Lompat ke konten

Ekstradisi

Extradition Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar
Hukum Internasional ekstradisi penyerahan pelaku buronan perjanjian ekstradisi hukum pidana internasional
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ekstradisi?

Ekstradisi adalah penyerahan buronan antarnegara yang di Indonesia diatur UU No. 1 Tahun 1979 dan hanya jalan bila ada perjanjian atau asas timbal balik.

Extradition Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar Hukum Internasional

Definisi

Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang disangka atau sudah dipidana karena suatu kejahatan, dari negara tempat orang itu berada kepada negara yang berwenang mengadili atau menghukumnya. Intinya: negara tidak bisa menangkap orang di wilayah negara lain, jadi ia harus meminta negara itu menyerahkannya.

Yang perlu dipahami sejak awal, ekstradisi bukan hak. Tidak ada kewajiban umum dalam hukum internasional bagi sebuah negara untuk menyerahkan orang yang ada di wilayahnya. Kewajiban itu baru muncul kalau ada perjanjian ekstradisi, atau kalau negara yang diminta bersedia atas dasar hubungan baik dan timbal balik. Karena itu buronan yang kabur ke negara tanpa perjanjian dengan Indonesia sering sulit dibawa pulang, dan pemerintah biasanya menempuh jalur lain seperti pencabutan paspor lalu deportasi.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Permintaan ekstradisi tidak otomatis dikabulkan. Ada sejumlah syarat yang lazim dipakai, dan sebagian besar diadopsi dalam UU Ekstradisi Indonesia:

  1. Asas kejahatan ganda (double criminality). Perbuatan yang dituduhkan harus merupakan kejahatan menurut hukum kedua negara. Kalau suatu perbuatan hanya pidana di negara peminta, permintaan bisa ditolak.
  2. Ambang berat pidana. Kejahatannya harus cukup serius, umumnya diancam pidana penjara di atas batas tertentu. Pelanggaran ringan tidak masuk.
  3. Bukan kejahatan politik. Ini pengecualian klasik yang ditegaskan dalam UU Ekstradisi. Persoalannya, batas antara kejahatan politik dan kejahatan biasa sering diperdebatkan, terutama untuk kasus terorisme, dan banyak perjanjian modern menegaskan bahwa aksi teror tidak boleh disebut kejahatan politik.
  4. Asas kekhususan (speciality). Orang yang diserahkan hanya boleh diadili untuk kejahatan yang menjadi dasar permintaan, bukan untuk perkara lain.
  5. Belum pernah diadili untuk perkara yang sama dan belum kedaluwarsa menurut hukum salah satu negara.

UU Ekstradisi juga pada dasarnya melindungi warga negara Indonesia dari penyerahan ke negara lain, kecuali menurut pertimbangan pemerintah orang itu lebih patut diadili di tempat kejahatan dilakukan.

Dasar Hukum

Landasan utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Undang-undang ini berlaku umum: ia mengatur syarat, prosedur, dan alasan penolakan, baik terhadap negara yang punya perjanjian dengan Indonesia maupun yang tidak. Terhadap negara tanpa perjanjian, ekstradisi tetap mungkin dilakukan atas dasar hubungan baik dan asas timbal balik, tetapi sifatnya kebijakan, bukan kewajiban.

Lapisan kedua adalah perjanjian ekstradisi bilateral. Indonesia sudah mengikat diri dengan sejumlah negara, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Setiap perjanjian disahkan lewat undang-undang tersendiri dan memuat daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan serta jangka waktu keberlakuannya.

Perjanjian dengan Singapura menarik perhatian publik karena Singapura lama menjadi tujuan pelarian pelaku kejahatan ekonomi. Perjanjian itu ditandatangani pada Januari 2022 dan berlaku pada 2024, dengan cakupan mundur atas kejahatan tertentu yang terjadi sebelum perjanjian berlaku.

Alur Permintaan Ekstradisi

Untuk buronan yang berada di Indonesia dan diminta negara lain, alurnya kira-kira begini:

  1. Negara peminta mengirimkan permintaan resmi melalui saluran diplomatik, disertai surat penangkapan, uraian perbuatan, dan bukti pendukung.
  2. Permintaan diteruskan ke kementerian yang membidangi urusan hukum untuk diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan UU Ekstradisi.
  3. Orang yang diminta dapat ditahan sementara, lalu perkaranya diperiksa oleh pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat orang itu berada. Pengadilan menilai apakah syarat ekstradisi terpenuhi dan memberikan penetapan.
  4. Penetapan pengadilan menjadi bahan pertimbangan. Keputusan akhir menyerahkan atau menolak berada di tangan Presiden.

Jalur ini biasanya berjalan berbulan-bulan sampai bertahun-tahun, apalagi kalau orang yang diminta mengajukan perlawanan atau mengklaim dirinya korban pengejaran politik.

Contoh Kasus

Seorang mantan direktur sebuah perusahaan pembiayaan diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp180 miliar, lalu kabur ke negara tetangga sebelum berkasnya lengkap. Kejaksaan menerbitkan daftar pencarian orang dan meminta bantuan lewat jalur kepolisian internasional.

Karena Indonesia punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu dan penggelapan termasuk kejahatan di kedua negara, syarat kejahatan ganda terpenuhi. Pemerintah mengajukan permintaan resmi disertai surat penahanan dan berkas perkara. Pengadilan di negara tersebut memeriksa permintaan, menolak dalih tersangka bahwa ia dikejar karena alasan politik, dan menyatakan syarat terpenuhi. Setelah keputusan pemerintah setempat, tersangka diserahkan dan hanya diadili untuk perkara penggelapan itu, sesuai asas kekhususan.

Perbedaan Ekstradisi dan Deportasi

Dua istilah ini sering tertukar di pemberitaan, padahal dasar hukumnya berbeda.

AspekEkstradisiDeportasi
DasarPerjanjian atau UU EkstradisiHukum keimigrasian negara setempat
TujuanMenyerahkan orang untuk diadili atau dihukumMengeluarkan orang asing yang melanggar aturan tinggal
Pihak yang memintaNegara lainInisiatif negara tempat orang berada
Tujuan pengirimanNegara pemintaUmumnya negara asal
Peran pengadilanAda pemeriksaan pengadilanUmumnya keputusan administratif

Dalam praktik, ketika ekstradisi mentok, pemerintah kerap menempuh jalan lain: paspor buronan dicabut sehingga statusnya menjadi pendatang tanpa dokumen sah, lalu ia dideportasi ke Indonesia dan ditangkap begitu tiba. Hasil akhirnya mirip, tetapi jalurnya bukan ekstradisi dan tidak terikat asas kekhususan.

Dasar Hukum

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada 2024 setelah kedua negara menyelesaikan proses pengesahan di dalam negeri masing-masing.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ekstradisi? +
Ekstradisi adalah penyerahan buronan antarnegara yang di Indonesia diatur UU No. 1 Tahun 1979 dan hanya jalan bila ada perjanjian atau asas timbal balik.
Apa bahasa Inggris dari Ekstradisi? +
Ekstradisi dalam bahasa Inggris disebut Extradition.
Apa dasar hukum Ekstradisi? +
Dasar hukum Ekstradisi diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Apa asal kata Ekstradisi? +
Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar

Istilah Terkait