Definisi
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang disangka atau sudah dipidana karena suatu kejahatan, dari negara tempat orang itu berada kepada negara yang berwenang mengadili atau menghukumnya. Intinya: negara tidak bisa menangkap orang di wilayah negara lain, jadi ia harus meminta negara itu menyerahkannya.
Yang perlu dipahami sejak awal, ekstradisi bukan hak. Tidak ada kewajiban umum dalam hukum internasional bagi sebuah negara untuk menyerahkan orang yang ada di wilayahnya. Kewajiban itu baru muncul kalau ada perjanjian ekstradisi, atau kalau negara yang diminta bersedia atas dasar hubungan baik dan timbal balik. Karena itu buronan yang kabur ke negara tanpa perjanjian dengan Indonesia sering sulit dibawa pulang, dan pemerintah biasanya menempuh jalur lain seperti pencabutan paspor lalu deportasi.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Permintaan ekstradisi tidak otomatis dikabulkan. Ada sejumlah syarat yang lazim dipakai, dan sebagian besar diadopsi dalam UU Ekstradisi Indonesia:
- Asas kejahatan ganda (double criminality). Perbuatan yang dituduhkan harus merupakan kejahatan menurut hukum kedua negara. Kalau suatu perbuatan hanya pidana di negara peminta, permintaan bisa ditolak.
- Ambang berat pidana. Kejahatannya harus cukup serius, umumnya diancam pidana penjara di atas batas tertentu. Pelanggaran ringan tidak masuk.
- Bukan kejahatan politik. Ini pengecualian klasik yang ditegaskan dalam UU Ekstradisi. Persoalannya, batas antara kejahatan politik dan kejahatan biasa sering diperdebatkan, terutama untuk kasus terorisme, dan banyak perjanjian modern menegaskan bahwa aksi teror tidak boleh disebut kejahatan politik.
- Asas kekhususan (speciality). Orang yang diserahkan hanya boleh diadili untuk kejahatan yang menjadi dasar permintaan, bukan untuk perkara lain.
- Belum pernah diadili untuk perkara yang sama dan belum kedaluwarsa menurut hukum salah satu negara.
UU Ekstradisi juga pada dasarnya melindungi warga negara Indonesia dari penyerahan ke negara lain, kecuali menurut pertimbangan pemerintah orang itu lebih patut diadili di tempat kejahatan dilakukan.
Dasar Hukum
Landasan utamanya adalah UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Undang-undang ini berlaku umum: ia mengatur syarat, prosedur, dan alasan penolakan, baik terhadap negara yang punya perjanjian dengan Indonesia maupun yang tidak. Terhadap negara tanpa perjanjian, ekstradisi tetap mungkin dilakukan atas dasar hubungan baik dan asas timbal balik, tetapi sifatnya kebijakan, bukan kewajiban.
Lapisan kedua adalah perjanjian ekstradisi bilateral. Indonesia sudah mengikat diri dengan sejumlah negara, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Setiap perjanjian disahkan lewat undang-undang tersendiri dan memuat daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan serta jangka waktu keberlakuannya.
Perjanjian dengan Singapura menarik perhatian publik karena Singapura lama menjadi tujuan pelarian pelaku kejahatan ekonomi. Perjanjian itu ditandatangani pada Januari 2022 dan berlaku pada 2024, dengan cakupan mundur atas kejahatan tertentu yang terjadi sebelum perjanjian berlaku.
Alur Permintaan Ekstradisi
Untuk buronan yang berada di Indonesia dan diminta negara lain, alurnya kira-kira begini:
- Negara peminta mengirimkan permintaan resmi melalui saluran diplomatik, disertai surat penangkapan, uraian perbuatan, dan bukti pendukung.
- Permintaan diteruskan ke kementerian yang membidangi urusan hukum untuk diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan UU Ekstradisi.
- Orang yang diminta dapat ditahan sementara, lalu perkaranya diperiksa oleh pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat orang itu berada. Pengadilan menilai apakah syarat ekstradisi terpenuhi dan memberikan penetapan.
- Penetapan pengadilan menjadi bahan pertimbangan. Keputusan akhir menyerahkan atau menolak berada di tangan Presiden.
Jalur ini biasanya berjalan berbulan-bulan sampai bertahun-tahun, apalagi kalau orang yang diminta mengajukan perlawanan atau mengklaim dirinya korban pengejaran politik.
Contoh Kasus
Seorang mantan direktur sebuah perusahaan pembiayaan diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp180 miliar, lalu kabur ke negara tetangga sebelum berkasnya lengkap. Kejaksaan menerbitkan daftar pencarian orang dan meminta bantuan lewat jalur kepolisian internasional.
Karena Indonesia punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu dan penggelapan termasuk kejahatan di kedua negara, syarat kejahatan ganda terpenuhi. Pemerintah mengajukan permintaan resmi disertai surat penahanan dan berkas perkara. Pengadilan di negara tersebut memeriksa permintaan, menolak dalih tersangka bahwa ia dikejar karena alasan politik, dan menyatakan syarat terpenuhi. Setelah keputusan pemerintah setempat, tersangka diserahkan dan hanya diadili untuk perkara penggelapan itu, sesuai asas kekhususan.
Perbedaan Ekstradisi dan Deportasi
Dua istilah ini sering tertukar di pemberitaan, padahal dasar hukumnya berbeda.
| Aspek | Ekstradisi | Deportasi |
|---|---|---|
| Dasar | Perjanjian atau UU Ekstradisi | Hukum keimigrasian negara setempat |
| Tujuan | Menyerahkan orang untuk diadili atau dihukum | Mengeluarkan orang asing yang melanggar aturan tinggal |
| Pihak yang meminta | Negara lain | Inisiatif negara tempat orang berada |
| Tujuan pengiriman | Negara peminta | Umumnya negara asal |
| Peran pengadilan | Ada pemeriksaan pengadilan | Umumnya keputusan administratif |
Dalam praktik, ketika ekstradisi mentok, pemerintah kerap menempuh jalan lain: paspor buronan dicabut sehingga statusnya menjadi pendatang tanpa dokumen sah, lalu ia dideportasi ke Indonesia dan ditangkap begitu tiba. Hasil akhirnya mirip, tetapi jalurnya bukan ekstradisi dan tidak terikat asas kekhususan.