya, pasangan yang menikah sah namun tidak berwalimah tidak menghadapi persoalan hukum apa pun. Mereka hanya kehilangan nilai sunnah yang dianjurkan.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira walimah wajib digelar mewah dengan biaya besar agar dianggap sah secara adat maupun agama. Anggapan ini keliru. Hadits Nabi justru menekankan kesederhanaan, dan yang dinilai adalah niat mengumumkan pernikahan, bukan besaran biaya yang dikeluarkan.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap resepsi pernikahan bernuansa adat, dengan hiburan musik dan dekorasi mewah, sepenuhnya identik dengan walimah dalam pengertian syar’i. Padahal esensi walimah adalah perjamuan yang mengandung nilai syukur dan pengumuman, sehingga sebuah syukuran sederhana pun sudah memenuhi anjuran ini selama mengundang orang untuk mengetahui dan mendoakan pernikahan tersebut.