Lompat ke konten

Dzawil Arham

Distant Relatives / Extended Kin Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah
Hukum Syariah dzawil arham kerabat jauh waris Islam faraidh
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Dzawil Arham?

Dzawil arham adalah kerabat pewaris yang bukan dzawil furudh maupun ashabah, mewarisi saat tidak ada ahli waris utama.

Distant Relatives / Extended Kin Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah Hukum Syariah

Definisi

Dzawil arham adalah kelompok kerabat pewaris yang memiliki hubungan darah tetapi tidak termasuk golongan dzawil furudh, yaitu penerima bagian tetap, maupun ashabah, yaitu penerima sisa harta. Secara harfiah, istilah ini berarti “pemilik hubungan rahim”, menegaskan bahwa kelompok ini tetap terhubung secara nasab dengan pewaris, hanya saja hubungan itu terjalin melalui garis yang tidak diakomodasi sebagai ahli waris utama dalam sistem faraidh klasik.

Kelompok dzawil arham umumnya terhubung melalui garis perempuan atau garis kekerabatan yang lebih jauh dari yang diperhitungkan sistem waris utama, misalnya cucu dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, atau paman dan bibi dari pihak ibu. Dalam kondisi normal di mana ahli waris dzawil furudh dan ashabah masih ada, kelompok dzawil arham sama sekali tidak mendapat bagian warisan.

Namun, ketika pewaris tidak meninggalkan ahli waris dzawil furudh maupun ashabah sama sekali, sebagian mazhab fiqh, terutama mazhab Hanafi yang cukup berpengaruh di Indonesia, membuka pintu bagi dzawil arham untuk mewarisi, agar harta peninggalan tidak berpindah sepenuhnya ke Baitul Mal sementara masih ada kerabat pewaris yang hidup, meski hubungannya lebih jauh.

Jenis-Jenis

Dzawil arham dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan garis keturunannya. Kategori pertama adalah keturunan pewaris melalui garis perempuan, seperti cucu laki-laki maupun perempuan dari anak perempuan pewaris, berbeda dengan cucu dari anak laki-laki yang justru termasuk ashabah dan tetap mewarisi dalam kondisi tertentu.

Kategori kedua adalah kerabat menyamping melalui garis perempuan, seperti anak-anak dari saudara perempuan pewaris, atau anak perempuan dari saudara laki-laki pewaris. Kelompok ini berbeda dari anak laki-laki saudara laki-laki, yaitu keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki, yang termasuk ashabah. Kategori ketiga adalah kerabat dari garis ibu, seperti paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan kakek dari pihak ibu, yang semuanya terhubung darah dengan pewaris namun tidak masuk struktur ahli waris utama karena jalur kekerabatannya melalui perempuan atau derajatnya terlalu jauh dari sistem faraidh klasik.

Sebagian ulama yang membahas dzawil arham secara rinci membagi lagi kelompok ini berdasarkan urutan prioritas seandainya harus dibagi di antara sesama mereka: kerabat yang berasal dari cabang keturunan langsung pewaris (seperti cucu dari anak perempuan) umumnya didahulukan dibanding kerabat menyamping (seperti anak dari saudara perempuan), dan kerabat menyamping didahulukan dibanding kerabat dari garis kakek-nenek yang lebih jauh lagi. Urutan ini tidak diatur secara kaku dalam satu rumusan tunggal, sehingga penerapannya sangat bergantung pada mazhab dan ijtihad yang dipakai hakim di masing-masing perkara.

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur dzawil arham secara eksplisit sebagaimana ia mengatur ahli waris dzawil furudh dan ashabah secara rinci. Namun aturan mengenai penggantian kedudukan ahli waris yang wafat lebih dulu oleh anaknya, kecuali mereka yang terhalang karena tindak pidana, memberi celah penafsiran bagi hakim untuk mempertimbangkan kerabat garis keturunan yang lebih jauh dalam situasi tertentu. Ketentuan mengenai harta yang diserahkan kepada Baitul Mal apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris, atau ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, juga menjadi rujukan penting: sebelum harta benar-benar jatuh ke Baitul Mal, pengadilan bisa mempertimbangkan apakah masih ada dzawil arham yang berhak menerimanya lebih dulu.

Karena tidak ada aturan eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam, penyelesaian kasus dzawil arham sangat bergantung pada ijtihad hakim di Pengadilan Agama, dengan mempertimbangkan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan dzawil arham mewarisi ketika ahli waris utama sama sekali tidak ada.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik peradilan agama, perkara dzawil arham biasanya muncul lewat permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kerabat jauh pewaris setelah dipastikan tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah yang masih hidup. Hakim akan memeriksa terlebih dahulu secara menyeluruh apakah benar tidak ada anak, orang tua, pasangan, atau saudara pewaris yang masih hidup, karena keberadaan salah satu dari mereka otomatis menutup hak dzawil arham untuk mewarisi.

Setelah dipastikan tidak ada ahli waris utama, hakim mempertimbangkan bukti kekerabatan dzawil arham melalui akta kelahiran, kartu keluarga, atau kesaksian tokoh masyarakat yang mengenal silsilah keluarga pewaris. Putusan hakim dalam perkara semacam ini umumnya merujuk pada prinsip keadilan dan kemaslahatan, mengingat tidak ada aturan tertulis yang eksplisit mengatur pembagian di antara sesama dzawil arham apabila jumlahnya lebih dari satu orang. Pembagiannya sering disesuaikan dengan kedekatan derajat masing-masing kepada pewaris.

Proses pemeriksaan perkara dzawil arham di Pengadilan Agama biasanya memakan waktu lebih lama dibanding perkara waris biasa, karena hakim perlu memastikan secara menyeluruh tidak ada ahli waris utama yang terlewat, termasuk melakukan pemanggilan umum atau pengumuman di media untuk memberi kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki klaim lebih kuat untuk mengajukan keberatan sebelum penetapan akhir dikeluarkan. Kehati-hatian ini penting karena kekeliruan menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris padahal masih ada ahli waris utama yang belum diketahui bisa berujung pembatalan penetapan di kemudian hari.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira dzawil arham otomatis berhak mewarisi selama masih ada hubungan darah dengan pewaris, tanpa memperhatikan urutan prioritas ahli waris. Ini keliru, karena dzawil arham hanya berhak mewarisi apabila benar-benar tidak ada ahli waris dzawil furudh maupun ashabah sama sekali, bukan sekadar karena ahli waris utama mendapat bagian kecil atau tidak mengurus proses warisan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap semua kerabat garis perempuan termasuk dzawil arham. Padahal beberapa kerabat garis perempuan, seperti ibu dan anak perempuan, justru termasuk dzawil furudh dengan bagian tetap yang jelas diatur, bukan dzawil arham. Ada pula anggapan bahwa harta pewaris tanpa ahli waris otomatis menjadi milik negara sepenuhnya tanpa peluang bagi kerabat jauh, padahal sebelum harta diserahkan ke Baitul Mal, dzawil arham masih memiliki peluang mengajukan klaim melalui Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dzawil Arham? +
Dzawil arham adalah kerabat pewaris yang bukan dzawil furudh maupun ashabah, mewarisi saat tidak ada ahli waris utama.
Apa bahasa Inggris dari Dzawil Arham? +
Dzawil Arham dalam bahasa Inggris disebut Distant Relatives / Extended Kin Heirs.
Apa dasar hukum Dzawil Arham? +
Dasar hukum Dzawil Arham diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Dzawil Arham? +
Dari bahasa Arab 'dzawil arham' yang berarti pemilik hubungan rahim atau kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh maupun ashabah

Istilah Terkait